Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Hukrim · 18 Agu 2025 15:02 WITA ·

Dugaan Penipuan dan Penggelapan Data Bantuan Beras oleh Lurah Mokdale, Warga Miskin Jadi Korban


Dugaan Penipuan dan Penggelapan Data Bantuan Beras oleh Lurah Mokdale, Warga Miskin Jadi Korban Perbesar

Rote Ndao,Sulutnews.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan data terkait pembagian beras bantuan pemerintah mencuat di Kelurahan Mokdale, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. Lurah Mokdale diduga telah menghilangkan nama-nama warga miskin yang seharusnya menerima bantuan dari daftar penerima.

Warga yang merasa berhak menerima bantuan tersebut mengungkapkan kekecewaannya karena tidak mendapatkan hak mereka. Saat mencoba mengadukan masalah ini kepada Lurah Mokdale, keluhan mereka tidak direspons dan bahkan diabaikan. Tindakan ini juga dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap instruksi Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, yang seharusnya memastikan bantuan tersalurkan dengan tepat sasaran.

Menurut keterangan warga, Lurah Mokdale sebelumnya berjanji akan mengambil sisa beras setelah pembagian selesai untuk kemudian diberikan kepada warga yang belum menerima. Namun, janji tersebut tidak ditepati, dan warga yang berhak tetap tidak menerima bantuan yang seharusnya menjadi hak mereka.

Menanggapi permasalahan ini, Bupati Rote Ndao diharapkan segera menginvestigasi kasus ini secara menyeluruh. Jika terbukti melakukan penipuan dan penggelapan data, Lurah Mokdale harus mendapatkan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, pemerintah setempat perlu mengevaluasi dan memastikan bahwa seluruh bantuan pemerintah dapat tersalurkan tepat sasaran dan diterima oleh warga yang benar-benar berhak.

Terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, pelaku penipuan dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Sementara itu, untuk tindak pidana penggelapan, ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp200 juta.

Kasus ini menjadi sorotan penting mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan pemerintah. Masyarakat berharap agar pemerintah daerah dapat bertindak cepat dan tegas untuk menyelesaikan masalah ini, serta memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

Reporter: Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 1,667 kali

Baca Lainnya

Waooh Proses Tender Pinjam Bendera di Rote Ndao: Perhatian Serius

3 Februari 2026 - 20:52 WITA

Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Hadiri Rakornas Pusat -Daerah Tahun 2026

2 Februari 2026 - 23:24 WITA

DANDIM 1627/ROTE NDAO HADIRI RAKORNAS PUSAT-DAERAH TAHUN 2026

2 Februari 2026 - 23:11 WITA

BUPATI DAN WAKIL BUPATI ROTE NDAO HADIRI RAKORNAS 2026

2 Februari 2026 - 22:59 WITA

Mikael Manu dari DPRD Rote Ndao Tanya-Tanya: Kenapa Masyarakat Diminta Bayarin Pajak 10 Ribu di Rumah Makan?

2 Februari 2026 - 12:27 WITA

Bagikan Helm, Warnai Giat Operasi Keselamatan Turangga 2026 Polres Rote Ndao

2 Februari 2026 - 12:04 WITA

Trending di Bali
error: Content is protected !!