Manado, Sulutnews.com – Bakal calon Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) periode 2026–2030 wajib memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan Senat Unsrat dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Hal ini disampaikan Sekretaris Panitia Pemilihan Rektor (Pilrek) Unsrat, Dr. Ir. Jhon Runtuwene, M.S., kepada wartawan di Kampus Unsrat, Rabu (28/10/2026).
Menurut Jhon Runtuwene yang juga Kepala Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) Unsrat, terdapat aturan dan tata tertib Senat Unsrat Nomor 04 Tahun 2026 yang memuat sekitar 14 poin persyaratan penting, dari huruf A hingga N, yang harus dipatuhi setiap calon.
Ia menjelaskan, pada poin kesepuluh huruf (l), calon Rektor tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang maupun berat. Pada poin kesebelas huruf (k), calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sementara pada poin 13 huruf (m), calon tidak pernah melakukan plagiat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan pada poin 14 huruf (n), calon telah membuat serta menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Semua ketentuan itu harus dipatuhi, termasuk batas usia maksimal 60 tahun nol bulan nol hari sebelum tanggal 4 Februari 2027. Seluruh persyaratan telah disosialisasikan di lingkungan Unsrat dan kepada masyarakat umum,” ujar Jhon Runtuwene.
Ia menambahkan, calon Rektor dapat berasal dari luar Unsrat, dengan catatan tetap mengikuti seluruh aturan dan persyaratan yang berlaku.
Dua Lokasi Pendaftaran
Terkait pendaftaran, Jhon Runtuwene menyatakan panitia akan membuka dua lokasi pendaftaran, yakni di Lantai 1 Kantor Pusat Unsrat dan Aula Unsrat apabila calon datang membawa banyak pendukung.
“Panitia telah menyiapkan dua lokasi pendaftaran dan siap melayani para calon yang akan mendaftar,” katanya.
Proses pemilihan Rektor Unsrat terdiri atas empat tahapan, mulai dari penjaringan, penyaringan, pemilihan pada 18 Desember 2026, hingga penetapan dan pelantikan yang akan disesuaikan dengan jadwal Kemendiktisaintek.
“Pendaftaran dibuka Senin, 2 November 2026, hingga pemilihan pada 18 Desember 2026. Kami akan bekerja maksimal dan memeriksa seluruh dokumen yang diserahkan calon secara teliti dan cermat agar calon Rektor benar-benar memenuhi semua persyaratan,” tegas Jhon.
APH, LSM, dan Media Diminta Ikut Mengawasi
Pakar Hukum Fakultas Hukum Unsrat, Eugenius Paransi, S.H., M.H., menegaskan proses pemilihan Rektor harus transparan sejak awal pendaftaran dan diawasi ketat oleh Aparat Penegak Hukum (APH), LSM, serta media massa.
“Kita berharap Pilrek Unsrat periode 2026–2030 berjalan baik, transparan, dan sesuai aturan yang ada,” kata Eugenius Paransi kepada wartawan Sulutnews.com, Jumat (30/10/2026).
Menurutnya, pengawasan harus dimulai sejak pendaftaran. Seluruh dokumen calon harus diteliti satu per satu, dan proses pendaftaran dipublikasikan secara terbuka. Semua calon juga wajib memenuhi sekitar 14 poin persyaratan.
“Jadi diawasi sejak pendaftaran agar tidak ada masalah hingga proses pemilihan. Bila sejak awal dokumen sudah diperiksa dengan baik, maka tidak akan ada masalah hingga pemilihan nanti. Jangan sampai setelah terpilih baru ada yang mengatakan tidak memenuhi syarat,” ujar dosen Fakultas Hukum Unsrat tersebut.
Paransi berharap proses Pilrek berjalan baik dan pengawasan dilakukan agar tidak terjadi permainan. “APH dan LSM bisa memantau proses Pilrek,” tambahnya.

Foto – Prof Dr Benny Pinontoan M.Sc Guru Besat di Unsrat
Senat Berharap Pilrek Berjalan Lancar
Guru Besar Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Unsrat, Prof. Dr. Benny Pinontoan, M.Sc., berharap proses Pilrek Unsrat tahun ini berjalan lancar dan mengikuti aturan yang ada, baik dari Senat maupun Kemendiktisaintek.
“Bila Pilrek Unsrat ikut aturan, pasti lancar dan tidak ada masalah,” kata Pinontoan, yang juga Guru Besar Matematika, saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (30/10/2026).
Hal senada disampaikan Guru Besar Fakultas Pertanian Unsrat, Prof. Dr. Ir. Zetly Tamod, M.Si. Ia berharap Pilrek Unsrat berjalan baik dan semua pihak mematuhi aturan yang ada, terutama persyaratan yang dikeluarkan Senat Unsrat.
“Semua persyaratan harus dipenuhi, terutama calon Rektor harus mengikuti aturan dari Senat,” tambah Zetly.

Foto – Prof Dr Ir Zetly Tsmod M.Si Guru Besar di Unsrat
Bursa Calon Rektor Unsrat
Sementara itu, sejumlah nama mulai muncul dalam bursa calon Rektor Unsrat, antara lain Prof. Dr. dr. Greace Kandouw, M.Kes., Guru Besar dan mantan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unsrat; Wakil Rektor II Unsrat Prof. Dr. Royke Montolalu, M.Sc., yang juga mantan Dekan Fakultas Kelautan dan Perikanan Unsrat; Dr. Flora Kalalo, S.H., M.H., mantan Dekan Fakultas Hukum dan Wakil Rektor II Unsrat; serta Dr. dr. Rico Wilar, Sp.A., Wakil Rektor III Unsrat.
Unsrat saat ini memiliki 11 fakultas dan program pascasarjana, dengan sekitar 76 anggota Senat. (Fanny)






