Bitung, Sulutnews.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung telah mengamankan 4 Orang yang diduga warga negara Filipina tanpa dokumen di sekitar wilayah Kelurahan Airtembaga II Kota Bitung pada Rabu, 24 April 2024 yang ditindaklanjuti berdasarkan laporan dari masyarakat.
Didampingi oleh perangkat lingkungan, petugas melakukan pengamanan terhadap empat orang tersebut.
Pada saat pengamanan petugas menanyakan dokumen keimigrasian dan kependudukan baik Paspor maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan keempatnya tidak dapat menunjukannya dokumen dimaksud.
Dari hasil pendalaman yang dilakukan oleh petugas, keempatnya mengaku sebagai warga negara Filipina.
Keempat orang tersebut yaitu berinisial, VMV, TV, VCV dan SC. Saat ini kempat orang tersebut ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Manado.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung, Soesilo Sumedi menyampaikan
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak Konsulat Jenderal Filipina untuk melakukan verifikasi kewarganegaraan terhadap empat orang tersebut. untuk saat ini mereka diduga melanggar Pasal 113 dan 119 Ayat 1 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian”. Kamis(24/04/24)
(Tzr)