Menu

Mode Gelap
Tok Tok Tok, Gubernur Sulut Olly Dondokambey Sah Terima Gelar Doktor Kehormatan Dari Unsrat Tamuntuan Pantau Stok Beras di Gudang Bulog Pemasangan Patok Batas Sempadan, ROR : Danau Tondano Aset Penting Sumber Harkat Hidup Masyarakat Sulut Akhir Masa Jabatan Bupati ROR Terima Penghargaan TPID Dari Presiden Hadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sebagai PPPK, Ini Pesan Walikota Tomohon Caroll Senduk

Bitung · 12 Dec 2022 09:56 WIB ·

Diduga Curi Handphone Milik Warga, Dua Karyawan Swasta ini Diamankan Polsek Matuari


 Diduga Curi Handphone Milik Warga, Dua Karyawan Swasta ini Diamankan Polsek Matuari Perbesar

Manado,Sulutnews.com – Aksi pencurian terjadi di sebuah rumah di Kelurahan Sagerat Weru, Kecamatan Matuari Bitung, Rabu (23/11/2022). Polisi akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.

Dikonfirmasi Senin (12/12/2022) siang, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

“Terduga pelaku yang diamankan berjumlah 2 orang pria, yaitu inisial AP (18) dan FZ (19). Keduanya diamankan di sebuah rumah kos di Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari Bitung, Minggu (11/12/2022) siang,” terangnya kepada Media ini.

Pencurian terjadi di rumah korban bernama Stanz Marisit, dimana korban kehilangan sebuah handphone merk Oppo A 54.

“Usai menelpon, korban meletakan handphonenya di atas meja di teras depan rumah, kemudian keluar meninggalkan rumah. Tak lama kemudian saat kembali, korban mendapati handphone miliknya sudah hilang,” urai Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Diduga saat itu terduga pelaku inisial AP masuk dan mengambil handphone milik korban, kemudian menyerahkannya ke rekannya berinisial FZ, dengan maksud untuk dijual kembali.

“Setelah mengambil hp korban, AP menyerahkannya ke FZ. Dan oleh FZ, handphone tersebut dipasarkan melalui media sosial facebook,” lanjutnya.

Namun belum sempat terjual melalui facebook, Tim Resmob Polsek Matuari akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian ini, yang sebelumnya sudah dilaporkan oleh korban.

“Setelah monitor postingan penjualan barang bukti di facebook, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua terduga pelaku,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Saat ini kedua terduga pelaku yang berprofesi sebagai karyawan swasta, bersama barang bukti sudah berada di Mako Polsek Matuari untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (**/ARP)

Artikel ini telah dibaca 30 kali

Baca Lainnya

Walikota Maurits Mantiri Menghadiri Upacara Bendera HUT Ke 59 Sulut

24 September 2023 - 02:06 WIB

Dihadapan Wakasal Dan Gubernur Sulut, Tim Kolone Senapan Prajurit Yonmarhanlan VIII Bitung Unjuk Keterampilan

23 September 2023 - 17:25 WIB

Kasal Cup Water Sport Competition 2023  Dibuka Wakasal Turut Dimeriahkan  Prajurit Yonmarhanlan VIII Bitung

22 September 2023 - 18:40 WIB

Walikota Maurits Mantiri Membuka Kegiatan Workshop Bitung Digital

22 September 2023 - 11:56 WIB

Finalisasi Instrumen EPP Latsar Peserta PKA PKP Akan Dievaluasi Usai Pelatihan 

22 September 2023 - 10:45 WIB

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Badiklat Kumham Sulut Ikuti Penguatan UPP dan UPG

22 September 2023 - 10:20 WIB

Trending di Bitung