MANADO, Sulutnews.com – Penyampaian Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andy Silangen saat rapat Paripurna terkait hasil seleksi Komisi Informasih Publik Provinsi Sulaweai Utara yang diusulkan oleh Komisi I DPRD Sulut selaku pihak pelaksana dibacakan berbeda dengan isi Keputusan yang disampaikan. Atas hal ini Rizat Imanuel Sanger meragukan Integritas dari Pimpinan DPRD Sulut dan seleksi KIP yang dilakaanakan oleh DPRD Sulut, ini menjadi penting sebagai komitmen mengawal keterbukaan informasi publik.
“Dengan ini saya meminta kepastian hukum atas hilangnya nama saya dalam bursa calon KIP yang dinyatakan lolos pada seleksi tahun 2023 sesuai peraturan komisi Informasi nomor 4 tahun 20016 ” tegas Rizat Imanuel saat menggelar konfrensi pers. Rabu (5/4/2023) siang
Juga kata Rizat Imanuel Sanger sebagai salah satu peserta yang mengikuti tahapan seleksi sesuai peraturan komisi informasi pasal 13 dan 17 no 4 tahun 2016 telah diikuti dengan baik dan benar dan saya dinyatakan lulus baik secara administrasi dan kopetensi proses seleksi KIP Saya menemukan beberapa pihak yang tidak bertanggungjawab dan menyalahgunakan wewenang dengan tidak semestinya sehingga menyebabkan kerugian pada prinadi saya sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak yang sama di provinsi Sulut dan esuai dengan undang – undang yang berlaku jika didukung dengan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan, masyarakat berhak mempertanyakan apabila ada kejanggalan dalam sistim pemerintahan jika terjadi sebuah kesalahan.” Saya memiliki bukti dokumen yang mencantumkan nama saya masuk dalam daftar keputusan 5 nana calon Komisi Informasi Provinsi Sulut tahun 2023,” tegas Rizat Imanuel.
Terkait ketidak wajaran atas pengumuman hasil seleksi calon KIP, bersama sejumlah elemen masyarakat Sulawesi Utara Rizat Imanuel Sanger membuat petisi menolak hasil seleksi KIP dan menyarankan kepada Panitia membatalkan hasil seleksi serta melaksanakan seleksi ulang karena telah ditemukan fakta – fakta jika lima nama calon Anggota Komisi Informasih provinsi Sulawesi Utara ahun 2023 yang dinyatakan lolos dan telah diumumkan oleh Ketua DPRD Sulut tidak sesuai dengan keputusan tanggal 4 Januari 2023 yang telah ditandatangani oleh Ketua DPRD Sulut dan Ketua Komisi I DPRD Sulut. (josh tinungki)







