Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bitung · 23 Jun 2025 17:24 WITA ·

Gerindra Bitung Desak DLH dan Disnaker Turun Tangan Tangani Masalah di KEK


Gerindra Bitung Desak DLH dan Disnaker Turun Tangan Tangani Masalah di KEK Perbesar

Bitung, Sulutnews.com – Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Bitung, Paulus Denny Liemitang, menyayangkan narasi menyesatkan yang dinilainya sengaja dibangun oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk menyudutkan Fraksi Gerindra dalam polemik Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung.

“Ini persoalan yang jelas-jelas berada di ranah KEK dan menjadi kewenangan penuh dari administrator KEK, dalam hal ini PT Membangun Sulut Hebat (MSH). Semua perizinan, termasuk AMDAL, dikeluarkan oleh mereka,” tegas Liemitang kepada media.

Pernyataan ini disampaikannya sebagai tanggapan atas tudingan yang mengarah ke Fraksi Gerindra dalam penanganan keluhan masyarakat, khususnya yang menyangkut persoalan limbah dan ketenagakerjaan di PT FUTAI—perusahaan beroperasi dalam zona KEK.

Menurut Liemitang, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang telah digelar sebelumnya, perwakilan Direksi PT MSH secara gamblang menyatakan bahwa segala laporan dan penanganan di kawasan tersebut merupakan tanggung jawab mereka sebagai administrator KEK.

“Saya sudah dihubungi langsung oleh Pak Octavianus David, dan saya sampaikan dukungan penuh Fraksi Gerindra untuk berproses secara kelembagaan. Jika dibutuhkan, kami siap fasilitasi pertemuan dengan DPD Gerindra Sulut,” ujarnya.

Lebih jauh, Liemitang juga mengingatkan bahwa anggota DPRD adalah bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah.
Tetapi wewenang kami bukan sebagai eksekutor, saya minta mereka harus memahami itu. dan penganggaran sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Kami tidak punya kewenangan mengeksekusi perizinan, penindakan, atau urusan teknis lapangan. Narasi yang menggiring opini seolah Fraksi Gerindra mengabaikan, itu menyesatkan dan tidak berdasar. Kami justru terus berupaya memfasilitasi dan mengakomodasi keluhan masyarakat,” imbuhnya.

Ia juga menekankan pentingnya penanganan limbah dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulut sebagai otoritas yang memiliki kewenangan penuh dan kapasitas teknis, agar ada kajian yang lebih komprehensif.

Adapun terkait masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sistem kerja, dan pengembangan SDM di PT FUTAI, Liemitang menegaskan bahwa hal itu semestinya menjadi perhatian Dinas Tenaga Kerja dengan berkoordinasi lintas instansi.

“Benang merahnya jelas, ini tanggung jawab administrator KEK. Tapi Fraksi Gerindra tetap konsisten membijaki pintu dialog dan mendukung solusi konkret bagi masyarakat, sesuai koridor hukum yang berlaku,” tutupnya.

 

Artikel ini telah dibaca 1,364 kali

Baca Lainnya

Kemenkum Kembali Gelar PASTI Ada Solusi

31 Juli 2026 - 21:25 WITA

PASTIadaSolusi

Satreskrim Polres Bitung Tangkap Pencuri Aset Dinas Koperasi 

31 Juli 2026 - 17:15 WITA

AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama, S.Tr.K., S.H., M.H

Polairud Polda Sulut Edukasi Nelayan soal Keselamatan Melaut dan Kelestarian Laut

30 Juli 2026 - 19:34 WITA

Kapolres Bitung: Audit Kinerja Jadi Evaluasi Tingkatkan Profesionalisme

28 Juli 2026 - 21:41 WITA

Kapolres Bitung, AKBP Arie Sulistyo Nugroho

Pencatatan Hak Cipta Lagu Kini Gratis, DJKI Ajak Musisi Segera Daftar

27 Juli 2026 - 19:26 WITA

Pelabuhan Bitung Ikut Rasakan Dampak Positif Program Diskon Tiket Kapal

27 Juli 2026 - 01:04 WITA

Trending di Bitung