Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Sangihe · 23 Feb 2026 21:41 WITA ·

DPRD dan Pemkab Sangihe Setujui Lima Ranperda dalam Rapat Paripurna Tingkat II


DPRD dan Pemkab Sangihe Setujui Lima Ranperda dalam Rapat Paripurna Tingkat II Perbesar

Tahuna, Sulutnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Kepulauan Sangihe resmi menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II yang digelar pada Senin (23/02/2026), di Gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Rapat paripurna tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif sebagai bentuk finalisasi pembahasan lima Ranperda yang telah melalui tahapan evaluasi dan penyempurnaan.

Adapun lima Ranperda yang disetujui bersama meliputi:
Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Ranperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Ranperda tentang Kampung.
Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Lembaga Kemasyarakatan.
Bupati Michael Thungari dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama dan komitmen dalam pembahasan Ranperda tersebut.

“Persetujuan bersama ini merupakan bentuk sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif dalam membangun Kabupaten Kepulauan Sangihe. Lima Ranperda ini sangat strategis, terutama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, pelestarian budaya daerah, serta perlindungan masyarakat dari ancaman narkotika,” ujar Thungari.

Ia menambahkan, Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah menjadi landasan penting dalam menjaga identitas dan nilai-nilai kearifan lokal Sangihe. Sementara regulasi terkait pencegahan dan pemberantasan narkotika diharapkan mampu memperkuat langkah preventif serta penindakan yang terkoordinasi.

“Begitu juga dengan Ranperda tentang Kampung dan penyesuaian perangkat daerah, ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pelayanan publik agar lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Ferdy Sondakh menegaskan bahwa seluruh Ranperda telah melalui proses pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk pembahasan bersama alat kelengkapan dewan dan pemerintah daerah.

“DPRD menjalankan fungsi legislasi dengan penuh tanggung jawab. Kami memastikan setiap Ranperda dibahas secara komprehensif, mempertimbangkan aspek hukum, kebutuhan daerah, serta aspirasi masyarakat,” kata Sondakh.

Dengan disetujuinya lima Ranperda tersebut, diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Sangihe secara berkelanjutan. (Andy Gansalangi)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau

24 April 2026 - 12:52 WITA

Dorong Akses Permodalan, Sangihe Ambil Peran dalam Sosialisasi POJK 19/2025 di Manado

16 April 2026 - 17:03 WITA

Pemkab Sangihe Raih Tiga Penghargaan

15 April 2026 - 16:23 WITA

Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI Mirza Agus Kunjungi Sangihe Perkuat Sinergi Wilayah Perbatasan

14 April 2026 - 23:51 WITA

337 Atlet Tinju Ikut Kejuaraan Bupati Cup 2026

13 April 2026 - 23:48 WITA

Kejari Sangihe Geledah Kantor Dinas PMD, Usut Dugaan Korupsi Dandes

13 April 2026 - 23:38 WITA

Trending di Hukrim