Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Sitaro · 2 Nov 2024 00:53 WITA ·

Hasil Pengembangan, Kadis Sosial Sitaro Dipanggil Unit Tipikor


Hasil Pengembangan, Kadis Sosial Sitaro Dipanggil Unit Tipikor Perbesar

Sulutnews.Com | Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Cosman R. Ambalao dipanggil Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sitaro pada Jumat, 01/11/2024.

Pemanggilan terhadap Ambalao merupakan salah satu hasil pengembangan dari Kepala Pelaksana BPBD, Joickson Sagune yang sebelumnya telah dimintai keterangan oleh Unit Tipikor terkait masalah Dana Hunian Tunggu (DTH) bagi warga terdampak erupsi Gunung Ruang yang menempati Rusun Sagerat Bitung yang Viral di Media sosial.

Dalam keterangannya kepada Wartawan usai memberikan klarifikasi kepada Penyidik, Ambalao, menampik soal keterlibatan pihaknya dalam penanganan Dana Tunggu Hunian (DTH) yang Viral tersebut.

Menurutnya, Penanganan DTH bukan Domain dari Dinas Sosial, DTH ditangani langsung oleh BPBD Sitaro. Keterlibatan Dinsos hanya pada penanganan Biaya Bahan Makanan Pengungsi dan tenaga dapur. Yakni, Taruna Siaga Bencana (TAGANA) yang merupakan gabungan dari pegawai Dinsos dan BPBD.

“Penanganan Biaya Bahan Makanan Pengungsi ditangani Dinsos baru sekitar 2 bulan berjalan, sebelumnya biaya tersebut ditangani oleh BPBD,” Ungkap Ambalao.

Meski begitu, Ambalao mengaku, Biaya bahan makanan Pengungsi yang akan digunakan masih belum tersedia. karena masih menunggu anggaran perubahan. Dimana, pihaknya telah menganggarkan Rp.600.000.000,” Untuk menangani biaya bahan makanan di dua lokasi yang berbeda.

Sementara itu, Kapolres Sitaro, AKBP Iwan Permadi melalui Kasat Reskrim IPTU Roply Saribatian menyebut, pemanggilan terhadap Ambalao merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan Viralnya postingan terkait DTH di jejaring media sosial.

“Perlu ditindaklanjuti karena sudah ada laporan dan telah viral di tengah masyarakat. Penyidik sementara mendalami dan akan terus melakukan pengembangan terhadap masalah ini,” Tandas Saribatian

Artikel ini telah dibaca 1,670 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bersama Masyarakat Sitaro Vionita Kuerah Berkomitmen Mengawal Setiap Aspirasi

4 Agustus 2026 - 07:13 WITA

DPRD Sitaro Soroti Penurunan Anggaran APBD 2027, Banggar Segera Bahas KUA-PPAS

31 Juli 2026 - 13:01 WITA

Pendapatan Daerah Sitaro 2027 Diproyeksi Turun, Pemkab Prioritaskan Program Strategis

31 Juli 2026 - 12:49 WITA

Tanam 1.100 Mangrove di Kapeta, Pemkab Sitaro Perkuat Perlindungan Pesisir

30 Juli 2026 - 21:03 WITA

Resmi Dilantik, Eddy Salindeho Nahkodai Birokrasi Pemkab Sitaro sebagai Pj Sekda

30 Juli 2026 - 19:03 WITA

Eddy S. Salindeho dlantik dan diambil sumpah sebagai penjabat sekda oleh plt. bupati sitaro, heronimus makainas pada Kamis, 30/07/2026 di auditorium pemda sitaro

Heronimus Makainas Dorong Jalur Manado–Ondong Siau Jadi Prioritas, Antisipasi Gangguan Telekomunikasi di Wilayah Kepulauan

29 Juli 2026 - 21:21 WITA

Trending di Sitaro