Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Bitung · 26 Jun 2026 16:25 WITA ·

Empat WNA Filipina Diamankan Imigrasi Bitung, Tiga Jadi Tersangka


Foto: Plh Humas, Kakanwil Imigrasi Sulut Ramdhani, Kepala Kantor Imigrasi Bitung Ruri Hariri Roesman, dan penyidik menunjukkan berkas perkara dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan empat warga negara asing (WNA) asal Filipina di Kantor Imigrasi Bitung, Jumat (26/6/2026). (Foto: Sulutnews.com) Perbesar

Foto: Plh Humas, Kakanwil Imigrasi Sulut Ramdhani, Kepala Kantor Imigrasi Bitung Ruri Hariri Roesman, dan penyidik menunjukkan berkas perkara dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan empat warga negara asing (WNA) asal Filipina di Kantor Imigrasi Bitung, Jumat (26/6/2026). (Foto: Sulutnews.com)

Bitung, Sulutnews.com – Empat warga negara asing (WNA) asal Filipina diamankan Kantor Imigrasi Bitung setelah diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

Tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara seorang lainnya yang masih di bawah umur akan dideportasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Sulawesi Utara, Ramdhani, didampingi Kepala Kantor Imigrasi Bitung, Ruri Hariri Roesman, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula saat keempat WNA itu hendak memanfaatkan program Person of Filipino Descent (PFDs), yang diperuntukkan bagi warga keturunan Filipina yang telah lama menetap di Sulawesi Utara dan sekitarnya.

Namun, saat mendaftarkan diri di Kantor Imigrasi Bitung, hasil pemeriksaan dan verifikasi menunjukkan bahwa mereka tidak memenuhi persyaratan sebagai peserta program tersebut.

“Dalam proses pemeriksaan dan verifikasi yang dilakukan oleh petugas, termasuk koordinasi dengan Konsulat Jenderal, diperoleh fakta bahwa orang tersebut merupakan warga negara Filipina dan bukan merupakan PFDs sebagaimana yang dipersyaratkan dalam program tersebut,” ungkap Ramdhani, Jumat (26/6/2026).

Ramdhani mengatakan, hasil pendalaman juga mengungkap bahwa keempat WNA tersebut telah berada di Kota Bitung selama kurang lebih empat bulan dan bekerja sebagai nelayan tanpa memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan masih berlaku.

“Atas dasar tersebut, tiga warga negara Filipina berinisial PLC (21), CJ (22), dan MJGN (19) ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan atas dugaan pelanggaran Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” jelasnya.

Sementara itu, seorang WNA lainnya berinisial RTL (16) yang masih berstatus di bawah umur akan dikenai tindakan administratif berupa deportasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ramdhani menambahkan, penanganan perkara ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian guna memastikan setiap warga negara asing yang masuk dan berada di wilayah Indonesia mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas orang asing serta menindak setiap pelanggaran keimigrasian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa mengesampingkan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia,” tandas Ramdhani.

(Tzr)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Webinar PETA Hukum Bahas Optimalisasi Posbankum Desa, Paralegal Harapkan Penguatan Legalitas

25 Juni 2026 - 18:43 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Tebar Semangat Kebersamaan Laksanakan Kegiatan Pertamina Berkah di Bitung

24 Juni 2026 - 18:42 WITA

Hengky Honandar  Hadir pada Puncak PENAS KTNA XVII yang Dihadiri Presiden Prabowo

24 Juni 2026 - 16:03 WITA

Posbankum jadi Akses Bantuan Hukum bagi Masyarakat Bitung

23 Juni 2026 - 14:30 WITA

Posbankum Bitung

Wali Kota Hengky Honandar Hadiri PENAS XVII di Gorontalo

20 Juni 2026 - 16:44 WITA

Pengguna Jasa Minta Penataan Pedagang di Area Parkir Pelabuhan Bitung

20 Juni 2026 - 03:58 WITA

Trending di Bitung