Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Hukrim · 5 Sep 2024 23:45 WITA ·

Ditresnarkoba Polda Sulut Tangkap Kurir Sabu Amankan 21 Paket Narkotika di Wenang Selatan


Ditresnarkoba Polda Sulut Tangkap Kurir Sabu Amankan 21 Paket Narkotika di Wenang Selatan Perbesar

Manado,Sulutnews.com – Seorang pemuda Kelurahan Titiwungan Utara Kota Manado berinisial JP (22), ditangkap Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulut. Pemuda pengangguran ini ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Dikonfirmasi pada hari Kamis (5/9/2024), Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membenarkan hal tersebut

“Pemuda JP diamankan pada hari Senin, 2 September 2024 sekitar pukul 17.00 Wita, di Kelurahan Wenang Selatan, Kecamatan Wenang Kota Manado,” ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka.

“Yaitu 21 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4 gram, 1 lembar tisue, 1 lembar aluminium foil, 1 potong celana panjang jeans warna biru muda dan sebuah handphone Redmi Note 9,” lanjutnya.

Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka.

“Kemudian dilakukan penyelidikan. Setelah didalami, anggota mendapat informasi bahwa lelaki JP merupakan pengedar yang bertugas sebagai penyimpan dan kurir dalam penjualan narkotika jenis sabu,” kata Kabid Humas.

Tersangka juga mengaku sering mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara diletakkan di suatu tempat tertentu.

“Pengakuan tersangka, sabu ia peroleh dari seseorang dan hingga saat ini masih dalam penyelidikan,” ucap Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

Ditambahkan Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto, Polda Sulut dan Polres jajaran akan terus melakukan upaya pengungkapan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba.

“Kami mengajak seluruh warga masyarakat agar berkontribusi mencegah peredaran gelap narkoba, laporkan bila mendapatkan adanya kegiatan tersebut,” pesannya.

Tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan amcaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar- dan paling banyak Rp10 miliar.(Tya)

Artikel ini telah dibaca 1,457 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

208 Siswa SMK Negeri 1 Tondano Berkompeten Setelah Ikut UKK Tujuh Program Keahlian

25 April 2026 - 12:58 WITA

Dokumen Kesimpulan Penggugat dalam Perkara Nomor 1/G/2026/PTUN.MDN

25 April 2026 - 11:51 WITA

Felly Estelita Runtuwene Jadi Pembicara di Kuliah Umum Universitas Klabat

25 April 2026 - 10:33 WITA

DPRD Sulut Gelar Paripurna LKPJ Gubernur Tahun 2025. Fransiscus A Silangen Apresiasi Keberhasilan Sulut

25 April 2026 - 08:02 WITA

Felly Estelita Runtuwene Kunjungi Universitas klabat Pendirian Fakultas Kedokteran Siap Dilakukan

25 April 2026 - 06:24 WITA

208 Siswa SMK Negeri 1 Tondano Berkompeten Setelah Ikut UKK Tujuh Program Keahlian

24 April 2026 - 23:34 WITA

Trending di Manado