Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Jambi · 21 Mei 2023 20:31 WITA ·

Diduga Zuardiman Kepsek SD N 89/III Sungai Batu Gantih Tilep Dana BOS Untuk Pribadinya


Diduga Zuardiman Kepsek SD N 89/III Sungai Batu Gantih Tilep Dana BOS Untuk Pribadinya Perbesar

Kerinci,Sulutnews.com – Dana Bos (Bantuan Operasional Sekolah) seyogianya dana tersebut di kucurkan oleh pemerintah bertujuan untuk peningkatkan mutu sekolah yang mana meliputi berbagai jenis peruntukan untuk di tingkatkan, contohnya peningkatkan mutu pendidikan dalam artian mutu anak didik dan mutu lainnya.

Namun terdengar aneh Zuardiman,S.Pd selaku kepala sekolah Sd N 89/III Sungai Batu Gantih kabupaten kerinci Provinsi jambi, menurut sumber dari salah satu guru di sekolah tersebut saat membeberkan pada media ini beberapa waktu lalu melalui pesan WhatsApp (WA) sangat miris di mana selama kepsek baru ini, Dana BOS jumlahnya cukup pantastis berkisar sekitar lebih dan kurang RP.74,- juta, habis dalam waktu satu minggu.

Parahnya lagi bahkan kamipun mau minum air harus bawa dari rumah, apalagi makanan atau snak atau kue kue tidak ada dan jauh sekali beda dengan kepala sekolah sebelum beliau beber sumber yang tidak mau namanya disebutkan. Ditambah sebagai operator sekolah anak beliau pula kan kompak betul tambah sumber.

Sementara sekolah tersebut merupakan sekolah penerima BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Reguler di mana lingkup pengunaannya sangat jelas tertuang dalam Permendikbudristek no 63 tahun 2022 pasal 39 Tentang lingkup pengunaan dana Bos ada beberapa poin contoh pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, pembiayaan langganan daya dan jasa jelas harus di laksanakan oleh kepala sekolah selaku penguna anggaran BOS namun jika benar apa yang dibeberkan oleh sumber sebagai contoh kecil saja para guru di sekolah tersebut tidak mendapatkan konsumsi atau makanan pendukung untuk melakukan kegiatan di sekolah lalu bagai mana dengan pengunaan yang lebih besar yang bersumber dari dana Bos tersebut, maka patut di Duga sang kepsek Zuardiman telah menyimpang dari pentunjuk merealisasikan pengunaan Dana Bos tahun 2023 itu.

Zuardiman,S.Pd selaku kepala sekolah tersebut telah di upayakan Konfirmasi melalui via telepon dan pesan WhatsApp (WA) pada 17 dan 18/05/2023 namun tidak merespon awak media untuk mengkonfirmasikan persoalan tersebut meski tanda baca pesan tersebut ber centang 2 warna biru bertanda pesan telah di baca namun tidak tanggapi nya.

Hakimi selaku sekretaris Dinas pendidikan kabupaten kerinci saat di konfirmasi melalui via telepon beberapa waktu lalu mengatakan kita akan cek ke sekolah tersebut.(SAPRIAL)

Artikel ini telah dibaca 10,061 kali

Baca Lainnya

Prestasi Gemilang, Kerinci Terbaik II Program 3 Juta Rumah, Bonus 250 Unit Bedah Rumah

13 Agustus 2026 - 16:42 WITA

P3-TGAI Kerinci Jadi Sorotan, Ketua DPC PDI-P Edison dan Sekretaris Joni Efendi Bantah Dugaan Pungutan Fee

9 Agustus 2026 - 20:26 WITA

P3K dan Pegawai Paruh Waktu Jadi Juru Parkir, Pengelolaan Parkir Dishub Sungai Penuh Disorot

8 Agustus 2026 - 20:03 WITA

Kepala SD 014/XI Pelayang Raya Akui Lebih Memprioritaskan Urusan Sertifikasi, Dibanding Perjuangkan Revitalisasi

8 Agustus 2026 - 13:10 WITA

Joni Efendi mm,anggota DPRD kerinci sekaligus sekretaris DPC PDI perjuangan kerinci respon cepat intruksi DR H Edi Purwanto shi MSI,untuk tinjau progres program BSPS di kabupaten kerinci

2 Agustus 2026 - 13:08 WITA

Di Tengah kondisi Efisiensi Anggaran, Edi Purwanto Anggota DPR RI. Partai Banteng Bantu Kucurkan Dana Pusat, Melalui Kementrian PU Ke Petani

24 Juli 2026 - 14:05 WITA

Trending di Jambi