Menu

Mode Gelap
Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek! Merah Putih Shooting Competition Digelar, Gubernur Optimistis Perbakin Bengkulu Raih Emas PON

Manado · 9 Jan 2026 11:44 WITA ·

Gubernur Yulius Selvanus Batalkan Kenaikan PKB, Bebaskan Pajak Progresif dan Berikan Insentif Mutasi Dari Luar Sulut


Gubernur Yulius Selvanus Batalkan Kenaikan PKB, Bebaskan Pajak Progresif dan Berikan Insentif Mutasi Dari Luar Sulut Perbesar

Manado,Sulutnews.com – Kabar baik bagi wajib pajak yang kendaraannya belum bayar pajak tahun 2025, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah mengeluarkan surat keputusan Gubernur tentang pembebasan pajak kepada pemilik kendaraan yang kendaraannya akan dimutasi dari luar wilayah Sulawesi Utara.

Surat keputusan dengan nomor 13 tahun 2026 dikeluarkan dan berlaku sejak 7 Januari hingga 31 Desember 2026.

Gubernur Yulius Selvanus menyatakan bahwa langkah tersebut untuk menertibkan administrasi kependudukan di seluruh wilayah Profinsi dan meringankan beban ekonomi masyarkat.

“Kendaraan di luar Sulut dan masuk ke Sulut akan kita bebaskan pajaknya pada 2025. Jadi mulai hari ini saya minta kendaraan perusahaan swasta, pribadi maupun dinas untuk mengurus surat mutasi gratis,” kata Gubernur Yulius Selvanus di Manado Rabu (7/1) siang, dikutip dari sumber resmi.

Dari Dinas Pendapatan Daerah Sulawesi Utara juga telah mengeluarkan rilies terkait keringanan pajak mutasi. Dalam rilies yang dikutip Sulutnews.com, Kamis (8/1) antara lain menyiarkan tentang tiga point penting terkait keringanan PKB, pertama keringanan pokok pajak kendaraan akan dikenakan 25 persen dan bukan kenaikan pokok pajak, kedua pembebasan pajak progresif yakni bagi pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari dua kendaraan tidak dikenakan pajak progresif, dan yang ketiga pembebasan pokok pajak tahun 2025 bagi kendaraan yang berasal dari luar tetapi sedang beroperasi di Provinsi Sulawesi Utara. (Yayuk)

Artikel ini telah dibaca 1,218 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasus Maria Eva Mahasiswa Unima Masuk DPR Sulut, Fakta Ini Yang Terungkap

14 Januari 2026 - 07:12 WITA

DPR Sulut Fasilitasi 71 Pegawai Rumkit Prof Kandouw Malalayang

14 Januari 2026 - 05:49 WITA

Kapolda Sulut Pimpin Sertijab, Kombes Pol Medyanta Jabat Dirlantas Baru

13 Januari 2026 - 18:29 WITA

Sejumlah Kepsek Akan Evaluasi Rendahnya Nilai TKA Siswa SMA/ SMK Asal Sulut

12 Januari 2026 - 10:07 WITA

Kolonel Inf Alfian Aster Kasdam Pimpin Upacara Bendera Mingguan di Makodam XIII/Merdeka

12 Januari 2026 - 09:20 WITA

Kabid PKLK Dikda Sulut Merlinda Mamesah: Enam SLB Penerima Dana Revitalisasi 2025 Sudah Rampung Pekerjaan Telah Dilaporkan Ke Kemendikdasmen

8 Januari 2026 - 23:59 WITA

Trending di Manado
error: Content is protected !!