Menu

Mode Gelap
Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap TIFF 2024 Spektakuler, Gubernur Olly : Tomohon Jadi Perhatian Dunia Suatu Kebanggaan Bagi Sulut Wujud Komitmen Peningkatan Kualitas Pendidikan Walikota Caroll Senduk Salurkan Beasiswa Tomohon Hebat Sidang Terbuka Senat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Samratulangi Acara Purnabakti Guru Besar Prof Bernhard Tewal

Bitung · 12 Des 2022 09:56 WIB ·

Diduga Curi Handphone Milik Warga, Dua Karyawan Swasta ini Diamankan Polsek Matuari


Diduga Curi Handphone Milik Warga, Dua Karyawan Swasta ini Diamankan Polsek Matuari Perbesar

Manado,Sulutnews.com – Aksi pencurian terjadi di sebuah rumah di Kelurahan Sagerat Weru, Kecamatan Matuari Bitung, Rabu (23/11/2022). Polisi akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.

Dikonfirmasi Senin (12/12/2022) siang, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

“Terduga pelaku yang diamankan berjumlah 2 orang pria, yaitu inisial AP (18) dan FZ (19). Keduanya diamankan di sebuah rumah kos di Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari Bitung, Minggu (11/12/2022) siang,” terangnya kepada Media ini.

Pencurian terjadi di rumah korban bernama Stanz Marisit, dimana korban kehilangan sebuah handphone merk Oppo A 54.

“Usai menelpon, korban meletakan handphonenya di atas meja di teras depan rumah, kemudian keluar meninggalkan rumah. Tak lama kemudian saat kembali, korban mendapati handphone miliknya sudah hilang,” urai Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Diduga saat itu terduga pelaku inisial AP masuk dan mengambil handphone milik korban, kemudian menyerahkannya ke rekannya berinisial FZ, dengan maksud untuk dijual kembali.

“Setelah mengambil hp korban, AP menyerahkannya ke FZ. Dan oleh FZ, handphone tersebut dipasarkan melalui media sosial facebook,” lanjutnya.

Namun belum sempat terjual melalui facebook, Tim Resmob Polsek Matuari akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian ini, yang sebelumnya sudah dilaporkan oleh korban.

“Setelah monitor postingan penjualan barang bukti di facebook, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua terduga pelaku,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Saat ini kedua terduga pelaku yang berprofesi sebagai karyawan swasta, bersama barang bukti sudah berada di Mako Polsek Matuari untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (**/ARP)

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dirjen Imigrasi Silmy Karim Memanfaatkan Akhir Pekannya dengan Cara yang tidak biasa

16 September 2024 - 00:27 WIB

Calon Anggota Saka Bhayangkara Polres Bitung Mengikuti Bimbingan dan Pembinaan 

14 September 2024 - 22:31 WIB

Teriak sambil Mengamuk di Jalan Kelvin terima Hadiah Satu Tikaman di Punggung

14 September 2024 - 13:26 WIB

Terjangan Angin Kencang Sebabkan Pohon Tumbang Beberapa Wilayah di Bitung

14 September 2024 - 12:33 WIB

Bersama Jajaran, Barandaru Hadiri Sosialisasi Kode Etik Pegawai dan Penguatan Pelayanan Keimigrasian

14 September 2024 - 12:20 WIB

Kasi TIKKIM Suci G Ramadhan Ikuti Sosialisasi Pembangunan Budaya Anti Korupsi di Kanwil Kemenkumham Sulut

14 September 2024 - 12:03 WIB

Trending di Bitung