Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Minsel · 26 Mar 2025 11:19 WITA ·

Diduga Tempat Tampungan Solar, Setelah di Cek Tipidter Polres Minsel kosong dan tidak ada aktivitas


Diduga Tempat Tampungan Solar, Setelah di Cek Tipidter Polres Minsel kosong dan tidak ada aktivitas Perbesar

Diduga Tempat Tampungan Solar, Setelah di Cek Tipidter Polres Minsel kosong dan tidak ada aktivitas

 

Minsel, Sulutnews.com — Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Minahasa Selatan (Minsel) pada Selasa, (25/03/2025) melakukan peninjauan terhadap sebuah lokasi yang diduga sebagai tempat tampungan solar ilegal di wilayah Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan.

Kegiatan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan informasi dari salah satu media yang menyebutkan bahwa di wilayah itu ada praktek penampungan solar,
adanya aktivitas penyimpanan dan peredaran bahan bakar minyak jenis solar yang tidak sah.

Peninjauan dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut serta untuk mencegah penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi yang dapat merugikan negara.

Kasat Reskrim Polres Minsel, AKP Ahmad A.A. Pratama, STrK, SIK, dalam keterangannya mengatakan bahwa pihaknya sudah turun ke lokasi dan mengecek langsung tempat yang di duga jadi tempat tampungan penimbunan BBM jenis solar, ujar kasat.

“Setelah melakukan pemeriksaan lebih mendalam terkait dugaan tersebut gudang yang di duga jadi tempat tampungan BBM jenis solar, kosong dan tidak ada aktivitas seperti yang dikabarkan oleh Salah satu media di Minsel ”

Peninjauan lokasi tersebut melibatkan sejumlah personel Tipidter, serta anggota dari Satuan Reskrim Polres Minsel.

Kasat Reskrim Polres Minsel juga mengingatkan bahwa peredaran solar bersubsidi secara ilegal adalah tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku, Pungkasnya. (Sel)

Artikel ini telah dibaca 1,030 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Soal Tukar Guling Jalan Nasional, Komisi III DPRD Sulut Panggil BPJN dan PT MSM

4 Mei 2026 - 21:28 WITA

Gubernur Sulut Lantik Tahlis Gallang Sebagai Sekprov Ke-24, Minta Kerja Cepat dan Profesional Sebagai Panglima ASN

4 Mei 2026 - 20:02 WITA

Gubernur Sulut Yulius Selvanus Akan Lantik Tahlis Gallang Sebagai Sekprov Devinitif Senin 4 Mei 2026 Jam 08.00 Pagi di Aula Mapalus

3 Mei 2026 - 23:35 WITA

Djarum Black Jawara di GBOT 6, Bekasi Ladies di Flight B

3 Mei 2026 - 18:45 WITA

KUPP Amurang Gelar Sosialisasi Keselamatan Pelayaran dan Penerapan Single Billing 

30 April 2026 - 01:15 WITA

Asisten II Pemprov Sulut Jemmy Ringkuangan : Ekonomi Sulut Tangguh dan Ekspansif, Inflasi Tetap Jadi Perhatian Utama Dan Kemiskinan Turun

29 April 2026 - 23:05 WITA

Trending di Ekonomi