MANADO|SULUTNEWS.COM– DPD LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (Inakor) secara resmi memasukan surat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut memohon informasi penjelasan perkembangan laporan pengaduan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Proyek Peningkatan Jalan Buyat –Bukaka di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Provinsi Sulut, dengan nilai kontrak Rp. 7 Miliar, APBD 2021 yang dikerjakan oleh PT. Lumbung Berkat Indonesia, selaku kontraktor pelaksana pada pekerjaan tersebut.
Ketua Harian DPP LSM Inakor Rolly Wenas menjelaskan, bahwa permohonan suratnya itu diajukan dengan satu keyakinan,’’ bahwa kegiatan peningkatan jalan Buyat – Bukaka terindikasi korupsi.
Hal ini dijelaskan Rolly, karena adanya alat bukti kuat indikasi kekurangan volume dan indikasi spesifikasi pekerjaan tidak sesuai dengan fisik bangunan jalan yang terpasang.
Lanjut Rolly, alasan kenapa Inakor mengajukan permohonan penjelasan perkembangan laporan pengaduannya.
Hal ini menurutnya dikarenakan, belum ada perkembangan signifikan yang disampaikan Kejati Sulut terkait penanganan kasus tersebut yang dilaporkan resmi oleh LSM Inakor pada tanggal 20 Oktober 2022 silam.’’ kata Rolly lewat keterangan tertulisnya, kepada Sulutnews.com Kamis (16/3/2023).
“Tapi pada dasarnya perkembangan laporan pengaduan itu hak masyarakat.’’ Apalagi sebagai pelapor hukumnya wajib kami dapatkan perkembangannya, oleh sebab itu jaksa sebagai penyelenggara negara di bidang hukum khususnya yang menangani laporan pengaduan ini jangan bekerja dalam diam dong. “Boleh bekerja dalam diam, tapi dalam hal lain untuk perkembangan laporan pengaduan, wajib diketahui oleh pelapor, ’’ ungkapnya.
“Jadi jaksa jangan disisi lain menegakan aturan mengacu dari undang undang, tapi untuk hal ini yaitu terkait laporan masyarakat, ternyata melakukan pembangkangan terhadap aturan yang berlaku.
Dikatakan Rolly, pengusutan kasus dugaan Tipikor Kegiatan peningkatan jalan Buyat-Bukaka semestinya jangan didiamkan, karena terdapat alat bukti yang kuat. Jadi kami minta indikasi Tipikor ini harus dituntaskan, karena kami akan kawal terus laporan kami ini,’’ pungkasnya.
Terkait laporan dugaan Tipikor yang dilaporkan LSM Inakor di Kejati Sulut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Dr. Andi Muhammad Taufik, melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, sampai berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan saat di konfirmasi.
Meski demikian, Kepala Dinas PUPR Boltim Haris Pratama Sumanta ST, di konfirmasi lebih lanjut menegaskan, bahwa terkait dugaan Tipikor pada proyek Peningkatan Jalan Buyat -Bukaka yang di laporkan LSM Inakor di Kejati Sulut, kami hormati sebagai bentuk pengawasan dan kontrol sosial, jadi hal itu menurut saya sangat wajar.
“Namun juga perlu saya terangkan, Proyek itu kami yakini tidak bermasalah,’’ tegas Haris.
Kami sudah mengetahui isi laporan yang dilaporkan LSM Inakor di Kejati Sulut, sehingga masalah ini tentunya kami serahkan ke pihak yang berwajib,” yakni Kejati Sulut selaku Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang,’’ kuncinya.
(**/arp)