Sitaro.sulutnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum Gabungan Komisi guna membahas tuntutan masyarakat terkait ganti rugi tanaman pala yang terdampak pembangunan ruas jalan Dompase–Winangun. 22/5/2026
Rapat tersebut menghadirkan masyarakat yang terdampak, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta pihak terkait lainnya untuk mencari solusi atas persoalan yang menghambat kelanjutan pekerjaan proyek jalan tersebut.
Sejumlah warga yang menyampaikan aspirasi dalam forum tersebut yakni Aris Kaminang, Rosyane Kaunde, Kristian Kurentareng, dan Lusye Ruitang. Mereka meminta kejelasan terkait pembayaran ganti rugi pohon pala milik masyarakat yang telah ditebang dalam rangka pembangunan jalan.
Dalam penyampaiannya, Fritson Mangerongkonda yang bertindak sebagai juru bicara masyarakat menegaskan bahwa warga tidak pernah berniat menghambat pembangunan infrastruktur yang dilaksanakan pemerintah daerah.
“Kami mendukung pembangunan jalan karena manfaatnya akan dirasakan oleh masyarakat. Namun kami juga berharap hak-hak masyarakat dapat dipenuhi. Kami hanya meminta penggantian atas pohon pala yang telah ditebang, termasuk 11 pohon pala milik saya dan pohon-pohon milik masyarakat lainnya yang terdampak,” ujarnya dalam rapat.
Menurut Fritson, tuntutan tersebut merupakan bentuk upaya masyarakat untuk memperoleh kepastian dan keadilan atas tanaman produktif yang menjadi sumber penghasilan keluarga.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Sitaro, Bob Wuaten, menjelaskan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya telah membahas mekanisme pembayaran ganti rugi tanaman pala milik masyarakat yang terdampak pembangunan jalan Dompase–Winangun.
Ia mengatakan bahwa proses pembayaran belum dapat direalisasikan karena masih terkendala administrasi keuangan, khususnya belum masuknya dana yang akan digunakan untuk pembayaran ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
“Sudah ada pembicaraan dan kesepakatan terkait ganti rugi tanaman pala milik masyarakat. Namun sampai saat ini dana untuk pembayaran tersebut belum masuk ke RKUD sehingga pembayaran belum bisa dilakukan,” jelas Wuaten.
Ia menambahkan bahwa keterlambatan pembayaran tersebut turut berdampak pada progres pekerjaan di lapangan, sehingga pembangunan jalan belum dapat dilanjutkan secara optimal.
Dalam rapat itu juga dijelaskan bahwa proses pembayaran ganti rugi kepada masyarakat akan dilakukan oleh PT Karya Mulia Indah, setelah seluruh mekanisme dan ketersediaan anggaran terpenuhi.
Anggota DPRD yang hadir dalam rapat meminta agar persoalan tersebut segera diselesaikan sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat. DPRD juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang terdampak proyek pembangunan, tanpa menghambat pelaksanaan program strategis pemerintah daerah.
Melalui RDP tersebut, DPRD berharap tercipta kesepahaman antara masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak pelaksana proyek sehingga pembayaran ganti rugi dapat segera direalisasikan dan pembangunan ruas jalan Dompase–Winangun dapat kembali dilanjutkan demi menunjang konektivitas serta pertumbuhan ekonomi masyarakat di wilayah tersebut.






