Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Mitra · 8 Mar 2023 03:02 WITA ·

Buntut Postingan di Medsos, Pemkab Mitra Tempuh Jalur Hukum


Buntut Postingan di Medsos, Pemkab Mitra Tempuh Jalur Hukum Perbesar

Mitra,Sulutnews.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), akhirnya mengambil langkah hukum buntut postingan di media sosial facebook yang di nilai sebuah pencemaran nama baik dan hoax dengan resmi melapor di Mako Polres Mitra (7/3/2023).
Tim Hukum Pemkab Mitra yang terdiri atas Danny Kountu, Dirk Tolu, dan Arce Kalalo serta kepala Dinas Pekerjaan Umum saat ditemui usai memasukkan laporan mengatakan laporan kali ini dikarenakan adanya satu postingan di media sosial Facebook Grub KKMT yang menyebut salah satu pekerjaan pembangunan ruas jalan di Mitra yang fiktif.
“Narasi yang dibangun adalah seolah-olah Pemkab Mitra membuat proyek fiktif, padahal sebenarnya proyek itu ada. Ini artinya postingan itu adalah sebuah kebohongan dan mengarah pada pencemaran nama baik,” kata Tolu di Mapolres Mitra.
Baik Kountu, Tolu, dan Kalalo menyampaikan, terlalu naif bagi Pemkab mengalokasikan anggaran untuk pekerjaan yang ternyata tidak ada alias fiktif. “Komitmen Pak Bupati James Sumendap SH MH adalah melaksanakan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan aturan yang ada,” ungkap mereka.
“Apalagi pak Bupati adalah seorang sarjana hukum yang tak mungkin mengambil resiko membiarkan instansi teknis melakukan penyimpangan separah proyek fiktif. Ini postingan yang tak masuk akal, fitnah, dan bohong,” imbuh mereka.

Karena itu, Kountu, Tolu, dan Kalalo mengutarakan, yang dilaporkan pihaknya adalah soal penyebaran berita bohonga atau hoaks. “Nanti biarlah kepolisian yang akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap kemungkinan tindak pidana lain seperti pencemaran nama baik atau terkait pemanfaatan IT, dan seterusnya. Kita percayakan sepenuhnya kepada aparat kepolisian,” kata mereka.

Sementara itu, Kalalo menambahkan, jalur hukum yang ditempuh Pemkab tidak lain adalah untuk memberikan pembelajaran kepada semua pihak agar jangan sembarangan menuduh, menyebarkan berita yang tidak benar, bahkan cenderung fitnah. “Lewat proses hukum ini biarlah nanti akan diuji soal postingan itu,” Pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 255 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DKUKMPP Mitra Gelar Pembinaan IKM

25 Juni 2026 - 14:08 WITA

Pimpin Rapat Dinas, Rondo Tegaskan Loyalitas

22 Juni 2026 - 13:19 WITA

KMP Rasi Gelar Panen Perdana Talas Beneng Produksi Unggulan

29 Mei 2026 - 12:15 WITA

Kepala DKUKMPP Audy Rondo dan jajaran  Ucapkan Digahayu Kabupaten Mitra ke -19

22 Mei 2026 - 15:05 WITA

Disdukcapil Gelar Sosialisasi di Stand Pameran HUT MITRA

22 Mei 2026 - 14:37 WITA

Polsek Urban Kotabunan Gelar Cipta Kondisi Serta Razia Knalpot Brong

17 Mei 2026 - 19:46 WITA

Trending di Kepolisian