Sulutnews.com Bengkulu Selatan – terkait adanya beberapa permasalahan di desa pasar Pino kecamatan Pino raya, beberapa lembaga menyoroti hal tersebut, menurut perwakilan dari lembaga yang menyoroti terkait adanya ketidak beresan pada keuangan desa pasar Pino serta kerugian keuangan desa Pada tahun sebelumnya maka perwakilan lembaga Elman berharap kiranya APH serius dalam melakukan proses hukum terhadap pemerintah desa pasar Pino.
“Kesalahan yang dilakukan kita berpendapat bahwa hal itu adalah sengaja, bukan suatu kelalaian dalam bekerja, oleh karena itu kita sangat mengharapkan proses yang sebenar benarnya jangan sampai terjadi tenang pilih, kita juga akan mengikuti perkembangan kasus ini terlebih dengan waktu yang cukup lama Silva dana desa yang dinilai sengaja ditahan tanpa disetorkan ke kas desa patut kita menduga hal tersebut adalah perbuatan melanggar hukum” tegas Elman.
Untuk diketahui Pengelolaan Dana Desa (DD) Pasar Pino, Kecamatan Pino Raya mendapat sorotan aparat penegak hukum yang mana Realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (RAPBDes) Pasar Pino Tahun Anggaran 2023-2024 tersebut diusut Unit Tipikor Polres Bengkulu Selatan.
Menanggapi hal itu, dikutif dari salah satu media bahwa Irban Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah (P3D) Inspektorat Bengkulu Selatan, Pedi Maryanto S.PT M.Si mengaku telah menerima informasi tersebut.
Bahkan Inspektorat siap melakukan audit investigasi jika diminta oleh penyidik Polres Bengkulu Selatan.
“Kita sifatnya menunggu informasi dari kepolisian, menyampaikan surat permohonan untuk dilakukan investigasi. Nanti Inspektur akan membentuk tim untuk melakukan audit investigasi,” jelas Pedi.
Menurut Pedi, untuk realisasi APBDes Pasar Pino Tahun 2023-2024, Inspektorat belum melakukan audit, karena keterbatasan SDM untuk melakukan audit. Biasanya setiap tahun Inspektorat hanya melakukan audit sampel terhadap 40 desa dari total 142 di Bengkulu Selatan.
Namun berdasarkan Cash Opname di Desa Pasar Pino di akhir Tahun 2024, ditemukan adanya kas di tangan yang tidak disetor ke dalam rekening sebesar Rp50 juta. Hingga saat ini, Inspektorat belum menerima laporan dan bukti kalau uang kas tersebut telah disetorkan ke rekening.
“2023-2024 kita memang belum turun ke Pasar Pino, karena kita tidak mampu menjangkau keseluruhan desa,” ujar Pedi.
Bukan hanya anggaran 2023-2024 yang bermasalah, tahun sebelumnya juga pernah ada temuan di Desa Pasar Pino, seperti kelebihan bayar. Namun kelebihan bayar tersebut telah ada progres pengembalian.
“Kalau untuk temuan kas di tangan yang tidak disetor ke Rekening Kas Desa itu tahun 2024 ada Rp50 jutaan, kalau tahun 2023 saya lupa berapa jumlah persisnya. Untuk 2024 hingga saat ini belum ada tindak lanjut dan belum ada bukti setor yang disampaikan ke kami,” beber Pedi.
Atas adanya kejadian ini yang mana hal itu dilakukan oleh pemerintah desa pasar Pino kecamatan Pino raya, diminta Aparat Penegak Hukum dapat dengan tegas dan tidak pandang bulu terhadap pelaku yang diduga sengaja ingin menggelapkan dana desa hingga 50jt rupiah, hal itu jelas bukan dilakukan oleh kepala desa saja namun hal itu sudah barang pasti di ketahui oleh bendahara, sekdes dan besar kemungkinan diketahui oleh perangkat desa lainnya.
Atas adanya kejadian ini BPD setempat juga patut diragukan kinerjanya di desa pasar Pino kecamatan Pino raya, pasalnya pengawasan yang mereka lakukan khususnya pada akhir tahun seperti apa, karena sesuai tupoksi BPD dalam realisasi dana desa mereka melakukan pengawasan serta menerima laporan pertanggung jawaban sudah sangat jelas dana desa yang belum terpakai dapat diketahui, namun hal itu lolos seolah tidak ada teguran ataupun tindakan.
Hingga berita ini diterbitkan konfirmasi dengan pihak terkait serta pihak pihak berkompeten lainnya masih sedang diupayakan. (JN)









