Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Manado · 9 Feb 2023 02:24 WITA ·

Ganti Rugi Lahan Bendungan Kuwil Masih Menyisahkan Masalah


Ganti Rugi Lahan Bendungan Kuwil Masih Menyisahkan Masalah Perbesar

MANADO, Sulutnews.com – Keberadaan lahan yang saat ini jadi lokasi dibangunya bendungan kuwil yang pemanfaatanya juga telah diresmikan Presiden Joko Widodo ternyata masih menyisahkan masalah. Dimana ada pemilik lahan yang menuntut, jika ganti rugi belum sepenuhnya diterima. Seperti yang terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dan I DPRD Sulut bersama Badan Pertanahan Naaional dan Balai Sungai juga pemilik lahan yang mengklaim soal ganti rugi.

” Ada kekeliruan besaran ganti rugi, karena luas tanah yang diajukan tidak sesuai fakta lapangan serta surat kepemilikan,” ungkap John Runtuwene kuasa Keluarga Sumesey pada RDP Rabu (8/2/2023) siang.

Bahkan pihak keluarga sumesey mengklaim tidak menerima ganti rugi atas lahan yang adalah hak milik keluarga mereka.” Berkas sebagai bukti kepemilikan lahan, sudah kami sampaikan ke BPN, tapi sampai saat ini kami tidak menerima satu senpun uang ganti rugi, dengan alasan tidak ada berkas, dan atas hal ini kami telah melayangkan gugatan ke pihak Polda Sulut,” kata Runtuwene.

Sementara terkait adanya persoalan yang dialami oleh masyarakat yang mengklaom memiliki tanah yang dibangun Bendungan Kuwol menawarkan solusi Musyawarah mufakat .” DPRD Sulut bukan lembaga pemutus, tetapi untuk aspirasi yang sudah masuk, kami telah mempelajari dan ini bisa dilakukan mediasi dengan cara musyawarah mufakat,” kata Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andy Silangen saat memimpin RDP.

Persoalan yang mengemuka yakni dalam hal ganti rugi hanya keluarga Agu yang menerima sesuai luas lahan sementara Keluarga Karundeng hanya sebagian atau tidak sesuai besaran lahan yang terpakai untuk proyek Bendungan, dan yang lebih menarik lagi Keluarga Sumesey yang lahanya juga masuk dalam areal bendungan justru tidak menerima ganti rugi dengan alasan berkas yang dimasukan dinyatakan hilang oleh BPN.

Gelar RDP yang dihadiri Ketua Komisi III Berty Kapojos dan Wakil Kerua Hj Amir Liputo juga Anggota Boy Tumiwa serta Fabian Kaloh mewakili komisi I telah terjadi mifakst antara Keluarga Agu dan Keluarga Karundeng, sementara Keluarga Sumesey tetap pada prinsip menempuh jalur hukum untuk mempidanakan para pihak yang dianggap telah merugikan mereka.(josh tinungki)

 

Artikel ini telah dibaca 907 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dari Musancab PDIP Kota Manado, Olly Dondokambey Seruhkan Kepada 1.881 Personil PDIP Sulut Untuk Kembali Rebut Kemenangan

11 Mei 2026 - 21:48 WITA

Menuju HAPSA Sinode GMIM 2026, Pokja Budaya Siapkan Lomba Masamper Seri A1, A, B dan Band Rohani

9 Mei 2026 - 15:30 WITA

AGIS dan Aktifis Menyoroti Dana Pembuatan KTA Pramuka Siswa SD, SMP se Kota Manado, Kadis Dikbud dan Kwarcap Pramuka Itu Bukan Pungli

8 Mei 2026 - 23:35 WITA

Kepsek SMA Kristen Eben Heazer Manado Ketty Lengkong Bersyukur 306 Siswanya Lulus 31 Diantaranya Sudah Lolos SNBP

8 Mei 2026 - 23:18 WITA

Reaksi GTI Sulut di Kasus Korupsi Penetapan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro

8 Mei 2026 - 21:56 WITA

Bupati Sitaro Ditahan, Partai Golkar Sulut Hormati Proses Hukum

8 Mei 2026 - 15:52 WITA

Trending di Manado