Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Hukrim · 10 Agu 2024 18:23 WITA ·

FSGI Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Sampai Agustus 2024


Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo.(Foto:Dok.Pribadi) Perbesar

Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo.(Foto:Dok.Pribadi)

Jakarta,Sulutnews.com – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengungkapkan kasus kekerasan seksual sepanjang Januari sampai Agustus 2024 di lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

“Terhitung Januari sampai Agustus 2024, ada delapan kasus, setiap bulan setidaknya ada satu kasus kekerasan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan,” kata Sekjen FSGI, Heru Purnomo, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (10/8/2024).

Heru menyebutkan bahwa anak laki-laki lebih rentan menjadi korban kekerasan seksual di lembaga pendidikan. Berdasarkan data FSGI, sepanjang 2024, dari 101 korban 69 persen anak adalah laki-laki. Sebanyak 72 persen pelaku kekerasan seksual adalah oknum guru laki-laki dan 28 persen murid laki-laki.

“Dari delapan kasus, 62,5 persen atau 5 kasus terjadi di lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama (Kemenag) dan tiga kasus terjadi di satuan pendidikan berasrama. Sedangkan 37,5 persen kasus terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kemenag,” jelasnya.

“Adapun 62,5 persen kasus terjadi jenjang pendidikan SMP/MTs/Ponpes dan 37,5 persen kasus KS terjadi di jenjang pendidikan SD/MI. Dari 8 kasus KS yang semua dalam proses hukum, ada 11 pelaku dengan korban mencapai 101 anak di bawah umur,” sambung Heru yang juga Managing Partner Firma Advokasi Kepsek Indonesia (FAKI).

Sedangkan wilayah kejadian KS, lanjutnya, terdiri dari 8 kabupaten/kota di 6 provinsi, yaitu kota Jogjakarta dan Kabupaten Gunung Kidul (DIY), Kabupaten Gorontalo (Gorontalo), Kota Palembang (Sumatera Selatan), Kabupaten Bojonegoro dan Gresik (Jawa Timur), Kabupaten Agam (Sumatera Barat), dan Kabupaten Karawang (Jawa Barat).

Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Berasrama

Dalam catatan FSGI sepanjang 2024, kasus kekerasan di lembaga pendidikan berasrama kembali terjadi di sekolah berasrama. Kali ini terjadi di tiga Pondok pesantren, yaitu:

(1) Pondok Pesantren MTI di Kabupaten Agam (Sumatera Barat) dengan anak korban mencapai 40 satri dan dua pelaku oknum pendidik, salah satunya pengasuh asrama. Modusnya, anak korban dipanggil ke kamar pelaku untuk memijat yang kemudian anak korban dicabuli.

(2) Pondok Pesantren AI di Kabupaten Karawang (Jawa Barat) dengan anak korban mencapai 20 santriwati dan pelaku adalah pengasuh/guru. Modusnya adalah memberi sanksi santriwati dengan membuka pakaian dan diraba payudaranya saat sedang mengaji.

Seharusnya, pendisiplinan dilakukan oleh guru perempuan/ustadzah jika santriwati dan sanksi harusnya yang mendidik bukan merendahkan dan melecehkan.

Pelaku sempat memberikan klarifikasi di media bahwa tidak ada kekerasan seksual di lembaga pendidikannya, namun setelah itu pelaku malah buron, kemungkinan pelaku melarikan diri setelah mengetahui ada pelaporan ke pihak kepolisian.

(3) Pondok Pesantren di Dukun, Kabupaten Gresik (Jawa Timur) dengan satu anak korban yang merupakan santriwati di Ponpes tersebut yang dititipkan pemerintah daerah untuk melanjutkan pendidikan setelah mengalami kekerasan seksual dari tetangganya tahun 2021 ketika berusia 13 tahun. Namun, saat dititipkan di Ponpes ini diduga kuat malah mendapatkan kekerasan seksual dari pelaku yang merupakan Kyai yang juga pendidik di Ponpes tersebut. Kasus dalam proses penyelidikan oleh kepolisian.

Terkait peristiwa memilukan itu, FSGI mengecam tindak kekerasan seksual pada anak yang terjadi di lembaga pendidikan.

“FSGI mendukung kepolisian memproses kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak dan mengingatkan penggunaan UU Perlindungan Anak. Ketika pelaku adalah guru/pendidik/pengasuh, maka hukuman dapat diperberat 1/3 karena pendidik merupakan orang terdekat korban,” kata Heru.

Pihaknya meminta pelaku harus dihukum maksimal atau seberat beratnya sesuai peraturan perundangan. Korban juga dipastikan mendapatkan hak pemulihan psikologi serta restitusi.

“FSGI mendorong Kemenag bertindak tegas terhadap satuan pendidikan di bawah kewenangannya sesuai peraturan perundangan. Jangan berhenti di situ saja, Kemenag harus segera mengevaluasi satuan pendidikan tersebut,” ujarnya.

“Juga memastikan anak-anak terlindungi, dan terpenuhi hak atas pendidikannya, juga pemulihan psikologinya. Harus difasilitasi dicarikan satuan pendidikan lain ketika korban hendak pindah/mutasi karena trauma,” tambah Heru.

Selanjutnya, FSGI mendorong Kemenag segera mensosialisasikan secara masif Peraturan Menteri Agama No.73/2022 tentang pencegahan dan penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

“Aturan yang bagus, jika tak dipahami maka tidak dapat diimplementasikan. Salah satu hal penting yang harus diimplementasikan adalah penyediaan kanal pengaduan daring dan luring yang mampu melindungi korban dan saksi,” pungkasnya.(*/Merson)

Artikel ini telah dibaca 1,158 kali

Baca Lainnya

Kementerian Ekraf Siap Kembangkan TIFF Menjadi Ekosistem Industri Kreatif di Tomohon

15 Juli 2026 - 21:43 WITA

Pelaksanaan MPLS di SMA dan SMK Negeri dan Swasta di Tomohon dan Minahasa Lancar Hari Kedua

14 Juli 2026 - 23:14 WITA

Unsrat Akan Umumkan Hasil Ujian Ribuan Calon Mahasiswa Jalur Mandiri T2 Rabu 15 Juli 2026

14 Juli 2026 - 22:09 WITA

5 Produk Men’s Biore Wajib Punya untuk Perawatan Wajah Pria

14 Juli 2026 - 19:58 WITA

Menaker akan Hadiri Forum BRICS, Bahas Jaminan Sosial hingga Pengembangan Keterampilan Kerja

14 Juli 2026 - 17:40 WITA

Kadis Dikda Femmy Suluh : Pelaksanaan MPLS Hari Pertama Lancar Murid Sangat Antusias, Murid ADEM dari 3T Senang Ikut MPLS

13 Juli 2026 - 23:52 WITA

Trending di Manado