Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Mitra · 27 Mar 2025 10:48 WITA ·

Disnakertrans Mitra Himbau Perusahaan Patuhi Ketentuan THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya


Disnakertrans Mitra Himbau Perusahaan Patuhi Ketentuan THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya Perbesar

Mitra, Sulutnews.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Menghimbau Perusahaan yang beroperasi diwilayah kabupaten Mitra untuk mematuhi ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan kepala Disnakertrans Mitra Jeiny Pandelaki, SE, ME,  terkait peran Disnakertrans dalam menjamin hak serta kesejahteraan pekerja terlebih menyambut hari raya keagamaan.

“ sudah ada surat himbauan yang kami keluarkan terkait dan kami  mengingatkan bahwa pemberian THR adalah kewajiban yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” Terang Pandelaki, Kamis 27 Maret 2025.

Lebih lanjut menurut Pandelaki, sesuai ketentuan yang ada setiap Perusahaan wajib memberikan THR kepada Pekerja yang telah bekerja selama 1 bulan serta paling lambat dibayarkan 7 hari sebelum hari raya keagamaan dengan nilai sesuai masa kerja dan peratuan disetiap Perusahaan.

“ tentunya ada sanksi bagi Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan karena bisa dikenakan sanksi administratif sesai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku, kami harap dapat dipatuhi menghindari persoalan hukum yang bisa saja terjadi,”harapnya.

Dirinya juga mengatakan pentingnya keterlibatan semua pihak , serta menghimbau Pekerja yang tidak mendapatkan THR untuk bisa melaporkan kepihak Disnakertran Mitra untuk di proses sesuai ketentuan.

“Kami berharap perusahaan dan pekerja dapat bekerja sama dengan baik untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan saling menguntungkan,” Pungkas Pandelaki

 

Artikel ini telah dibaca 1,353 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DKUKMPP Mitra Gelar Pembinaan IKM

25 Juni 2026 - 14:08 WITA

Pimpin Rapat Dinas, Rondo Tegaskan Loyalitas

22 Juni 2026 - 13:19 WITA

KMP Rasi Gelar Panen Perdana Talas Beneng Produksi Unggulan

29 Mei 2026 - 12:15 WITA

Kepala DKUKMPP Audy Rondo dan jajaran  Ucapkan Digahayu Kabupaten Mitra ke -19

22 Mei 2026 - 15:05 WITA

Disdukcapil Gelar Sosialisasi di Stand Pameran HUT MITRA

22 Mei 2026 - 14:37 WITA

Polsek Urban Kotabunan Gelar Cipta Kondisi Serta Razia Knalpot Brong

17 Mei 2026 - 19:46 WITA

Trending di Kepolisian