Bitung, Sulutnews.com – Empat warga negara asing (WNA) asal Filipina diamankan Kantor Imigrasi Bitung setelah diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.
Tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara seorang lainnya yang masih di bawah umur akan dideportasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Sulawesi Utara, Ramdhani, didampingi Kepala Kantor Imigrasi Bitung, Ruri Hariri Roesman, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula saat keempat WNA itu hendak memanfaatkan program Person of Filipino Descent (PFDs), yang diperuntukkan bagi warga keturunan Filipina yang telah lama menetap di Sulawesi Utara dan sekitarnya.
Namun, saat mendaftarkan diri di Kantor Imigrasi Bitung, hasil pemeriksaan dan verifikasi menunjukkan bahwa mereka tidak memenuhi persyaratan sebagai peserta program tersebut.
“Dalam proses pemeriksaan dan verifikasi yang dilakukan oleh petugas, termasuk koordinasi dengan Konsulat Jenderal, diperoleh fakta bahwa orang tersebut merupakan warga negara Filipina dan bukan merupakan PFDs sebagaimana yang dipersyaratkan dalam program tersebut,” ungkap Ramdhani, Jumat (26/6/2026).
Ramdhani mengatakan, hasil pendalaman juga mengungkap bahwa keempat WNA tersebut telah berada di Kota Bitung selama kurang lebih empat bulan dan bekerja sebagai nelayan tanpa memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan masih berlaku.
“Atas dasar tersebut, tiga warga negara Filipina berinisial PLC (21), CJ (22), dan MJGN (19) ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan atas dugaan pelanggaran Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” jelasnya.
Sementara itu, seorang WNA lainnya berinisial RTL (16) yang masih berstatus di bawah umur akan dikenai tindakan administratif berupa deportasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ramdhani menambahkan, penanganan perkara ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian guna memastikan setiap warga negara asing yang masuk dan berada di wilayah Indonesia mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas orang asing serta menindak setiap pelanggaran keimigrasian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa mengesampingkan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia,” tandas Ramdhani.
(Tzr)





