Sitaro.Sulutnews.com | Warga Kelurahan Balehumara, Kecamatan Tagulandang, Andre S. Bawotong (30) resmi melaporkan NSK alias Niraya Sary (32) Warga Kampung Buha, Kecamatan Tagulandang Selatan ke Polres Kabupaten Sitaro terkait dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP pada Minggu, 10/11/2024.
Hal ini termuat dalam Laporan polisi yang bernomor LP/B/103/XI/2024/SPKT/Polres Kepulauan Sitaro/Polda Sulawesi Utara.
Menurut Andre, Kasus yang menimpa dirinya terjadi pada tahun 2021. saat itu, Orang tuanya, Ivon Bawotong (45) menerima tawaran dari NSK untuk mendapatkan ijazah sarjana S1 dari NSK dengan harga Rp 15.000.000 . Ijasah tersebut bisa diperoleh tanpa proses tatap muka dengan dosen atau melalui pendidikan formal.
Tergiur dengan tawaran NSK, Ivon segera menghubungi Andre, awalnya Andre merasa ragu. Namun akhirnya setuju setelah diyakinkan bahwa NSK adalah teman orang tuanya.
Di awal transaksi, NSK meminta pembayaran uang muka (DP) sebesar Rp8.000.000 Selanjutnya, Andre diminta untuk mentransfer Rp4.000.000 kemudian Rp3.000.000.
Namun, aksi NSK Tak berhenti sampai di situ, Andre kembali diminta untuk mentransfer Rp3.000.000 yang dibayarkan dalam beberapa kali transfer.
Tak tanggung – tanggung total uang yang diterima NSK mencapai Rp18.000.000, melebihi jumlah awal yang disepakati sebesar Rp 15.000.000, dengan selisih Rp 3.000.000 yang disebutkan sebagai biaya tambahan.
Alhasil, setelah membayar NSK, Andre mulai mempertanyakan ijazah yang dijanjikan. Namun Bukan ijazah yang diterimanya. justru dirinya diberikan Surat Keterangan Lulus (SKL).
Setahun kemudian, Andre kembali mempertanyakan status ijazahnya. Kali ini, NSK beralasan penerbitan ijasah masih harus menunggu akreditasi kampus C ke B, kemungkinan dirinya akan menerima ijazah pada Februari-Maret Tahun 2025.
Merasa ditipu, Andre akhirnya melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian.
“Awalnya, saya percaya karena NSK dikenal baik oleh ayah saya. Namun, setelah uang saya habis dan ijazah yang dijanjikan tidak pernah saya terima, saya sadar bahwa saya telah menjadi korban penipuan. Saya berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal.” jelas Andre.
Kapolres Kepulauan Sitaro, AKBP Iwan Permadi saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Ya, laporan telah kami terima terkait Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan yang masuk hari ini,” ujar Kapolres
Ia menambahkan bahwa setelah disposisi Kasat Reskrim akan menindaklanjuti laporan tersebut melalui unit reskrim yang ditunjuk untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Setelah melengkapi administrasi penyelidikan akan segera dipanggil untuk terlapor,” tandas Kapolres.