Sulutnews.com Bengkulu – Lagi-lagi aksi seperti Premanisme dan Begal di lakukan oleh beberapa oknum depkolektor dari PT ojf Bernama Eska Yudi Putra sebagai penerima kuasa dari PT ojf beserta komplotannya dengan melakukan perampasan satu unit mobil AYLA Nopol E 1644 LQ di wilayah Tebeng milik warga kabupaten seluma, mirisnya perampasan ala begal ini dilakukan di keramaian jalan lalu lintas, Rabu 14-05-25.
Berdasarkan keterangan korban asal kabupaten Seluma bernama Baktarulah bermula saat dia ada keperluan di kota Bengkulu dengan meminjam kendaraan mobil dengan kerabatnya, saat di jalan daerah tebeng mobil korban di pepet oleh kendaraan lain yang menyuruh untuk berhenti ” saat di tebeng kota Bengkulu ada kendaraan yang mepet saya menyuruh berhenti, saat saya berhenti keluar beberapa orang lansung merampas kontak mobil dan menyuruh saya keluar sambil membentak ( sudah urus di kantor), saya katakan nanti dulu ini ada apa, saya katakan tunggu dulu dan ingin menepikan dulu mobil, tapi oknum depkolektor tidak menggubris lansung membawa kabur unit mobil AYLA Nopol E 1644 LQ milik korban ” keluh Baktarulah.
“Saya berharap aparat kepolisian Polresta dan Polda Bengkulu untuk dapat memproses ini, kalaupun itu mobil bermasalah kan bisa di selesaikan dengan pemiliknya lansung, karena saya hanya meminjam karena ada keperluan keluarga saya tidak tau mobil yang saya pinjam ada masalah ” pungkas Baktarulah.
Terkait aksi ala premanisme oknum-oknum depkolektor tersebut Ketua Umum lembaga perkumpulan Sekretariat Media Online (Sekber Media Online) Yon Maryono mengecam keras tindakan yang di lakukan para depkolektor tersebut, sebab perbuatan ini merupakan tindak pidana Perampasan apa lagi di jalan raya yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya ” kan sudah jelas kalau unit ada tunggakan silahkan ajukan ke pengadilan untuk dilakukan penyitaan jangan main kaya Begal ” tegas Yon Maryono.
“Dan dari informasi yang kita dapat saudara Eska Yudi Putra sebagai penerima kuasa diduga kartu Sertipikat Profesi Penagih Indonesia (SPPI) tidak sah dalam kata bahasa hasil nembak lansung, sehingga tidak sesuai SOP dari LSP, ditambah lagi menurut keterangan beberapa orang yang kita hubungi bahwa Direktur PT ojf pemberi kuasa sedang menjalani hukuman di LP Bengkulu ” tambah Yon Maryono.
” Untuk itu kita minta Kapolres kota Bengkulu dan kapolda Bengkulu untuk dapat menindak aksi premanisme oknum depkolektor tersebut, jangan sampai masyarakat menilai seakan-akan ada pembiaran serta seolah-olah ada beking kuat di belakang para oknum-oknum depkolektor ini, apalagi ada dugaan pemalsuan tanda tangan kuasa serta kartu SPPI diduga ilegal ” tutup Yon Maryono.
Hingga berita ini diterbitkan upaya konfirmasi dengan pihak terkait masih terus diupayakan. (JN)