Bitung, Sulutnews.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung Kanwil Kemenkumham Sulut menggelar kegiatan Sosialisasi terkait dengan Perizinan Keimigrasian Bagi Tenaga Kerja Asing di Kota Bitung. Dalam rangka mendukung kemajuan investasi yang semakin berkembang. Kegiatan ini diselenggarakan di Yulita Hills Coffee & Resto Bitung. Selasa(20/02/24).
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kanim Bitung, Suci. G. Ramadhan dalam laporannya menyampaikan kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan terkait dengan Permenkumham No. 22 Tahun 2023 Tentang Visa dan Izin Tinggal, dalam rangka mendukung investasi dan parawisata berkelanjutan.
Suci menjelaskan tujuan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi tersebut adalah untuk memberikan informasi dan pemahaman terkait dengan Permenkumham No. 22 Tahun 2023 Tentang Visa dan Izin Tinggal.
Diharapkan melalui sosialisasi ini, para pemilik perusahaan dan pengurus jasa keimigrasian serta stakeholder pada wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung dapat memahami serta memberikan kemudahan pelayanan dan peningkatan kualitas pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung.
“Peserta yang hadir hari ini mayoritas para pemilik perusahaan dan pengguna jasa keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung”, ujar Suci.
Kegiatan dipandu oleh Kepala Seksi Lalulintas dan Izin Tinggal Keimigrasian, Albakri Nurdin selaku moderator dilanjutkan materi yang disampaikan oleh para narasumber,
diharapkan kepada para peserta kegiatan dalam hal ini para sponsor Tenaga Kerja Asing untuk senantiasa mengawasi keberadaan dan kegiatan Tenaga Kerja Asing agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian. Dengan metode diskusi interaktif, acara berjalan dengan lancar hingga akhir kegiatan.
(Tzr)





