Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Sulut · 6 Apr 2023 06:15 WITA ·

Hasil Seleksi Komisi Informasi Publik Sulawesi Utara Tahun 2023 ” Digugat”


Hasil Seleksi Komisi Informasi Publik Sulawesi Utara Tahun 2023 ” Digugat” Perbesar

MANADO, Sulutnews.com – Penyampaian Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andy Silangen saat rapat Paripurna terkait hasil seleksi Komisi Informasih Publik Provinsi Sulaweai Utara yang diusulkan oleh Komisi I DPRD Sulut selaku pihak pelaksana dibacakan berbeda dengan isi Keputusan yang disampaikan. Atas hal ini Rizat Imanuel Sanger meragukan Integritas dari Pimpinan DPRD Sulut dan seleksi KIP yang dilakaanakan oleh DPRD Sulut, ini menjadi penting sebagai komitmen mengawal keterbukaan informasi publik.

“Dengan ini saya meminta kepastian hukum atas hilangnya nama saya dalam bursa calon KIP yang dinyatakan lolos pada seleksi tahun 2023 sesuai peraturan komisi Informasi nomor 4 tahun 20016 ” tegas Rizat Imanuel saat menggelar konfrensi pers. Rabu (5/4/2023) siang

Juga kata Rizat Imanuel Sanger sebagai salah satu peserta yang mengikuti tahapan seleksi sesuai peraturan komisi informasi pasal 13 dan 17 no 4 tahun 2016 telah diikuti dengan baik dan benar dan saya dinyatakan lulus baik secara administrasi dan kopetensi proses seleksi KIP Saya menemukan beberapa pihak yang tidak bertanggungjawab dan menyalahgunakan wewenang dengan tidak semestinya sehingga menyebabkan kerugian pada prinadi saya sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak yang sama di provinsi Sulut dan esuai dengan undang – undang yang berlaku jika didukung dengan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan, masyarakat berhak mempertanyakan apabila ada kejanggalan dalam sistim pemerintahan jika terjadi sebuah kesalahan.” Saya memiliki bukti dokumen yang mencantumkan nama saya masuk dalam daftar keputusan 5 nana calon Komisi Informasi Provinsi Sulut tahun 2023,” tegas Rizat Imanuel.

Terkait ketidak wajaran atas pengumuman hasil seleksi calon KIP, bersama sejumlah elemen masyarakat Sulawesi Utara Rizat Imanuel Sanger membuat petisi menolak hasil seleksi KIP dan menyarankan kepada Panitia membatalkan hasil seleksi serta melaksanakan seleksi ulang karena telah ditemukan fakta – fakta jika lima nama calon Anggota Komisi Informasih provinsi Sulawesi Utara ahun 2023 yang dinyatakan lolos dan telah diumumkan oleh Ketua DPRD Sulut tidak sesuai dengan keputusan tanggal 4 Januari 2023 yang telah ditandatangani oleh Ketua DPRD Sulut dan Ketua Komisi I DPRD Sulut. (josh tinungki) 

Artikel ini telah dibaca 209 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

SAMT Resmi Daftarkan Sengketa Informasih Publik Terkait Anggaran PTSL di KIP Sulut

5 Mei 2026 - 14:45 WITA

Royke Anter Apresiasi Pelantikan Tahlis Gallang Sebagai Sekprov

5 Mei 2026 - 10:17 WITA

Soal Tukar Guling Jalan Nasional, Komisi III DPRD Sulut Panggil BPJN dan PT MSM

4 Mei 2026 - 21:28 WITA

Gubernur Sulut Lantik Tahlis Gallang Sebagai Sekprov Ke-24, Minta Kerja Cepat dan Profesional Sebagai Panglima ASN

4 Mei 2026 - 20:02 WITA

Gubernur Sulut Yulius Selvanus Akan Lantik Tahlis Gallang Sebagai Sekprov Devinitif Senin 4 Mei 2026 Jam 08.00 Pagi di Aula Mapalus

3 Mei 2026 - 23:35 WITA

Djarum Black Jawara di GBOT 6, Bekasi Ladies di Flight B

3 Mei 2026 - 18:45 WITA

Trending di Jabar