Menu

Mode Gelap
Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap TIFF 2024 Spektakuler, Gubernur Olly : Tomohon Jadi Perhatian Dunia Suatu Kebanggaan Bagi Sulut

Bolmut · 12 Sep 2024 14:40 WIB ·

EDUKASI : Terbitnya Surat Penghentian Penyidikan & Surat Penghentian Penuntutan


EDUKASI : Terbitnya Surat Penghentian Penyidikan & Surat Penghentian Penuntutan Perbesar


Bolmut, Sulutnews.com – Penghentian penyidikan merupakan kewenangan dari penyidik yang diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP.

Terbitnya surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 oleh Kepolisian merupakan surat pemberitahuan dari penyidik pada penuntut umum bahwa perkara dihentikan penyidikannya.

SP3 menggunakan formulir yang telah ditentukan dalam Keputusan Jaksa Agung No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 November 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana. Kamis (12/09/2024).

SP3 terbit ketika sudah adanya penetapan seseorang sebagai tersangka. Jika mengacu pada KUHAP, penghentian penyidikan merupakan kewenangan dari penyidik yang diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP.

Pasal tersebut berbunyi, dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.

Terdapat 3 alasan terbitnya penghentian penyidikan di Kepolisian, yaitu:
1. Tidak cukup bukti
Untuk dapat memproses kasus pidana, penyidik harus punya minimal dua alat bukti yang sah untuk melanjutkan suatu kasus. Alat bukti yang dimaksud adalah keterangan saksi, surat, dan keterangan ahli.

Sehingga bila berdasarkan hasil pemeriksaan tidak ditemukan minimal dua alat bukti, maka kasus tersebut dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.

2. Bukti tindak pidana
Artinya, setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa kasus yang diproses ini ternyata bukan tindak pidana melainkan masalah perdata, atau administrasi. Sehingga perkara dihentikan atas dasar bukan tindak pidana.

3. Dihentikan demi hukum
Secara hukum, kasus tersebut secara formil tidak memenuhi ketentuan hukum untuk dilanjutkan misalnya karena kasus sudah pernah diproses sebelumnya dan sudah ada putusannya. Kemudian tersangka meninggal dunia dan daluarsa sehingga atas dasar tersebut kasus dihentikan demi hukum.

Mengenai daluarsa, terdapat empat kategori yaitu sudah lewat satu tahun untuk tindak pidana percetakan, sudah lewat 6 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana denda, kurungan atau penjara tidak lebih dari 3 tahun, sesudah 12 tahun untuk tindak pidana dengan ancaman pidana lebih dari 3 tahun, dan sesudah lewat 18 tahun, untuk tindak pidana dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

Penyidik dalam menetapkan status seseorang sebagai tersangka memerlukan pertimbangan kualitas dan kuantitas alat bukti. Meski diperlukan minimal dua alat bukti, tidak ada salahnya di back updengan alat bukti lainnya agar tidak ada alasan untuk terbitnya SP3 karena kekurangan bukti.

Kemudian, SP3 diberikan dengan merujuk Pasal 109 ayat (2) KUHAP, yaitu:

1. Jika yang menghentikan penyidik adalah penyidik Polri, pemberitahuan penghentian penyidikan disampaikan pada penuntut umum dan tersangka atau keluarganya.

2. Jika yang menghentikan penyidikan adalah penyidik PNS, maka pemberitahuan penyidikan disampaikan pada penyidik Polri dan penuntut umum.

Terbitnya penghentian penyidikan setelah ditetapkannya seseorang menjadi tersangka atas suatu kasus tindak pidana. Alasan-alasan diberlakukannya SP3 diatur dalam Pasal 109 UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Perbedaan antara penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan adalah:

1. Penghentian penyidikan merupakan kewenangan penyidik, sedangkan penghentian penuntutan merupakan kewenangan penuntut umum.

2. Diberitahukan kepada penuntut umum melalui Surat Penghentian Penyidikan (SP3).

3. Penghentian penyidikan dapat dilakukan karena alasan-alasan tertentu, seperti tidak ditemukan bukti yang cukup, peristiwa yang disangkakan bukan tindak pidana, atau penyidikan ditutup demi hukum. 

4. Penghentian penuntutan diatur dalam Pasal 140 ayat (2) KUHAP.

Perbedaan penghentian dengan penutupan demi hukum dan kepastian hukumnya.

Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan hukum pidana formil yang menaungi wewenang setiap sub sistem peradilan pidana. KUHAP sebagai suatu sistem norma menganut asas legalitas sebagai prinsip sistem peradilan pidana Indonesia, di dalamnya termuat kewenangan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di tingkat persidangan.

Dalam penanganan perkara pidana, tidak selalu muara penyelesaiannya berakhir pada putusan pengadilan. Adakalanya suatu perkara pidana tidak memenuhi syarat untuk diteruskan atau perkara dihentikan oleh masing-masing sub sistem peradilan pidana berdasarkan tingkat pemeriksaan.

KUHAP mengenal istilah penghentian penyidikan sebagaimana ketentuan Pasal 109 Ayat (2) KUHAP “Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum…..”.

Penghentian penuntutan berdasarkan Pasal 140 ayat (2) KUHAP, ”Dalamhal penuntut umum memutuskan untuk menghentikan penuntutan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum…”.

Dari kedua pasal tersebut dapat disimpulkan terdapat dua istilah suatu perkara pidana tidak dilanjutkan prosesnya; pertama, penghentian dikarenakan tidak cukup bukti atau karena bukan merupakan perkara pidana, baik itu pada tahap penyidikan maupun pada tahap penuntutan. kedua, istilah penutupan perkara yang berdasarkan norma dilakukan pada tahap penuntutan dan dilaksanakan oleh penuntut umum.

Syarat Penutupan Perkara Demi Hukum
Mengenai penghentian penyidikan maupun penghentian penuntutan telah diatur secara limitatif dalam KUHAP.

Terhadap penutupan perkara demi hukum tidak ditemukan syaratnya di KUHAP melainkan diatur dalam KUHP yaitu pada Bab VIII tentang Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana Dan Menjalankan Pidana, Pasal 76, 77, dan Pasal 78, karena Nebis in idem, tertuduh meninggal dunia, dan daluwarsa atau (habis masanya).

Dengan sebab itu maka suatu perkara pidana ditutup demi hukum atau set a side, dan berdasarkan Pasal 140 Ayat (2) KUHAP hanya dilaksanakan oleh penuntut umum.

Dengan demikian jelas dikatakan penyidikan yang telah dihentikan dapat diajukan praperadilan terhadap sah atau tidaknya penghentian penyidikan yang dilakukan oleh penyidik.

Apabila hakim praperadilan memutuskan bahwa penghentian penyidikan tidak
sah maka penyidik wajib melanjutkan penyidikan kembali. Tapi hal itu tidak dilakukan para pihak yang menggugat.

Upaya praperadilan dalam suatu tahapan penyelesaian perkara pidana di Indonesia merupakan langkah yang perlu diperhatikan.

Hal ini dikarenakan jika kita berbicara mengenai penegakan hukum maka
sangat erat dengan pemenuhan hak-hak dan pelaksanaan kewajiban dari tiap-tiap diri manusia sebagai subyek hukum yang diakui oleh undang-undang.

Penyidikan hanya dapat dilakukan kembali berdasarkan Pasal 82 ayat (3) huruf b KUHAP
yakni apabila ada gugatan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penghentian
penyidikan dan hakim praperadilan memutuskan bahwa penyidikan yang dihentikan itu tidak sah dan tanpa adanya gugatan praperadilan tidak mungkin dilakukan penyidikan
kembali.***

Referensi
https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/download/36555/33995

Artikel ini telah dibaca 1,274 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KPK Seperti Bayi yang Tak Dikehendaki Lahir, Ungkap Nawawi

11 Oktober 2024 - 10:52 WIB

Maju Pilkada 2024, 4 Paslon Kepala Daerah Bolmong Utara Wajib Susun Visi dan Misi Sesuai RPJPD 2025-2045

7 Oktober 2024 - 12:37 WIB

Panglima TNI Terima Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama

5 Oktober 2024 - 15:32 WIB

Rekam Jejak Digital Perolehan Dukungan Suara Setiap Parpol Di Pileg 2024-2029

3 Oktober 2024 - 11:15 WIB

Hikmah Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2024

1 Oktober 2024 - 16:49 WIB

Stop Kekerasan Perempuan & Anak Serta Pencegahan Pernikahan Dini

28 September 2024 - 23:29 WIB

Trending di Bolmut