Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Manado · 9 Jan 2026 11:44 WITA ·

Gubernur Yulius Selvanus Batalkan Kenaikan PKB, Bebaskan Pajak Progresif dan Berikan Insentif Mutasi Dari Luar Sulut


Gubernur Yulius Selvanus Batalkan Kenaikan PKB, Bebaskan Pajak Progresif dan Berikan Insentif Mutasi Dari Luar Sulut Perbesar

Manado,Sulutnews.com – Kabar baik bagi wajib pajak yang kendaraannya belum bayar pajak tahun 2025, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah mengeluarkan surat keputusan Gubernur tentang pembebasan pajak kepada pemilik kendaraan yang kendaraannya akan dimutasi dari luar wilayah Sulawesi Utara.

Surat keputusan dengan nomor 13 tahun 2026 dikeluarkan dan berlaku sejak 7 Januari hingga 31 Desember 2026.

Gubernur Yulius Selvanus menyatakan bahwa langkah tersebut untuk menertibkan administrasi kependudukan di seluruh wilayah Profinsi dan meringankan beban ekonomi masyarkat.

“Kendaraan di luar Sulut dan masuk ke Sulut akan kita bebaskan pajaknya pada 2025. Jadi mulai hari ini saya minta kendaraan perusahaan swasta, pribadi maupun dinas untuk mengurus surat mutasi gratis,” kata Gubernur Yulius Selvanus di Manado Rabu (7/1) siang, dikutip dari sumber resmi.

Dari Dinas Pendapatan Daerah Sulawesi Utara juga telah mengeluarkan rilies terkait keringanan pajak mutasi. Dalam rilies yang dikutip Sulutnews.com, Kamis (8/1) antara lain menyiarkan tentang tiga point penting terkait keringanan PKB, pertama keringanan pokok pajak kendaraan akan dikenakan 25 persen dan bukan kenaikan pokok pajak, kedua pembebasan pajak progresif yakni bagi pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari dua kendaraan tidak dikenakan pajak progresif, dan yang ketiga pembebasan pokok pajak tahun 2025 bagi kendaraan yang berasal dari luar tetapi sedang beroperasi di Provinsi Sulawesi Utara. (Yayuk)

Artikel ini telah dibaca 1,225 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPRD Sulut Sukses Mediasi Persoalan Buruh/ Pekerja Rumah Sakit Prof Kandouw Malalayang

18 Mei 2026 - 21:14 WITA

Kompetisi Edukatif DANCOW Indonesia Cerdas Season 2 Sukses Digelar di Manado Sebagai Kota Juara

16 Mei 2026 - 23:03 WITA

Kepsek SMA Negeri 1 Manado Jemmy Jermias Bersyukur 644 Siswa Lulus Dengan Kualitas Baik, 87 Diantaranya Lulus SNBP Tanpa Tes Masuk 13 PTN

15 Mei 2026 - 23:54 WITA

Kepsek SMA Negeri 9 Binsus Manado Hendra Masie : 9 Siswa Masuk UI Lewat SNBP Tanpa Tes dan Dua Siswa Dapat Beasiswa Lanjut Kuliah di Canada dan Inggris

14 Mei 2026 - 08:53 WITA

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir Lantik Pengurus PWI Sulut Masa Bakti 2026-2031, Pentingnya Soliditas dan Peningkatan Kompetensi Wartawan

13 Mei 2026 - 23:44 WITA

Kepsek SMA Negeri 9 Binsus Manado Hendra Masie: Pengunanaan Dana BOSP Transparan Dan Hasil Pemeriksaan Inspekorat dan BPK Tidak Ada Masalah

13 Mei 2026 - 23:39 WITA

Trending di Manado