Menu

Mode Gelap
Tok Tok Tok, Gubernur Sulut Olly Dondokambey Sah Terima Gelar Doktor Kehormatan Dari Unsrat Tamuntuan Pantau Stok Beras di Gudang Bulog Pemasangan Patok Batas Sempadan, ROR : Danau Tondano Aset Penting Sumber Harkat Hidup Masyarakat Sulut Akhir Masa Jabatan Bupati ROR Terima Penghargaan TPID Dari Presiden Hadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sebagai PPPK, Ini Pesan Walikota Tomohon Caroll Senduk

Hukrim · 12 Sep 2023 20:45 WIB ·

“Debitur Nakal” Lakukan Over Alih Kredit Dijatuhi Hukuman Pidana Penjara 10 Bulan


 Kepala FIFGROUP Cabang Manado, Yohanis Batara Randa, saat dilakukan wawancara pada Selasa (12/7). Perbesar

Kepala FIFGROUP Cabang Manado, Yohanis Batara Randa, saat dilakukan wawancara pada Selasa (12/7).

Manado,Sulutnews.com Pengadilan Negeri Manado menjatuhkan hukuman pidana penjara 10 bulan lamanya kepada oknum ‘Debitur Nakal’ Andhika LR Pandoy, warga Desa Koka, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara itu dinyatakan bersalah dalam kasus pengalihan unit sepeda motor yang sedang dalam masa kredit tanpa sepengetahuan FIFGROUP Cabang Manado sebagai kreditur.

Berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado Nomor 193/Pid.B/2023/PN Mnd pada Senin (4/9), Andhika LR Pandoy dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar melanggar Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Foto : Gedung Kantor FIFGROUP Cabang Manado yang berlokasi di Jl Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Indonesia

“Andhika LR Pandoy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan benda yang menjadi Objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia,” pada putusan tertulis Pengadilan Negeri Manado. Atas tindakan tersebut, Andhika LR Pandoy dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp10 juta.

Secara terpisah, Kepala FIFGROUP Cabang Manado, Yohanis Batara Randa, menjelaskan kejadian tersebut berawal dari pengajuan kontrak kredit atas sebuah unit sepeda motor merek Honda ADV No Polisi DB 6385 TA warna hitam. Pada 10 bulan pertama, Andhika LR Pandoy melakukan kewajibannya dalam membayarkan  angsurannya Rp1,6 juta setiap bulannya.

 

Foto : Tangkapan Layar Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Manado

Pada November 2022, Andhika LR Pandoy mulai menunjukkan itikad tidak baiknya dengan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai konsumen dalam membayarkan angsurannya. Atas tunggakannya tersebut, FIFGROUP Cabang Manado melakukan penagihan secara persuasif mulai dari penagihan melalui telepon hingga kunjungan ke rumah.

“Dalam proses kunjungan penagihan yang dilakukan, FIFGROUP Cabang Manado juga telah memberikan somasi sebanyak dua kali kepada yang bersangkutan. Namun, konsumen  tetap menunjukkan itikad tidak baiknya,” tutur Batara.

Lebih lanjut, Batara menjelaskan saat dilakukan penagihan berikutnya, Andhika LR Pandoy mengakui bahwa unit sudah dijual kepada pihak lain seharga Rp7,2 juta tanpa adanya persetujuan atau sepengetahuan dari pihak FIFGROUP Cabang Manado selaku kreditur. Akibat perbuatan tersebut, FIFGROUP Cabang  Manado mengalami kerugian sebesar Rp41,7 juta.

Selanjutnya, atas kerugian yang dialami, FIFGROUP Cabang Manado menempuh jalur hukum dengan melaporkan yang bersangkutan ke Satreskrim Polresta Manado. “Atas keputusan ini, kami turut menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya konsumen FIFGROUP Cabang Manado untuk selalu mengingat hak dan kewajiban sebagai konsumen serta kami juga mengingatkan bahwa perbuatan mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan dari penerima fidusia merupakan suatu tindak pidana. Konsumen diharapkan untuk terus berkoordinasi dengan kami jika ada permasalahan agar tidak saling merugikan satu sama lain,” tutur Batara.

Atas permasalahan ini, diharapkan dapat menjadi pembelajaran dalam proses edukasi dalam memahami pemanfaat pembiayaan dalam memenuhi kebutuhan kita sebagai konsumen.(*)

Artikel ini telah dibaca 5,317 kali

Baca Lainnya

Upacara HUT Sulut Ke-59 Berlangsung Meriah Dengan Atraksi Pesawat Tempur, Terjung Payung dan Manching Band

23 September 2023 - 18:04 WIB

HUT Ke-42 SMP Negeri 8 Manado Tetap Perhatikan Kualitas

22 September 2023 - 06:42 WIB

Polres Sitaro Gelar Simulasi Sistem Pengamanan Kota Dalam Menghadapi Pemilu dan Pemilukada 2024

22 September 2023 - 04:02 WIB

Kepolisian Polsek Lobalain Sambangi SD Maku dalam Rangka Quick Wins Presisi

22 September 2023 - 03:29 WIB

Tok Tok Tok, Gubernur Sulut Olly Dondokambey Sah Terima Gelar Doktor Kehormatan Dari Unsrat

21 September 2023 - 22:06 WIB

Gubernur Olly Dondokambey Lantik 9 Pejabat Eselon II, 4 Diantaranya Perempuan

21 September 2023 - 16:04 WIB

Trending di Manado