Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bitung · 2 Jul 2024 15:03 WITA ·

Ditjen Imigrasi dan Jamintel Perkuat Kerjasama Intelijen untuk Penegakan Hukum


Ditjen Imigrasi dan Jamintel Perkuat Kerjasama Intelijen untuk Penegakan Hukum Perbesar

Bitung, Sulutnews.com – Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan RI, Reda Manthovani pada Senin, 1 Juli 2024 bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta.

Kerjasama ini bertujuan untuk memperkuat pertukaran data dan informasi serta koordinasi intelijen dalam rangka penegakan hukum.

“Intelijen itu core-nya pengumpulan informasi. Perlu skill khusus dalam mengumpulkan dan
menganalisa informasi agar bisa dijadikan bahan bagi user (pengguna) dalam mengambil
keputusan atau menentukan kebijakan.

Perannya sangat strategis, terutama dalam penegakan hukum. Keberhasilan kita dalam menangani berbagai kasus tidak lepas dari peran intelijen,” ujar Silmy dalam kesempatan tersebut.

Jamintel Reda Manthovani menyebutkan bahwa data keimigrasian, khususnya terkait
perlintasan orang pada tempat pemeriksaan imigrasi menjadi tambahan informasi yang sangat penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Agung.

“Penggunaan teknologi informasi terbukti meningkatkan success rate dari pencarian buronan yang masuk dalam DPO [daftar pencarian orang] kami, “ ujar Redha.

Kerjasama tersebut memungkinkan Kejaksaan Agung mengakses informasi data perlintasan
yang bermanfaat dalam melacak dan mencari buronan baik dalam maupun luar negeri.

Ditjen Imigrasi juga memiliki aplikasi atau suatu mekanisme subject of interest, yakni catatan
orang-orang yang bermasalah.

Sistem tersebut saat ini sedang dalam penyempurnaan dan ke depannya dapat dimanfaatkan oleh kedua belah pihak.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung memiliki catatan mengenai WNI maupun WNA yang pernah
mendapatkan hukuman atau tuntutan di Indonesia.

Kerjasama intelijen yang dilakukan oleh
Ditjen Imigrasi dan Kejaksaan Agung berpotensi memperkuat tugas dan fungsi imigrasi dalam
hal penerbitan visa dan pengawasan orang asing.

Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Imigrasi juga menekankan urgensi penguatan intelijen.

“Mengapa intelijen harus kuat? Karena kita perlu intelijen untuk mengidentifikasi, memahami,
dan melawan berbagai ancaman terhadap keamanan nasional dan membantu penegakan
hukum,” jelas Silmy.

Lebih lanjut Silmy menambahkan “Karena itu melalui kerjasama ini, kami harapkan pertukaran data dan informasi serta koordinasi intelijen bisa berjalan efektif dan efisien, sehingga penegakan hukum keimigrasian dan keamanan nasional bisa terwujud,” tutup Silmy.
(Tzr)

Artikel ini telah dibaca 1,531 kali

Baca Lainnya

Gerak Cepat Kapolsek Maesa Bersama Personel Polres Bitung Bantu Korban Kebakaran Dua Rumah di Wangurer Utara

3 Juli 2026 - 23:38 WITA

Bapelkum Bitung Ikuti Forum “Pasti Ada Solusi”, Perkuat Pelayanan Hukum

3 Juli 2026 - 23:24 WITA

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas

Babinsa Kodim 1310/Bitung  Nobar Piala Dunia Bersama Warga di Likupang 

3 Juli 2026 - 23:15 WITA

Menkum Supratman Siapkan Skema Kenaikan Pangkat ASN Lebih Mudah, Tukin 100 Persen Ikut Dibahas

3 Juli 2026 - 23:07 WITA

Asah Kemampuan Prajurit Kodim 1310/Bitung Gelar Latihan Menembak Senjata Ringan 

3 Juli 2026 - 18:38 WITA

Indonesia Miliki 271 Produk Indikasi Geografis, Menkum Luncurkan Etalase Digital

3 Juli 2026 - 15:26 WITA

Trending di Bitung