Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap

Sitaro · 2 Nov 2024 00:53 WIB ·

Hasil Pengembangan, Kadis Sosial Sitaro Dipanggil Unit Tipikor


Hasil Pengembangan, Kadis Sosial Sitaro Dipanggil Unit Tipikor Perbesar

Sulutnews.Com | Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Cosman R. Ambalao dipanggil Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sitaro pada Jumat, 01/11/2024.

Pemanggilan terhadap Ambalao merupakan salah satu hasil pengembangan dari Kepala Pelaksana BPBD, Joickson Sagune yang sebelumnya telah dimintai keterangan oleh Unit Tipikor terkait masalah Dana Hunian Tunggu (DTH) bagi warga terdampak erupsi Gunung Ruang yang menempati Rusun Sagerat Bitung yang Viral di Media sosial.

Dalam keterangannya kepada Wartawan usai memberikan klarifikasi kepada Penyidik, Ambalao, menampik soal keterlibatan pihaknya dalam penanganan Dana Tunggu Hunian (DTH) yang Viral tersebut.

Menurutnya, Penanganan DTH bukan Domain dari Dinas Sosial, DTH ditangani langsung oleh BPBD Sitaro. Keterlibatan Dinsos hanya pada penanganan Biaya Bahan Makanan Pengungsi dan tenaga dapur. Yakni, Taruna Siaga Bencana (TAGANA) yang merupakan gabungan dari pegawai Dinsos dan BPBD.

“Penanganan Biaya Bahan Makanan Pengungsi ditangani Dinsos baru sekitar 2 bulan berjalan, sebelumnya biaya tersebut ditangani oleh BPBD,” Ungkap Ambalao.

Meski begitu, Ambalao mengaku, Biaya bahan makanan Pengungsi yang akan digunakan masih belum tersedia. karena masih menunggu anggaran perubahan. Dimana, pihaknya telah menganggarkan Rp.600.000.000,” Untuk menangani biaya bahan makanan di dua lokasi yang berbeda.

Sementara itu, Kapolres Sitaro, AKBP Iwan Permadi melalui Kasat Reskrim IPTU Roply Saribatian menyebut, pemanggilan terhadap Ambalao merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan Viralnya postingan terkait DTH di jejaring media sosial.

“Perlu ditindaklanjuti karena sudah ada laporan dan telah viral di tengah masyarakat. Penyidik sementara mendalami dan akan terus melakukan pengembangan terhadap masalah ini,” Tandas Saribatian

Artikel ini telah dibaca 1,585 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Begini Kronologi Diterbitkannya DPS oleh Polres Sitaro dan Sikap Partai Golkar Terhadap Bob N. Janis

14 Desember 2024 - 18:39 WIB

Tim Saber Pungli Sambangi Pasar Ondong, Harimu : Memastikan Bebas Pungutan Liar

12 Desember 2024 - 09:29 WIB

Ini Alasan Polres Sitaro Terbitkan Surat Pencarian Saksi terhadap 2 Anggota DPRD Sitaro

12 Desember 2024 - 09:05 WIB

Bob Janis dan Maria Badoa Masuk Daftar Pencarian Saksi Polres Sitaro

11 Desember 2024 - 20:33 WIB

Bidan Kampung Karalung Bersama Nakes Puskesmas Ulu Gelar Posyandu Komprehensif

7 Desember 2024 - 17:48 WIB

KPU Sitaro Gelar Pleno Rekapitulasi Pilkada Serentak 2024

3 Desember 2024 - 10:21 WIB

Trending di Sitaro