Menu

Mode Gelap
Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek! Merah Putih Shooting Competition Digelar, Gubernur Optimistis Perbakin Bengkulu Raih Emas PON STOP PRESS Wartawan Sulutnews.com “ILPI TARMAWAN”

Hukrim · 24 Agu 2025 23:38 WIB ·

Donny Tampemawa : Louis Carl Schramm Kalah Lagi di Tingkat Peninjauan Kembali 


Donny Tampemawa : Louis Carl Schramm Kalah Lagi di Tingkat Peninjauan Kembali  Perbesar

Donny Tampemawa : Louis Carl Schramm Kalah Lagi di Tingkat Peninjauan Kembali 

 

 

 

Jakarta, Sulutnews.com —Upaya Hukum PK oleh Louis Carl Schramm (LCS) untuk membuktikan bahwa Ahli Waris Hendrik Matheos Tampi melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena menggunakan SHM No.79 Kolongan Atas Sonder, bagaikan Upaya Menjaring Angin.

 

Meskipun Permohonan PK dikabulkan oleh Mahkamah Agung, namun Mahkamah Agung mengabulkan Eksepsi Tergugat/Ahli Waris Hendrik Matheos Tampi dan menyatakan bahwa Gugatan Penggugat/ Louis Carl Schramm di PN Tondano dinyatakan tidak dapat diterima/NO (Niet Ontvankelijk) karena tidak memenuhi syarat formil, yaitu kabur dalam penulisan Tergugat dalam gugatannya.

 

Meskipun posisi ini memungkinkan LCS bisa membuat gugatan baru, dengan memperbaiki kekeliruan formil dalam gugatan terdahulu, namun dalam materi perkara telah dalam keadaan Nebis In Idem, artimya pertimbangan hukum hakim pastilah sama dengan putusan sebelumnya, dan hasilnya malah lebih kuat akan menyatakan bahwa Gugatan Penggugat ditolak seluruhnya.

 

Posisi Ahli Waris Hendrik Matheos Tampi dalam hal ini Thomas Matheos Tampi, tetap tidak terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam menggunakan SHM No.79 Kolongan Atas Sonder tahun 1982, karena dalam fakta persidangan SHM tersebut sah.

 

Justru sebaliknya SHM No.357/Kolongan Atas Dua Sonder yang diterbitkan tahun 2014, terbukti menggunakan warkah yang tidak sah sehingga patut diduga SHM 357 atas nama Louis Carl Schramm Suami dari Y Sepang dibuat atau diterbitkan dengan menggunakan dokumen yang tidak sah atau tidak berkaitan dengan Objek Tanah yang telah lebih dahulu memilik SHM no 79/Kolongan Atas Sonder tahun 1982.

 

Thomas Tampi pada tahun 2019 telah melaporkan Louis Carl Schramm diduga telah membuat dan menggunakan Sertifikat Tanah yang palsu dengan Nomor 357/Kolongan Atas II Sonder yang baru diterbitkan tahun 2014 di objek tanah yang sama dengan Milik Ahli Waris Hendrik Matheos Tampi, padahal Tanah tersebut belum pernah dipindah-tangankan.

 

Laporan Polisi tersebut dengan Nomor LP/290/IV/2019/SULUT/SPKT tanggal 02 April 2019, dan sejak tahun 2022 telah berada pada tingkat penyidikan, namun terlapor Louis Carl Schramm belum ditetapkan jadi Tersangka.

 

Thomas Tampi berharap pihak kepolisian tidak perlu ragu-ragu lagi menetapkan LCS sebagai Tersangka, karena selain ayat 1 Pasal 263, ayat 2 juga sudah memenuhi unsur pidana sebagai mana dimaksud dalam pasal tersebut.

 

Kepada media Sulutnews.com minggu (24/08) Donny Jahya Tampemawa, SPd.SH.MH selaku Pengacara Thomas Tampi lewat pesan singkat WhatsApp

membenarkan tentang adanya Putusan MA yang menyatakan bahwa Gugatan Penggugat dinyatakan NO (Niet Ontvankelijk) tidak dapat diterima.

 

“Artinya dianggap bahwa gugatan tersebut tidak pernah terjadi. Walaupun Gugatan tersebut pernah diperiksa dan diberi pertimbangan hukum bahwa Gugatan Penggugat (LCS) ditolak seluruhnya oleh PN Tondano dan PT Manado,” Ucapnya.

 

Berikut Adalah amar putusan PK yang dimohonkan oleh Louis Carl Schramm:

MENGADILI: Mengabulkan permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali LOUIS CARL SCHRAMM,S.H.,M.H. tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 91/PDT/2024/PT MND, tanggal 13 Agustus 2024 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tondano nomor 126/Pdt.G/2023/PN Tnn, tanggal 22 Mei 2024; MENGADILI KEMBALI: Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi: Mengabulkan Eksepsi Tergugat Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; Dalam Rekonvensi: Dalam Provisi: Menolak gugatan provisi Penggugat Rekonvensi Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelikje verklaard).

Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Menghukum Pemohon Kasasi dahulu Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar semua biaya perkara dalam semua Tingkat peradilan, yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari senin, tanggal 14 Juli 2025, pungkas Donny Jahya Tampemawa, SPd.SH.MH.

(***)

Artikel ini telah dibaca 1,279 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dugaan Penggelapan Dana BOS Miliaran Rupiah Gegerkan Rote Ndao, Semua Kepala Sekolah Terancam Diperiksa!

8 November 2025 - 20:20 WIB

Presiden Prabowo Melantik Komisi Reformasi Polri

7 November 2025 - 21:48 WIB

Ketum Munir Laporkan Perkembangan PWI dan HPN, Serap Aspirasi Dewan Penasehat

4 November 2025 - 22:31 WIB

Danantara Indonesia dan SK Plasma Tandatangani MoU Strategis Perkuat Ketahanan Sektor Kesehatan di Indonesia

3 November 2025 - 19:47 WIB

Direktur Marketing FIFGROUP Raih Indonesia Best CMO Awards 2025

31 Oktober 2025 - 23:29 WIB

Publik Acungi Jempol Kinerja Dirnarkoba Bareskrim Polri Dalam Memberantas Peredaran Narkoba

30 Oktober 2025 - 17:54 WIB

Trending di Jakarta