Bitung, Sulutnews.com – Belum adanya instrumen evaluasi pasca pelatihan latsar, mendorong BPSDM dan 3 Balai Diklat untuk segera menyusun instrumen EPP Latsar.
Hal ini dilakukan sebagaimana Surat Edaran Kepala LAN Nomor 2241/D.3/PDP.03.6 tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Aksi Perubahan PKA dan PKP dan Pengembangan Instrumen Pasca Pelatihan,
Kepala Seksi Program dan Evaluasi, Musa Paparang bersama staf mengikuti kegiatan review dan penyempurnaan instrument evaluasi pasca pelatihan dasar CPNS di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM, Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan melalui aplikasi zoom meeting. Kamis(21/09/23).
Selaku narasumber, Lembaga Administrasi Negara(LAN), Bimo Prakoso memaparkan tentang penilaian penyelenggaraan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) dan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP)
Penyampaian tersebut meliputi aspek capaian hasil perubahan terhadap rencana perubahan dan aspek kemandirian perubahan serta perubahan pada instrument pasca pelatihan.
Diketahui, dengan adanya kebijakan baru ini, nantinya peserta PKA dan PKP akan dievaluasi setelah 6-12 bulan selesai pelatihan sedangkan untuk peserta latsar akan di evaluasi setelah 12 bulan selesai pelatihan