MINAHASA|SULUTNEWS.COM– DUGAAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan tas ramah lingkungan di 227 desa di Kabupaten Minahasa yang di usut Polres Minahasa, mengundang perhatian dari sejumlah masyarakat penggiat anti korupsi di Sulawesi Utara.
Mereka meminta agar kasus dugaan Tipikor ini, di ambil alih oleh Bapak Kapolda Sulut Irjen Pol Drs. Setyo Budiyanto, SH.MH.
Pasalnya, pengadaan tas yang diambil dari Dana Desa tahun 2020 terindikasi mark up atau penggelembungan anggaran.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, Proyek pengadaan tas ramah lingkungan ini sendiri menelan anggaran sebesar Rp 2,5 miliar berasal dari anggaran dana desa. Adapun kegiatan penyaluran dilaksanakan oleh pihak ketiga kepada hukum tua di 227 Desa.
Tas ramah lingkungan ini dijual ke pihak desa seharga Rp 15 ribu per picis dengan total jumlah keseluruhan yang disalurkan sebanyak 150.000 picis. Namun belakangan proyek ini terindikasi fiktif, berdasarkan informasi sumber, tas ramah lingkungan ini dijual Rp 4000 per picis di supermarket dengan kualitas dan fisik yang sama dengan pengadaan tas di 227 desa.
Bahkan, tas yang diserahkan ke desa tidak sesuai dengan KK yang ada, namun pembayaran sesuai dengan KK.
“Tidak semua warga yang menerima sumber tas ramah lingkungan,” ungkap sejumlah sumber terpercaya.
Dugaan mark up anggaran pengadaan tas ramah lingkungan ini pun sudah masuk ditangani Polres Minahasa.’’ Dalam penyelidikan yang dilakukan Polisi, sejak medio 2020 hingga September 2022, petugas sudah mengambil beberapa keterangan saksi. Beberapa diantara-Nya merupakan oknum hukum tua.
Kuat dugaan proyek-proyek berbau korupsi itu melibatkan oknum pejabat di Pemkab Minahasa.
“Lihat saja kasus pengadaan mobil sampah yang diusut. Dihentikan saat Dinas PMD Minahasa mengembalikan uang dana desa yang disalahgunakan. Karena tidak adanya efek jerah, jadi kejadian-kejadian ini terulang, bahkan di dinas yang sama pula,” ujar Ketua LSM INAKOR Rolly Wenas, Senin (10/4/2023) sore.
Proyek ini juga kuat dugaan telah terjadi korupsi. Selain dugaan mark up, diduga terjadi cashback berkisar hingga Rp20 jutaan dalam pencairan kendaraan itu. Bahkan, beberapa kendaraan juga ditemukan telah menggunakan plat hitam.
Proyek mobil sampah ini juga sempat diusut penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Minahasa. Tapi pengusutan kasus tersebut dikabarkan telah dihentikan begitu Dinas PMD di bawah pimpinan Jefry Tangkulung mengembalikan anggaran yang diduga disalahgunakan.
Padahal kata dia, dalam pasal 4 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Manfaat pengembalian uang hasil korupsi itu hanya untuk meringankan hukumannya saja di pengadilan nanti bagi pelaku korupsi. Itu pun hakim yang menentukan. Jadi jika bersandar pada aturan ini, meski pelaku korupsi sudah mengembalikan uang hasil korupsinya, tetap saja pelaku bisa dipidana,” terangnya.
Menurut Rolly, ada baiknya penanganan kasus ini di tangani langsung oleh Bapak Kapolda Sulut Irjen Pol Drs. Setyo Budiyanto, SH.MH., dengan membentuk Tim khusus Tipikor dari Reskrimsus Polda Sulut.
Pasalnya kuat dugaan, penyelidikan kasus tersebut bakal berhenti di tengah jalan,” sembari mengajak seluruh masyarakat Minahasa untuk turut berperan aktif mengawal proses penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan ribuan tas ramah lingkungan di 227 Desa di Kabupaten Minahasa tahun 2020,’’ pungkas Rolly Wenas.
Sementara itu, Kapolres Minahasa AKBP. Tommy Bambang Souissa SIK, melalui Kanit Tipikor, Aipda Vicky Kantiandago, saat dikonfirmasi Selasa (11/40) siang, sampai berita ini diturunkan, belum memberikan informasi terkait penanganan atas kasus dugaan Tipikor tersebut.
(**/arp)





