Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Sitaro · 2 Nov 2024 00:53 WITA ·

Hasil Pengembangan, Kadis Sosial Sitaro Dipanggil Unit Tipikor


Hasil Pengembangan, Kadis Sosial Sitaro Dipanggil Unit Tipikor Perbesar

Sulutnews.Com | Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Cosman R. Ambalao dipanggil Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sitaro pada Jumat, 01/11/2024.

Pemanggilan terhadap Ambalao merupakan salah satu hasil pengembangan dari Kepala Pelaksana BPBD, Joickson Sagune yang sebelumnya telah dimintai keterangan oleh Unit Tipikor terkait masalah Dana Hunian Tunggu (DTH) bagi warga terdampak erupsi Gunung Ruang yang menempati Rusun Sagerat Bitung yang Viral di Media sosial.

Dalam keterangannya kepada Wartawan usai memberikan klarifikasi kepada Penyidik, Ambalao, menampik soal keterlibatan pihaknya dalam penanganan Dana Tunggu Hunian (DTH) yang Viral tersebut.

Menurutnya, Penanganan DTH bukan Domain dari Dinas Sosial, DTH ditangani langsung oleh BPBD Sitaro. Keterlibatan Dinsos hanya pada penanganan Biaya Bahan Makanan Pengungsi dan tenaga dapur. Yakni, Taruna Siaga Bencana (TAGANA) yang merupakan gabungan dari pegawai Dinsos dan BPBD.

“Penanganan Biaya Bahan Makanan Pengungsi ditangani Dinsos baru sekitar 2 bulan berjalan, sebelumnya biaya tersebut ditangani oleh BPBD,” Ungkap Ambalao.

Meski begitu, Ambalao mengaku, Biaya bahan makanan Pengungsi yang akan digunakan masih belum tersedia. karena masih menunggu anggaran perubahan. Dimana, pihaknya telah menganggarkan Rp.600.000.000,” Untuk menangani biaya bahan makanan di dua lokasi yang berbeda.

Sementara itu, Kapolres Sitaro, AKBP Iwan Permadi melalui Kasat Reskrim IPTU Roply Saribatian menyebut, pemanggilan terhadap Ambalao merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan Viralnya postingan terkait DTH di jejaring media sosial.

“Perlu ditindaklanjuti karena sudah ada laporan dan telah viral di tengah masyarakat. Penyidik sementara mendalami dan akan terus melakukan pengembangan terhadap masalah ini,” Tandas Saribatian

Artikel ini telah dibaca 1,668 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dakwah Tanpa Mimbar: Cerita Musafir Pakistan yang Menginspirasi

6 Februari 2026 - 11:16 WITA

Haji Malik Mahboob Ahmad: Musafir Pakistan yang Bawa Berkah ke Kupang dan Melanjutkan Perjalanan ke Australia

6 Februari 2026 - 11:09 WITA

Yusuf L Henuk Klaim Kalahkan Prof. Muryanto Amin dalam Perjuangan 3 Tahun Lebih

6 Februari 2026 - 08:08 WITA

SPPG Siau Timur Kembali Disorot, MBG Hanya Berupa Buah dan Makanan Ringan

30 Januari 2026 - 12:39 WITA

Lagi, Vionita Kuera Salurkan Bantuan Tunai untuk Keluarga yang Berduka di Sitaro

28 Januari 2026 - 17:02 WITA

Vionita Kuera Wakili DPRD Sulut Serahkan Bantuan kepada Keluarga Berduka di Siau Timur

27 Januari 2026 - 20:45 WITA

Trending di Sitaro
error: Content is protected !!