Menu

Mode Gelap
Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek! Merah Putih Shooting Competition Digelar, Gubernur Optimistis Perbakin Bengkulu Raih Emas PON STOP PRESS Wartawan Sulutnews.com “ILPI TARMAWAN”

Mitra · 4 Jul 2023 19:49 WIB ·

Gelar Sidak, DKUKMPP Mitra Tutup Sejumlah Ritel di Ratahan


Gelar Sidak, DKUKMPP Mitra Tutup Sejumlah Ritel di Ratahan Perbesar

Mitra,Sulutnews.com – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Kembali melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dan penutupan sejumlah Ritel Moderen di Ibukota Mitra Ratahan karena didapati menjual barang kadaluarsa, 4/7/2023.

Sidak kali ini di pimpin langsung kepala DKUKMPP Mitra Franky Wowor dan Sekretaris Eddy Lalompo yang di fokuskan di ritel modern yang ada di Ibukota Mitra dan berhasil mendapati 5 Ritel Modern yang menjual barang kadaluarsa masing masing Alfamart Wawali Pasan, Alfamidi Wawali, Indomaret Lowu, Alfamidi Lowu Dua serta ALfamaret Nataan.

“ Sidak kali ini Tim DKUKMPP yang di pimpin langsung oleh pak kadis , kami dapati 5 toko yang menjual barang kadaluarsa, bahkan di taru di pajangan depan,” terang Sekretaris Dinas Eddy Lalompo Usai Sidak.

Lalompo juga mengatakan sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen ada sanksi Pidana dan denda yang bisa menjerat pelaku usaha yang menjual barang kadaluarsa sehingga harus jeli dan teliti dalam memasarkan produk yang ada.

“itu sanksinya bisa 5 tahun penjara dan denda 2 Milyar ,jadi  pembeli juga harus jeli dan mengecek tanggal kadaluarsa yang ada karena ini untuk kebaikan kita Bersama jangan sampai penjual berurusan dengan persoalan hukum,” terangnya.

Ditambahkannya Sidak Ritel terus akan berlanjut di Mitra bahkan kedepannya jika masih terus berulang dan ditemukan produk kadalauarsa Pihak DKUKMPP akan merekomendasikan untuk mencabut ijin operasional di Kabupaten Mitra.

“ kami akan berkoordinasi dengan OPD terkait perijinan, kalua masih didapati tentunya konsekuensi bisa sampai di pencabutan ijin operasional,” pungkas Lalompo.

Sesuai Sidak kali ini oleh DKUKMPP Mitra mendapati berbagai makanan Ringan, Susu, Obat kadaluarsa beredar di Ritel Moderen di Ibukota Mitra.

 

Artikel ini telah dibaca 166 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Ronald Kandoli Terima Penghargaan KPK RI, Kabupaten Mitra Jadi Percontohan Anti Korupsi Nasional

9 Desember 2025 - 23:36 WIB

Bangun Penutup Drainase 150 Meter, Kumtua Silian Barat Rosje Solang Targetkan Selesai Akhir Tahun

6 Desember 2025 - 21:39 WIB

Tokoh Lintas Agama Puji Respons Cepat Aparat Redam Bentrok di Watuliney dan Molompar

30 November 2025 - 23:54 WIB

Audy Rondo : Jajaran DKUKMPP Mitra Rutin Pantau Harga dan Ketersediaan Bapok

25 November 2025 - 10:14 WIB

Sosok Guru BK Asal SMAN 2 Ratahan Christofel Afrigo Tampi, S.Pd Semakin Menginspirasi Lewat Perannya di Sekolah dan Organisasi Profesi

25 November 2025 - 09:37 WIB

Charin Wagiu Gadis Jawara Tanjakan Ratatotok Trail Adventure Hard Endure 2025

15 November 2025 - 18:19 WIB

Trending di Mitra