Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Bengkulu Selatan · 20 Okt 2025 09:35 WITA ·

Heboh! Pembangunan Lumbung Pangan Ratusan Juta Rupiah Desa Kotabumi Baru Kecamatan Seginim Diduga Fiktif 


Heboh! Pembangunan Lumbung Pangan Ratusan Juta Rupiah Desa Kotabumi Baru Kecamatan Seginim Diduga Fiktif  Perbesar

Sulutnews.com Bengkulu Selatan – realisasi dana desa di desa Kotabumi baru kecamatan Seginim pada tahun anggaran 2023 yang lalu membuat misteri atas pembangunan lumbung pangan yang dinilai lolos dari para pihak atas kecerdikan kepala desa Kotabumi baru.

Aparat penegak hukum di harapkan turun ke pembangunan lumbung pangan yang dimaksud oleh pemerintah desa kotabumi baru kecamatan Seginim yang mana hingga saat ini lumbung pangan di desa Kotabumi baru tidak ada, yang ada gedung paud.

Beberapa warga desa Kotabumi baru yang namanya enggan disebutkan menyatakan bahwa lumbung pangan yang di maksud tidak ada, sebab hingga saat ini lumbung pangan tersebut tidak di temukan di desa Kotabumi baru, yang ada gedung paud.

“Kamu tidak mengetahui dimana lumbung pangan yang di maksud, yang kami tau bangunan yang ada di desa kami yang berbentuk gedung, gedung paud kalau lumbung pangan tidak ada” tutur warga.

Jika realisasi pembangunan dana desa tidak sesuai dengan papan merek, warga dapat melaporkannya kepada aparat desa, bupati/walikota, atau pihak berwenang. Laporan ini dapat disampaikan melalui laporan tertulis, atau dengan mengacu pada Laporan Realisasi APB Desa yang seharusnya transparan dan dapat diakses oleh masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Penyalahgunaan dana desa merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat berujung pada sanksi pidana.

Transparansi penggunaan dana desa harus dijaga dengan baik, termasuk melalui laporan realisasi APB Desa yang dapat diakses oleh masyarakat.

Masyarakat berhak mengawasi penggunaan dana desa dan melaporkan penyimpangan yang terjadi.

“Sesuai dengan peraturan menteri, minimal 20% dari pagu Dana Desa harus dialokasikan untuk program ketahanan pangan. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama, terutama bagi BUMDes.

Penggunaan dana ketahanan pangan untuk pembangunan gedung PAUD tidak sesuai dengan tujuan utamanya, yang adalah untuk mendorong produktivitas pertanian, perikanan, serta ketersediaan dan distribusi pangan. Namun, ada kemungkinan dana desa secara keseluruhan dapat digunakan untuk pembangunan PAUD jika program ketahanan pangan di desa tersebut telah tercukupi dan ada persetujuan dari bupati/walikota.

Tujuan utama dana ketahanan pangan: Dana ini secara spesifik dialokasikan untuk mendukung sektor pertanian dan perikanan, serta penguatan cadangan dan distribusi pangan.

Ketua BPD desa kotabumi baru kecamatan Seginim Sudian “Tapau la Udim, udimla kekendaan kami aqiantu sebagian la relesasi” di ungkapkannya bercampur bahasa daerah yang artinya “sudah, jadilah keinginan kami kemaren sebagian sudah realisasi” ujar Sudian. (JN)

Artikel ini telah dibaca 1,360 kali

Baca Lainnya

Pemerintah Desa Tanggo Raso Tampak Fokus Mengikuti Seleksi Calon Desa Antikorupsi

6 Mei 2026 - 08:54 WITA

Tim Penilai Gabungan Bengkulu Selatan Turun melakukan Seleksi Calon Desa Antikorupsi

5 Mei 2026 - 20:17 WITA

Kadis Dikbud Bengkulu Selatan Menyambut Baik Langkah Kajari Dalam Membangun Integritas Sejak Dini

2 Mei 2026 - 20:28 WITA

Pelantikan PJS Kades Desa Jeranglah Tinggi Kecamatan Manna

29 April 2026 - 19:43 WITA

Penandatanganan Kontrak Pekerjaan Jasa Konstruksi BWS Sumatera VII Bengkulu TA. 2026 

29 April 2026 - 18:26 WITA

Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62 Tahun 2026 Diaula LPKA Kelas II Bengkulu

28 April 2026 - 01:37 WITA

Trending di Bengkulu Selatan