Bolmut, Sulutnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bomut) telah merilis pedoman teknis pelaksanaan debat publik 4 paslon kepala daerah dalam Pilkada 2024, dengan tema “Inovasi Layanan Publik Yang Berorientasi Pada Percepatan Penyelesaian Persoalan Daerah.”
Acara debat publik ini dilaksanakan di Gedung Wanita, obyek wisata pantai “batu pinagut”, Boroko Timur. Senin (14/10/2024).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian debat adalah pertukaran dan pembahasan pendapat terkait suatu hal dengan saling menyampaikan argumentasi atau alasan dengan tujuan mempertahankan pendapat bahkan memenangkan pendapat.
Banyak hal yang perlu dipersiapkan sebelum berdebat. Debat tidak hanya sekedar berbicara begitu saja. Aktivitas debat merupakan sebuah perpaduan dari keterampilan berbicara dan pengetahuan yang lengkap terkait topik yang akan didebatkan. Tanpa persiapan yang matang, maka kemungkinan sulit untuk memenangkan perdebatan.
Berikut pantauan tujuan kegiatan debat terbuka Pilkada 2024 Kabupaten Bolmong Utara sesuai regulasi :
Pertama, menyebarluaskan profil, visi dan misi, serta program kerja para pasangan calon kepada masyarakat; tapi tidak tuntas dan mengambang karena bunyi alarm.
Kedua, memberikan informasi secara menyeluruh kepada masyarakat sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan pilihannya;
Ketiga, menggali serta mengelaborasi setiap tema yang diangkat dalam kampanye debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon.
Debat publik bertujuan untuk memberikan informasi terkait pasangan calon (paslon) Pilkada 2024, sebagai bahan pertimbangan masyarakat dalam menentukan pilihan. B
Secara umum, debat dapat dipahami sebagai strategi dalam adu pendapat atau argumen dengan tujuan pendapat yang kita bisa mematahkan pendapat lawan, begitupun sebaliknya, pendapat kita tidak dipatahkan oleh lawan, namun debat tidak berkembang karena dibatasi waktu oleh moderator.
Ada juga yang menyebut, debat adalah aktivitas mengajukan usul dan mempertahankan usulan tersebut, dan hal ini menjadi perhatian masyarakat tentang pelayanan kesehatan, menyediakan 5 dokter setiap puskesmas.
Namun, dua rumah sakit daerah di Bolmong Utara belum dapat memberikan pelayanan prima karena keterbatasan alat peralatan kesehatan serta sering merujuk ke daerah tetangga.
Menurut Satrin Lasama, debat merupakan adu argumentasi antara individu sesama paslon dengan tujuan mencapai sebuah kemenangan satu pihak.
“Pada intinya, debat bertujuan untuk mempertahankan pendapat dan alasan seseorang agar diikuti oleh lawan debat, pengikut, dan orang lain.” ujarnya.
Sementara, menurut J. S. Kamdhi (1995), pengertian debat yakni suatu pembahasan atau tukar pendapat oleh setiap peserta tentang suatu pokok masalah, dimana setiap peserta boleh memberikan alasan atau argumen untuk mempertahankan pendapatnya, namun hal itu tidak terjadi karena bunyi alarm waktu telah selesai.
Fungsi debat sangat menguntungkan, keterampilan berbicara dalam debat dapat mendukung komunikasi-komunikasi dengan orang lain di dunia nyata. Namun, tidak semua orang bisa memiliki keterampilan debat.
Debat bergantung mentalitas masing-masing orang, dan perlu diketahui juga, tidak semua orang menyukai berbicara, terlebih berdebat.
Hal ini terlihat jelas oleh publik dalam debat publik empat paslon.
Secara sederhana, debat merupakan adu pendapat untuk mempertahankan pendapat masing-masing untuk menang atau sudah tidak bisa dipatahkan oleh lawan.
Berikut adalah pantauan langsung tujuan debat secara luas dari pertanyaan panelis, antara lain
1. Membangun sebuah kasus yang disertai dengan argumen sebagai pendukung. Adapun kiat sukses merancang sebuah kasus dalam debat, yakni mengacu pertanyaan dasar yang meliputi 4W + 1H, dan hal ini tidak terjadi dalam debat publik ini, mirip cerdas cermat.
