SULUTNEWS.com, Torut – Kepolisian Resor Toraja Utara (Polres Torut) melalui Jajaran Polsek Sanggalangi’ kembali melakukan penggerebekan praktik Perjudian jenis sabung ayam di Paken Puyo, Dusun Se’pon Pandanan, Lembang Rinding Kila’, Kecamatan Buntao’, Kabupaten Torut, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu (06/07/2024) sore.
Pengerebekan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat yang merasa resah akan aktifitas tersebut. Petugas dari Polsek Sanggalangi pun langsung menindaklanjuti laporan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud.
Sayangnya, saat Petugas dari Polsek Sanggalangi’ yang dipimpin Kapolsubsektor Kesu’ AIPTU Irwanto Gusri, SH tiba di lokasi, para pelaku perjudian jenis sabung ayam langsung kabur meninggalkan lokasi.
Dalam penggerebekan itu, Petugas berhasil mengamankan 3 ekor ayam jantan hidup siap dewasa, 2 ekor bangkai ayam hasil aduan, 1 buah pakaian rompi yang dilepas pelaku saat akan diamankan, keranjang ayam, serta beberapa pasang sendal yang ditinggalkan pelaku saat dilakukan penggerebekan. Barang bukti tersebut kemudian diserahkan ke Mapolsek Sanggalangi.
Saat dikonfirmasi Awak Media, Kapolsek Sanggalangi’ IPTU Faisal Hamsir, SH membenarkan kronologis penggerebekan tersebut, tidak adanya Pelaku Judi Sabung Ayam yang diamankan dikarenakan para Pelaku terlebih dahulu mengakui kehadiran pihak kepolisian saat dilakukan penggerebekan, namun sejumlah barang bukti berhasil diamankan pihaknya.
“Penindakan yang dilakukan pihaknya merupakan tindak lanjut dari penekanan Kapolres Torut untuk lebih proaktif dalam memonitor hingga melakukan penindakan bila ada aktiftas Perjudian jenis sabung ayam di Wilayah masing-masing Polsek Jajaran,” terangnya.
Dijelaskannya, adapun lokasi digelarnya praktek Perjudian sabung ayam tersebut merupakan lahan kosong yang letaknya berada di pinggir persawahan. Lokasi tersebut sengaja dipilih guna memudahkan para Pelaku untuk melarikan diri saat melakukan pengerebekan.
“Kenali demikian, Petugas yang ada di sana tetap menegaskan dan mengimbau kepada seluruh Masyarakat tertentu pemilik lahan agar tidak mengijinkan lahannya digunakan untuk melakukan aktivitas perjudian,” tutupnya. (*/Muh. Irwansyah)