Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Minsel · 26 Mar 2025 11:19 WITA ·

Diduga Tempat Tampungan Solar, Setelah di Cek Tipidter Polres Minsel kosong dan tidak ada aktivitas


Diduga Tempat Tampungan Solar, Setelah di Cek Tipidter Polres Minsel kosong dan tidak ada aktivitas Perbesar

Diduga Tempat Tampungan Solar, Setelah di Cek Tipidter Polres Minsel kosong dan tidak ada aktivitas

 

Minsel, Sulutnews.com — Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Minahasa Selatan (Minsel) pada Selasa, (25/03/2025) melakukan peninjauan terhadap sebuah lokasi yang diduga sebagai tempat tampungan solar ilegal di wilayah Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan.

Kegiatan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan informasi dari salah satu media yang menyebutkan bahwa di wilayah itu ada praktek penampungan solar,
adanya aktivitas penyimpanan dan peredaran bahan bakar minyak jenis solar yang tidak sah.

Peninjauan dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut serta untuk mencegah penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi yang dapat merugikan negara.

Kasat Reskrim Polres Minsel, AKP Ahmad A.A. Pratama, STrK, SIK, dalam keterangannya mengatakan bahwa pihaknya sudah turun ke lokasi dan mengecek langsung tempat yang di duga jadi tempat tampungan penimbunan BBM jenis solar, ujar kasat.

“Setelah melakukan pemeriksaan lebih mendalam terkait dugaan tersebut gudang yang di duga jadi tempat tampungan BBM jenis solar, kosong dan tidak ada aktivitas seperti yang dikabarkan oleh Salah satu media di Minsel ”

Peninjauan lokasi tersebut melibatkan sejumlah personel Tipidter, serta anggota dari Satuan Reskrim Polres Minsel.

Kasat Reskrim Polres Minsel juga mengingatkan bahwa peredaran solar bersubsidi secara ilegal adalah tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku, Pungkasnya. (Sel)

Artikel ini telah dibaca 1,043 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

HUT ke 18, Angelia Wenas Ajak Masyarakat Bangun Kebersamaan Untuk Boltim Yang Lebih Baik

23 Juli 2026 - 21:25 WITA

Pertamina Regional Sulawesi Perluas Penyaluran Biosolar B50, Kini Tersedia di 590 SPBU di Enam Provinsi

22 Juli 2026 - 18:06 WITA

Vionita Kuerah : Perlindungan Perempuan dan Anak Merupakan Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia

22 Juli 2026 - 12:59 WITA

Pansus Ranperda Perizinan Berusaha DPRD Sulut Target Dua Bulan Selesai

21 Juli 2026 - 22:10 WITA

DPRD Sulut Gelar Paripurna Internal, Tetapkan Usul Prakarsa DPRD Terhadap Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

21 Juli 2026 - 05:50 WITA

APBD Sulut Tahun 2027 Wajib Alokasikan Dana Untuk Program Kesehatan Masyarakat

18 Juli 2026 - 18:56 WITA

Trending di Manado