Foto: Balai Desa Linelean Kecamatan Modoinding, Kabupaten Minsel.
Minsel, Sulutnews.com — Pejabat Hukum Tua desa Linelean Kecamatan Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, diduga melakukan berbagai penyelewengan dan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD).
Hal tersebut terungkap setelah beberapa warga setempat membeberkan satu persatu setiap indikasi yang terjadi.
Menurut warga, oknum pejabat Kumtua Desa Linelean inisial NW alias Novita ditengarai kerap melakukan pelanggaran administrasi didesa, diantaranya Hukum tua tidak transparan dalam memberikan informasi kepada masyarakat desa.
“Balio APBDes sebagai bentuk transparansi pablik oleh pemerintah desa di tahun 2023 sampai dengan 2024 tidak pernah dipasang di depan Kantor desa,” ujar salah satu warga yang namanya tidak ingin disebutkan, Senin (17/03/2025).
Lanjut ia katakan ada juga anggaran Fisik Tahun 2023 pembuatan paving block di jaga 5 dengan anggaran Rp.220.000.000 juta ukuran Volume Panjang 100 Meter dan lebar 5 meter juga panjang 73 meter lebar 4 meter, kualitas paving block tak sesuai Spec karena matrial yang digunakan tak sesuai standard.

“Pembuatan paving block sangat diragukan karena ada beberapa yang patah, di Lokasi terlihat ada beberapa paving block yang patah. Dugaan Ada indikasi tidak sesuai kualitas,” ujar Warga.
Untuk di ketahui juga Pada tahun 2023 Pejabat Hukum Tua telah melaksanakan kegiatan program ketahanan pangan yaitu penanaman kentang dengan anggaran Rp 39.000.000 juta, katanya dari hasil yang ditanam oleh Pemerintah desa tidak menghasilkan/gagal panen.
“Mengaku gagal panen samua perangkat desa perangkat ke tempat Wisata Hiu Paus Gorontalo, diduga anggaran itu dipakai cuma da pake ba jalan-jalan,” ucap warga deng nada kesal.

Selain itu, ada anggaran makanan tambahan Susu Ultra Milk untuk masyarakat yang membutuhkan di desa setempat, tidak dibagikan oleh oknum pejabat kumtua tersebut.
“pejabat Hukum Kumtua hanya foto-foto untuk kepentingan laporannya, tidak pernah di bagikan setelah selesai di foto langsung bawah pulang di rumah kumtua,” ujar Warga.
Masyarakat Desa Linelean berharap agar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara segera mengusut tuntas kasus ini demi mewujudkan visi “Asta Cita” Presiden Prabowo untuk menuju Indonesia emas tahun 2045.
Warga merasa dirugikan oleh dugaan penyelewengan yang dilakukan oknum pejabat desa yang seharusnya menjalankan amanah dengan penuh integritas.
Menurut warga, tindakan yang tidak bertanggung jawab ini telah menimbulkan kerugian besar karena anggaran yang direncanakan untuk kepentingan bersama malah terkesan disalahgunakan.
Hingga berita ini di rilis hukum tua desa Linelean ketika di hubungi lewat Whatsapp (081241***) tidak di angkat. **









