Manado, Sulutnews.com – Gubernur Sulut Prof Dr (HC) Olly Dondokambey SE mengatakan, Upah Mininum Provinsi (UMP) Sulut tahun 2024 nanti mengalami kenaikan 1,67 persen atau naik Rp 60.000 menjadi Rp 3.545.000 juta dibandingkan tahun 2023 yang hanya Rp 3.485.000.
Kenaikan UMP ini merupakan kesepakatan semua pihak baik pengusaha, serikat buruh, dewan pengupahan daerah dan Dinas terkait Pemerintah serta Forkopinda .” Jadi UMP ini ditetapkan karena kesepakatan semua pihak”, kata Gubernur Sulut Olly Dondokambey usai rapat penetapan UMP Sulut 2024 di Hotel The Sentra Minahasa Utara Selasa (21/11).
Hadir dalam acara tersebut Forkopinda Sulut, Pengusaha, Serikat Buruh, Dewan Pengupahan Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut Rahel Rotinsulu SSTP.M.Si dan undangan.
Gubernur Sulut mengapresiasi semua pihak baik pengusaga, serikat buruh dan juga dewan pengupahan serta instansi terlait yang sudah rapat bersama dan menemukan formula yang ditetapkan bersama kenaikan UMP 1,67 persen.” Ini sangat baik karena itu saya memberikan apresiasi kepada semua pihak sehinga UMP sudah ditetapkan sesuai waktu” kata Gubernur
Saat ini memang kondisi ekonomi Sulut semakin membaik pasca Pandemi Covid 19.(fanny)