Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap

Hukrim · 10 Agu 2024 18:23 WIB ·

FSGI Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Sampai Agustus 2024


Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo.(Foto:Dok.Pribadi) Perbesar

Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo.(Foto:Dok.Pribadi)

Jakarta,Sulutnews.com – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengungkapkan kasus kekerasan seksual sepanjang Januari sampai Agustus 2024 di lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

“Terhitung Januari sampai Agustus 2024, ada delapan kasus, setiap bulan setidaknya ada satu kasus kekerasan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan,” kata Sekjen FSGI, Heru Purnomo, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (10/8/2024).

Heru menyebutkan bahwa anak laki-laki lebih rentan menjadi korban kekerasan seksual di lembaga pendidikan. Berdasarkan data FSGI, sepanjang 2024, dari 101 korban 69 persen anak adalah laki-laki. Sebanyak 72 persen pelaku kekerasan seksual adalah oknum guru laki-laki dan 28 persen murid laki-laki.

“Dari delapan kasus, 62,5 persen atau 5 kasus terjadi di lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama (Kemenag) dan tiga kasus terjadi di satuan pendidikan berasrama. Sedangkan 37,5 persen kasus terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kemenag,” jelasnya.

“Adapun 62,5 persen kasus terjadi jenjang pendidikan SMP/MTs/Ponpes dan 37,5 persen kasus KS terjadi di jenjang pendidikan SD/MI. Dari 8 kasus KS yang semua dalam proses hukum, ada 11 pelaku dengan korban mencapai 101 anak di bawah umur,” sambung Heru yang juga Managing Partner Firma Advokasi Kepsek Indonesia (FAKI).

Sedangkan wilayah kejadian KS, lanjutnya, terdiri dari 8 kabupaten/kota di 6 provinsi, yaitu kota Jogjakarta dan Kabupaten Gunung Kidul (DIY), Kabupaten Gorontalo (Gorontalo), Kota Palembang (Sumatera Selatan), Kabupaten Bojonegoro dan Gresik (Jawa Timur), Kabupaten Agam (Sumatera Barat), dan Kabupaten Karawang (Jawa Barat).

Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Berasrama

Dalam catatan FSGI sepanjang 2024, kasus kekerasan di lembaga pendidikan berasrama kembali terjadi di sekolah berasrama. Kali ini terjadi di tiga Pondok pesantren, yaitu:

(1) Pondok Pesantren MTI di Kabupaten Agam (Sumatera Barat) dengan anak korban mencapai 40 satri dan dua pelaku oknum pendidik, salah satunya pengasuh asrama. Modusnya, anak korban dipanggil ke kamar pelaku untuk memijat yang kemudian anak korban dicabuli.

(2) Pondok Pesantren AI di Kabupaten Karawang (Jawa Barat) dengan anak korban mencapai 20 santriwati dan pelaku adalah pengasuh/guru. Modusnya adalah memberi sanksi santriwati dengan membuka pakaian dan diraba payudaranya saat sedang mengaji.

Seharusnya, pendisiplinan dilakukan oleh guru perempuan/ustadzah jika santriwati dan sanksi harusnya yang mendidik bukan merendahkan dan melecehkan.

Pelaku sempat memberikan klarifikasi di media bahwa tidak ada kekerasan seksual di lembaga pendidikannya, namun setelah itu pelaku malah buron, kemungkinan pelaku melarikan diri setelah mengetahui ada pelaporan ke pihak kepolisian.

(3) Pondok Pesantren di Dukun, Kabupaten Gresik (Jawa Timur) dengan satu anak korban yang merupakan santriwati di Ponpes tersebut yang dititipkan pemerintah daerah untuk melanjutkan pendidikan setelah mengalami kekerasan seksual dari tetangganya tahun 2021 ketika berusia 13 tahun. Namun, saat dititipkan di Ponpes ini diduga kuat malah mendapatkan kekerasan seksual dari pelaku yang merupakan Kyai yang juga pendidik di Ponpes tersebut. Kasus dalam proses penyelidikan oleh kepolisian.

Terkait peristiwa memilukan itu, FSGI mengecam tindak kekerasan seksual pada anak yang terjadi di lembaga pendidikan.

“FSGI mendukung kepolisian memproses kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak dan mengingatkan penggunaan UU Perlindungan Anak. Ketika pelaku adalah guru/pendidik/pengasuh, maka hukuman dapat diperberat 1/3 karena pendidik merupakan orang terdekat korban,” kata Heru.

Pihaknya meminta pelaku harus dihukum maksimal atau seberat beratnya sesuai peraturan perundangan. Korban juga dipastikan mendapatkan hak pemulihan psikologi serta restitusi.

“FSGI mendorong Kemenag bertindak tegas terhadap satuan pendidikan di bawah kewenangannya sesuai peraturan perundangan. Jangan berhenti di situ saja, Kemenag harus segera mengevaluasi satuan pendidikan tersebut,” ujarnya.

“Juga memastikan anak-anak terlindungi, dan terpenuhi hak atas pendidikannya, juga pemulihan psikologinya. Harus difasilitasi dicarikan satuan pendidikan lain ketika korban hendak pindah/mutasi karena trauma,” tambah Heru.

Selanjutnya, FSGI mendorong Kemenag segera mensosialisasikan secara masif Peraturan Menteri Agama No.73/2022 tentang pencegahan dan penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

“Aturan yang bagus, jika tak dipahami maka tidak dapat diimplementasikan. Salah satu hal penting yang harus diimplementasikan adalah penyediaan kanal pengaduan daring dan luring yang mampu melindungi korban dan saksi,” pungkasnya.(*/Merson)

Artikel ini telah dibaca 1,140 kali

Baca Lainnya

Pengerukan Sungai Diduga Tampa Izin, Polres Kerinci Diminta Pangil Andi Putra Wijaya

20 Januari 2025 - 20:16 WIB

Prof Yusuf Henuk Pengacara “Roteman Law Free” : Ijazah Wakil Bupati Rote Ndao Terpilih Asli dan Sah Secara Hukum

20 Januari 2025 - 18:21 WIB

SMP Katolik Santa Monika Manado Tingkatkan Kualitas Ditahun Baru 2025

20 Januari 2025 - 10:27 WIB

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Hadiri Perayaan Natal Mabes Polri 2024

16 Januari 2025 - 23:36 WIB

Rektor Unsrat Prof Oktovian Sompie Kukuhkan 21 Guru Besar 13 Diantaranya Perempuan Lewat Rapat Senat

16 Januari 2025 - 22:29 WIB

Ketua Senat Unima Prof Herry Sumual : Tiga Calon Rektor Unima Periode 2025-2029 Peraih Suara Terbanyak Berpeluang Jadi Rektor

16 Januari 2025 - 18:41 WIB

Trending di Pendidikan