2. Memahami kasus yang tengah terjadi di dalam masyarakat, seperti pertanyaan dari panelis bersumber dari Polres Bolmut tentang 20 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang sudah masuk. Dari debat tanya jawab belum ada bisa menyimpulkan bagaimana mencegah KDRT dan Pernikahan Dini yang sudah diatur dalam UU tidak perlu lagi membuat perda.
3. Melatih menemukan argumentasi berdasarkan data yang kuat dan akurat
4. Mempengaruhi sikap dan pendapat orang lain agar mereka sepakat dan setuju dengan argumen yang diusulkan terjadi saling mendukung, mirip berdebat di legislatif; setuju atau tidak setuju.
5. Sebagai cara untuk menampilkan, meningkatkan, dan mengembangkan komunikasi verbal, dari keempat paslon, hanya paslon nomor urut 3 menyampaikan fakta dan data, dan diakui calon bupati ini masih segar ingatannya karena mantan Pj Bupati Bolmut Sirajudin Lasena.
6. Berusaha meyakinkan orang lain bahwa argumen yang dimiliki merupakan argumen yang paling tepat untuk disepakati dan disetujui, arguman dari paslon nomor urut 2 Asripan Nani tentang visi generasi emas, menciptalan lapangan kerja dan mengundang investor guna meningkatkan PAD.
Satrin Lasama menambahkan, bentuk debat sebenarnya hampir sama ketika kita menyaksikan debat di televisi dalam acara ILC dipandu Karni Ilyas, ada yang debat yang siap beradu argumen, adu gagasan, kritik, sehingga masyarakat tercerahkan.
Untuk debat publik berikutnya KPU Bolmong Utara dapat menyusun debat para paslon bukan mirip lomba cerdas cermat, tapi memberikan peluang kepada para paslon kebebasan argumentasi tanpa dipotong oleh moderator karena alarm, menyebabkan dialog para paslon tidak tuntas dan masyarakat kecewa.
Dengan demikian, debat memiliki dua sudut pandang, yaitu sudut pandang pihak afirmatif dan sudut pandang pihak negatif. Dapat dikatakan pihak afirmatif ketika orang tersebut setuju pada topik yang didebatkan. Sementara pihak negatif adalah pihak yang tidak menyetujui topik debat itu sendiri.
1. Terjadi adu pendapat dan argumen untuk mempertahankan argumen dan mendapatkan kemenangan
2. Terjadi sesi tanya jawab yang bersifat menjatuhkan atau mematahkan argumen lawan
3. Setiap debat mengutamakan antara pihak pro dan pihak kontra
4. Satu sama lain saling mempertahankan pendapat atau argumennya masing-masing
5. Cara menentukan pemenang, dapat dilakukan berdasarkan keputusan seorang juri atau bisa juga dengan voting dari tim juri
6. Setiap terjadi perdebatan, diperlukan pihak penengah atau biasa disebut moderator. Moderator memiliki peran untuk memimpin jalannya debat.
7. Menaati prosedur dan aturan debat, yang mana prosedur itu bertujuan untuk melindungi sekaligus mempertahankan argumen kedua belah pihak.
Selain memiliki unsur-unsur, debat juga memiliki struktur yang perlu diperhatikan.
1. Pengenalan isu
Pengenalan isu atau biasa juga disebut dengan pengenalan topik. Pengenalan topik yang menarik untuk dibahas adalah topik atau isu yang masih memberikan kontroversi di masyarakat. Jika topik tidak berangkat dari sesuatu yang masih menjadi kontroversi di masyarakat, perdebatan tidak akan menjadi menarik dan penonton juga kurang antusias untuk menyaksikan.
2. Rangkaian argumen
Rangkaian argumen adalah saatnya para paslon menyajikan pembuktian data dan fakta yang bermanfaat untuk mendukung argumen dari pendebat. Ciri-ciri dari argumen sendiri yakni, harus relevan, sistematis, jelas, logis dan disertai dengan bukti.
3. Penegasan ulang (kesimpulan)
Penegasan ulang atau yang biasa kita sebut dengan kesimpulan. Penegasan ulang memiliki fungsi yang berada di bagian akhir, dengan tujuan membuat pernyataan akhir yang menegaskan bahwa bantahan atau pendapat pro ataupun kontra.
Struktur debat di atas memberikan pemahaman dan manfaat bagi masyarakat bahwa debat para paslon kepala daerah sangat memerlukan pengetahuan yang luas. Pengetahuan yang luas akan menjadikan kualitas wacana yang disampaikan menjadi berdasar dan kuat serta berhasilguna. ***