Sulutnews.Com | Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Cosman R. Ambalao dipanggil Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sitaro pada Jumat, 01/11/2024.
Pemanggilan terhadap Ambalao merupakan salah satu hasil pengembangan dari Kepala Pelaksana BPBD, Joickson Sagune yang sebelumnya telah dimintai keterangan oleh Unit Tipikor terkait masalah Dana Hunian Tunggu (DTH) bagi warga terdampak erupsi Gunung Ruang yang menempati Rusun Sagerat Bitung yang Viral di Media sosial.
Dalam keterangannya kepada Wartawan usai memberikan klarifikasi kepada Penyidik, Ambalao, menampik soal keterlibatan pihaknya dalam penanganan Dana Tunggu Hunian (DTH) yang Viral tersebut.
Menurutnya, Penanganan DTH bukan Domain dari Dinas Sosial, DTH ditangani langsung oleh BPBD Sitaro. Keterlibatan Dinsos hanya pada penanganan Biaya Bahan Makanan Pengungsi dan tenaga dapur. Yakni, Taruna Siaga Bencana (TAGANA) yang merupakan gabungan dari pegawai Dinsos dan BPBD.
“Penanganan Biaya Bahan Makanan Pengungsi ditangani Dinsos baru sekitar 2 bulan berjalan, sebelumnya biaya tersebut ditangani oleh BPBD,” Ungkap Ambalao.
Meski begitu, Ambalao mengaku, Biaya bahan makanan Pengungsi yang akan digunakan masih belum tersedia. karena masih menunggu anggaran perubahan. Dimana, pihaknya telah menganggarkan Rp.600.000.000,” Untuk menangani biaya bahan makanan di dua lokasi yang berbeda.
Sementara itu, Kapolres Sitaro, AKBP Iwan Permadi melalui Kasat Reskrim IPTU Roply Saribatian menyebut, pemanggilan terhadap Ambalao merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan Viralnya postingan terkait DTH di jejaring media sosial.
“Perlu ditindaklanjuti karena sudah ada laporan dan telah viral di tengah masyarakat. Penyidik sementara mendalami dan akan terus melakukan pengembangan terhadap masalah ini,” Tandas Saribatian