Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap

Mitra · 4 Jul 2023 19:49 WIB ·

Gelar Sidak, DKUKMPP Mitra Tutup Sejumlah Ritel di Ratahan


Gelar Sidak, DKUKMPP Mitra Tutup Sejumlah Ritel di Ratahan Perbesar

Mitra,Sulutnews.com – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Kembali melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dan penutupan sejumlah Ritel Moderen di Ibukota Mitra Ratahan karena didapati menjual barang kadaluarsa, 4/7/2023.

Sidak kali ini di pimpin langsung kepala DKUKMPP Mitra Franky Wowor dan Sekretaris Eddy Lalompo yang di fokuskan di ritel modern yang ada di Ibukota Mitra dan berhasil mendapati 5 Ritel Modern yang menjual barang kadaluarsa masing masing Alfamart Wawali Pasan, Alfamidi Wawali, Indomaret Lowu, Alfamidi Lowu Dua serta ALfamaret Nataan.

“ Sidak kali ini Tim DKUKMPP yang di pimpin langsung oleh pak kadis , kami dapati 5 toko yang menjual barang kadaluarsa, bahkan di taru di pajangan depan,” terang Sekretaris Dinas Eddy Lalompo Usai Sidak.

Lalompo juga mengatakan sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen ada sanksi Pidana dan denda yang bisa menjerat pelaku usaha yang menjual barang kadaluarsa sehingga harus jeli dan teliti dalam memasarkan produk yang ada.

“itu sanksinya bisa 5 tahun penjara dan denda 2 Milyar ,jadi  pembeli juga harus jeli dan mengecek tanggal kadaluarsa yang ada karena ini untuk kebaikan kita Bersama jangan sampai penjual berurusan dengan persoalan hukum,” terangnya.

Ditambahkannya Sidak Ritel terus akan berlanjut di Mitra bahkan kedepannya jika masih terus berulang dan ditemukan produk kadalauarsa Pihak DKUKMPP akan merekomendasikan untuk mencabut ijin operasional di Kabupaten Mitra.

“ kami akan berkoordinasi dengan OPD terkait perijinan, kalua masih didapati tentunya konsekuensi bisa sampai di pencabutan ijin operasional,” pungkas Lalompo.

Sesuai Sidak kali ini oleh DKUKMPP Mitra mendapati berbagai makanan Ringan, Susu, Obat kadaluarsa beredar di Ritel Moderen di Ibukota Mitra.

 

Artikel ini telah dibaca 162 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Nataru, Pemkab Mitra Sidak Ritel Moderen

19 Desember 2024 - 13:48 WIB

Sukses Laksanakan Pilkada, KPU Mitra Santuni Anak Yatim dan Gelar Doa Bersama

14 Desember 2024 - 14:04 WIB

Kadis DKUKMPP Mitra Helga Mosey Buka Diklat Perkoperasian

9 Desember 2024 - 21:22 WIB

KPU Mitra Tampil Tercepat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Pilgub Sulawesi Utara Tahun 2024

8 Desember 2024 - 13:59 WIB

KPU Mitra Tetapkan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024

4 Desember 2024 - 13:46 WIB

Terus Tekan Inflasi, Mokosolang Buka Kegiatan Pasar Murah di Kecamatan Pasan

3 Desember 2024 - 20:57 WIB

Trending di Mitra