Menu

Mode Gelap
Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap TIFF 2024 Spektakuler, Gubernur Olly : Tomohon Jadi Perhatian Dunia Suatu Kebanggaan Bagi Sulut

Hukrim · 5 Sep 2024 23:45 WIB ·

Ditresnarkoba Polda Sulut Tangkap Kurir Sabu Amankan 21 Paket Narkotika di Wenang Selatan


Ditresnarkoba Polda Sulut Tangkap Kurir Sabu Amankan 21 Paket Narkotika di Wenang Selatan Perbesar

Manado,Sulutnews.com – Seorang pemuda Kelurahan Titiwungan Utara Kota Manado berinisial JP (22), ditangkap Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulut. Pemuda pengangguran ini ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Dikonfirmasi pada hari Kamis (5/9/2024), Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membenarkan hal tersebut

“Pemuda JP diamankan pada hari Senin, 2 September 2024 sekitar pukul 17.00 Wita, di Kelurahan Wenang Selatan, Kecamatan Wenang Kota Manado,” ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka.

“Yaitu 21 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4 gram, 1 lembar tisue, 1 lembar aluminium foil, 1 potong celana panjang jeans warna biru muda dan sebuah handphone Redmi Note 9,” lanjutnya.

Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka.

“Kemudian dilakukan penyelidikan. Setelah didalami, anggota mendapat informasi bahwa lelaki JP merupakan pengedar yang bertugas sebagai penyimpan dan kurir dalam penjualan narkotika jenis sabu,” kata Kabid Humas.

Tersangka juga mengaku sering mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara diletakkan di suatu tempat tertentu.

“Pengakuan tersangka, sabu ia peroleh dari seseorang dan hingga saat ini masih dalam penyelidikan,” ucap Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

Ditambahkan Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto, Polda Sulut dan Polres jajaran akan terus melakukan upaya pengungkapan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba.

“Kami mengajak seluruh warga masyarakat agar berkontribusi mencegah peredaran gelap narkoba, laporkan bila mendapatkan adanya kegiatan tersebut,” pesannya.

Tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan amcaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar- dan paling banyak Rp10 miliar.(Tya)

Artikel ini telah dibaca 1,447 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Direktur Political Institute Sulut : Pasangan SK-DT Unggul Didebat Pilgub Sulut Putaran Pertama

10 Oktober 2024 - 22:27 WIB

Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut. Stenly Lombogia : Lebih Baik Melanjutkan 75 Persen Dan Sudah Terbukti Dari Pada Memilih Janji Perubahan Tapi Mulai Dari Nol

10 Oktober 2024 - 20:53 WIB

Amir Liputo : F- PDIP Memiliki Komitmen Membangun Yang Mengutamakan Kesejahteraan Masyarakat

10 Oktober 2024 - 13:06 WIB

DPRD Sulut Gelar Paripurna Pengumuman dan Penetapan Pimpinan Fraksi

10 Oktober 2024 - 11:19 WIB

Royke Anter : Penempatan Personil Fraksi Demokrat di AKD DPRD Sulut Mempertimbangkan Latar Belakang Pendidikan

10 Oktober 2024 - 10:50 WIB

Ditunjuk Sekertaris Fraksi Golkar DPRD Sulut, Vionita Kuera : Siap Tuntaskan Aspirasi Masyarakat

10 Oktober 2024 - 10:34 WIB

Trending di Manado