Rote Ndao,Sulutnews.com – Polemik pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Rote Ndao semakin menjadi sorotan setelah terungkap bahwa Kepala Dinas Perikanan diduga mengelola anggaran tersebut tanpa sepengetahuan Penjabat Bupati Rote Ndao, Oder Maks Sombo, SH., MA., MH.
Pengadaan bantuan yang menggunakan Dana Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 menjadi titik perhatian. Bantuan berupa sampan, bibit rumput laut, tali rumput laut, serta pukat yang disalurkan oleh Dinas Perikanan diduga dilaksanakan tanpa pelaporan resmi kepada Penjabat Bupati. Hal yang sama juga disinyalir terjadi pada pengadaan di beberapa Dinas.
Sejumlah pihak telah meminta Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao untuk segera menyelidiki dugaan ini. “Banyak bantuan disalurkan tanpa laporan resmi kepada Penjabat Bupati. Ini harus diusut tuntas,” ungkap sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya.
Saat ditemui media pada Senin (16/12/2024), Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao mengakui bahwa pengelolaan anggaran tidak melibatkan Penjabat Bupati dalam proses koordinasi. “Iya, saya tidak berkoordinasi dengan Bupati. Semua kami rapatkan untuk pengelolaan ini. Karena waktu sudah mendesak, kami menggunakan e-katalog, dan sekarang prosesnya sedang berjalan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kadis Perikanan menjelaskan bahwa pihaknya hanya menangani bantuan berupa sampan, pukat, perahu, dan rumput laut yang bersumber dari DAK. “Karena ini sudah masuk ranah teknis, nanti jika ada persoalan, akan kami telusuri lebih lanjut,” tambahnya.
Pernyataan ini menuai kritik dari berbagai kalangan, mengingat pentingnya transparansi dan koordinasi dalam pengelolaan dana publik. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Penjabat Bupati terkait polemik ini.
Reporter: Dance Henukh