Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Mitra · 4 Jul 2023 19:49 WITA ·

Gelar Sidak, DKUKMPP Mitra Tutup Sejumlah Ritel di Ratahan


Gelar Sidak, DKUKMPP Mitra Tutup Sejumlah Ritel di Ratahan Perbesar

Mitra,Sulutnews.com – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Kembali melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dan penutupan sejumlah Ritel Moderen di Ibukota Mitra Ratahan karena didapati menjual barang kadaluarsa, 4/7/2023.

Sidak kali ini di pimpin langsung kepala DKUKMPP Mitra Franky Wowor dan Sekretaris Eddy Lalompo yang di fokuskan di ritel modern yang ada di Ibukota Mitra dan berhasil mendapati 5 Ritel Modern yang menjual barang kadaluarsa masing masing Alfamart Wawali Pasan, Alfamidi Wawali, Indomaret Lowu, Alfamidi Lowu Dua serta ALfamaret Nataan.

“ Sidak kali ini Tim DKUKMPP yang di pimpin langsung oleh pak kadis , kami dapati 5 toko yang menjual barang kadaluarsa, bahkan di taru di pajangan depan,” terang Sekretaris Dinas Eddy Lalompo Usai Sidak.

Lalompo juga mengatakan sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen ada sanksi Pidana dan denda yang bisa menjerat pelaku usaha yang menjual barang kadaluarsa sehingga harus jeli dan teliti dalam memasarkan produk yang ada.

“itu sanksinya bisa 5 tahun penjara dan denda 2 Milyar ,jadi  pembeli juga harus jeli dan mengecek tanggal kadaluarsa yang ada karena ini untuk kebaikan kita Bersama jangan sampai penjual berurusan dengan persoalan hukum,” terangnya.

Ditambahkannya Sidak Ritel terus akan berlanjut di Mitra bahkan kedepannya jika masih terus berulang dan ditemukan produk kadalauarsa Pihak DKUKMPP akan merekomendasikan untuk mencabut ijin operasional di Kabupaten Mitra.

“ kami akan berkoordinasi dengan OPD terkait perijinan, kalua masih didapati tentunya konsekuensi bisa sampai di pencabutan ijin operasional,” pungkas Lalompo.

Sesuai Sidak kali ini oleh DKUKMPP Mitra mendapati berbagai makanan Ringan, Susu, Obat kadaluarsa beredar di Ritel Moderen di Ibukota Mitra.

 

Artikel ini telah dibaca 168 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kepala DKUKMPP Audy Rondo dan jajaran  Ucapkan Digahayu Kabupaten Mitra ke -19

22 Mei 2026 - 15:05 WITA

Disdukcapil Gelar Sosialisasi di Stand Pameran HUT MITRA

22 Mei 2026 - 14:37 WITA

Polsek Urban Kotabunan Gelar Cipta Kondisi Serta Razia Knalpot Brong

17 Mei 2026 - 19:46 WITA

Kepsek SMK Negeri 1 Ratahan Anna Powa Minta 216 Siswa Yang Baru Lulus Mampu Mengunakan Kompetensi Keahlian Saat Bekerja di DUDI

16 Mei 2026 - 23:31 WITA

Tingkatkan Pelayanan Publik Serta Pengelolaan BMD, Bupati Ronal Kandoli Hadiri Rakor Optimalisasi Bersama KPK RI

12 Mei 2026 - 15:27 WITA

Kadis PMD Mitra: Pendaftaran Perangkat Desa Dibuka, Kesempatan Emas Mengabdi untuk Daerah

8 Mei 2026 - 21:55 WITA

Trending di Mitra