Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Jateng · 6 Apr 2023 08:23 WITA ·

Hakim PN Tipikor Semarang Putuskan Bebas Satu Terdakwa Tipikor


Hakim PN Tipikor Semarang Putuskan Bebas Satu Terdakwa Tipikor Perbesar

SEMARANG – SULUTNEWS.COM, Putusan sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan tanah didaerah Bapang Sari Kabupaten Purworejo dari Yayasan Kesejahteraan Angkasa Pura 1, dengan terdakwa 1 Drs.Purwanto, Terdakwa 2 Drs.Kintoron, MM, dan terdakwa 3 Mas’ud Afasa, yang digelar di pengadilan Negeri Semarang, senin (03/04/2023).

Dalam pokok perkara yang sama dengan Nomor perkara yang berbeda yakni nomor 101/Pid.sus.TPK/2022/PN Smg, sebenarnya ada 1 terdakwa lagi yakni Agung Suenaryo yang mempunyai peran sebagai perantara yang sebelumnya dituntut 13 tahun oleh JPU justru mendapat putusan bebes, dimana dalam dakwaan Primair di sebutkan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sedangkan dalam dakwaan subsidiair disebutkan ancaman pidana pasal 3 jo UU No. 31 tahun 1999 tentang perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang perbuatan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dimana terdakwa ini juga sebagai penerima Dana sebesar 23 Milyar dan diputus Bebas oleh Hakim.
Hal ini mendapatkan banyak perhatian dan tanggapan dari banyak mengamat hukum dan LSM yang mengawasi masalah tindak pidana Korupsi.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Kadarwoko, SH, M.Hum, Hakim Anggota 1 Setyo Yoga siswantoro dan Hakim anggota 2 Edy Darma Putra SH. MH, dengan jaksa Penuntut Umum (JPU) Ario Wahyu Hapsoro, SH.MH beragendakan pembacaan putusan hakim.

Hakim tipikor Pengadilan Negeri Semarang menyatakan ke tiga terdakwa dalam sidang perkara no 102/Pid.sus.TPK/2022/PN Smg, terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair dan Subsidair dengan tuntutan 6 tahun penjara yang akhirnya divonis oleh Hakim masing masing Hukuman Pidana 4 tahun penjara.

Putusan sidang tindak pidana Korupsi ini mendapatkan sorotan dan tanggapan dari berbagai Pihak antara lain Perkumpulan Pengacara Dan Konsultan Hukum Indonesia Jateng (PPKHI), Lembaga Investigasi Negara (LIN), Gerakan Peduli Rakyat Indonesia (GPRI).

Kepada awak Media, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Pengacara Dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Jawa Tengah mengatakan, Adapun terkait dengan putusan bebas atas terdakwa tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa Agung Soenaryo yang mana bebas dari segala tuntutan hukum, Ketua PPKHI berpendapat dikarenakan adanya kerentanan penegakan hukum, seluruh aparat penegak hukum harus bersinergi dan berkomitmen seperti apa yang sudah di canangkan pemerintah dalam pemberantasan Korupsi, jangan sampai semangat pemberantasan korupsi tercederai. Selanjutnya kita sama-sama pantau upaya Jaksa selanjunya, karena masih ada upaya kasasi ke Mahkamah Agung,” terangnya.

Selain itu Ahmad, Perwakilan LSM Gempar Peduli Rakyat Indonesia (GPRI) memberikan tanggapan, “Kami merasa ada keanehan dalam keputusan yang diambil oleh Hakim,” ujar Ahmad pada awak media, di Semarang, Rabu, (5/4/2023).

“Ada kejanggalan seorang tersangka yang sudah di tuntut 13 Tahun tiba tiba bisa bebas, artinya hakim sudah mencederai hukum,” tandasnya.

Ketua Pegiat anti korupsi LSM GPRI Jawa Tengah ini akan menginvestigasi kejanggalan kasus pada AG. “Saya akan menginvestigasi kembali kasus ini, agar kasus bisa kembali di tinjau ulang kasusnya,” tutupnya.

 

Artikel ini telah dibaca 369 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Debat Pandangan Ammy Amelia Plt Bupati Cilacap: Haruskah KPK Memberi Peringatan Sebelum Melakukan OTT?

4 April 2026 - 08:18 WITA

Waka PT Jateng: Advokat DePA-RI Harus “Melek Teknologi”

13 Maret 2026 - 23:39 WITA

Bupati H.M. Toha Tohet Turunkan Tim Pemkab Muba Inventarisir Asrama Ranggonang di Yogyakarta

16 Februari 2026 - 23:55 WITA

Dakwah Tanpa Mimbar: Cerita Musafir Pakistan yang Menginspirasi

6 Februari 2026 - 11:16 WITA

Haji Malik Mahboob Ahmad: Musafir Pakistan yang Bawa Berkah ke Kupang dan Melanjutkan Perjalanan ke Australia

6 Februari 2026 - 11:09 WITA

Yusuf L Henuk Klaim Kalahkan Prof. Muryanto Amin dalam Perjuangan 3 Tahun Lebih

6 Februari 2026 - 08:08 WITA

Trending di Adat Budaya