Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Jakarta · 31 Mar 2026 23:18 WITA ·

Guna Menekan Beban Biaya Energi Dan Mobilitas Minyak, Pemerintah Rencanakan WFH ASN Hanya Pada Hari Jumat


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto (kedua dari kiri) dalam konferensi pers secara hybrid dari Seoul, Republik Korea, Selasa (31/3) Perbesar

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto (kedua dari kiri) dalam konferensi pers secara hybrid dari Seoul, Republik Korea, Selasa (31/3)

Jakarta,Sulutnews.com – Isue santer penerapan Work From Home (WFH) di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di pusat sampai daerah terus bergulir.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang digelar secara hybrid dari Seoul, Republik Korea, Selasa (31/3) mengatakan rencana penerapan WFH adalah untuk menekan beban biaya energi dan mobilitas minyak.

Dikutib rilies Humas Kemeko, Menteri Airlangga Hartarto menjelaskan WFH akan diterapkan sebagai langkah strategis kebijakan transformasi budaya kerja nasional dalam menghadapi dinamika global, sekaligus menekan beban biaya energi dan mobilitas minyak.

Salah satu langkah utama yang diambil adalah penerapan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di instansi pusat dan daerah selama satu hari kerja dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat.

Namun demikian kebijakan ini akan diatur melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan Menteri Dalam Negeri, sekaligus mendorong transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital, tambahnya.

Di bagian lain Airlangga Hartato mengatakan pihaknya juga akan melakukan efisiensi mobilitas pejabat pemerintah, antara lain penyesuaian pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali untuk kebutuhan operasional dan kendaraan listrik, serta mendorong penggunaan transportasi publik.

“Jadi tentu akan mengurangi penggunaan kendaraan dinas dan mungkin hingga transportasi publik,” jelas Airlangga.

Selain itu, perjalanan dinas pejabat ke luar negeri juga akan dilakukan secara signifikan, yaitu dengan melakukan pengurangan biaya hingga 50-70 persen, jelasnya.

Dan untuk pemerintah daerah, terdapat imbauan untuk memperluas pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor (car free day) sesuai karakteristik masing-masing wilayah, jelasnya lagi.

Tentang WFH pemerintah akan pastikan penerapan WFH pada sektor swasta. “Meski demikian, tidak semua sektor dapat menerapkan WFH,” ujar Airlangga.

Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto menambahlan nanti dalam pengaturan resminya untuk sektor swasta akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing industri dan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.

Pemerintah akan menetapkan skema WFH untuk sejumlah sektor yang dikecualikan demi menjaga layanan publik dan aktivitas ekonomi tetap berjalan.

“Terdapat sektor-sektor yang dikecualikan dari WFH dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan,” tambah menteri.

Sektor yang dikecualikan antara lain layanan publik seperti rumah sakit dan kepolisian. Selain itu, sektor strategis seperti industri dan produksi, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, serta keuangan juga tetap beroperasi secara normal.

Khusus untuk sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar untuk jenjang sekola dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama dan atas (SMP/SMA) tetap dilakukan secara tatap muka lima hari dalam seminggu.

Sementara itu, tambahnya di tingkat perguruan tinggi untuk semester lanjutan dapat menyesuaikan kebijakan dengan arahan kementerian terkait. (*/Yayuk)

Artikel ini telah dibaca 1,131 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Sekarang Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM

18 Mei 2026 - 21:25 WITA

GAC Indonesia Hadirkan “Electrifying Kids Fashion Show” di Indomobil Expo 2026

16 Mei 2026 - 23:02 WITA

Ichsanuddin Noorsy : Realitas Pahit Kolonisasi Mental Penyebab Jatuhnya Rupiah

16 Mei 2026 - 21:15 WITA

Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Layanan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

15 Mei 2026 - 23:35 WITA

Ketum AMKI, Tundra Meliala : Ketika ‘Pesta Babi’ Menjadi Metafora Papua

14 Mei 2026 - 23:44 WITA

Media Benteng Utama Lawan Hoaks di Era Digital

14 Mei 2026 - 12:00 WITA

Trending di Jakarta