Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap

NTT · 29 Jan 2025 13:08 WIB ·

Bungkam Anggaran Dua Bendungan dan Dana Anggur Merah Rp 75 Juta, Nama Brian Killa Hermes Killa Jadi Sorotan


Bungkam Anggaran Dua Bendungan dan Dana Anggur Merah Rp 75 Juta, Nama Brian Killa Hermes Killa Jadi Sorotan Perbesar

Rote Ndao,Sulutnews.com – Polemik dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan dua bendungan dan pengelolaan dana program Anggur Merah senilai Rp 75 juta di Desa Limakoli, Kecamatan Rote Tengah, terus menjadi perbincangan hangat. Nama mantan Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Brian Killa dan ayah kandungnya, Hermes Killa, turut terseret dalam isu ini.

Sekretaris Desa Limakoli, Atris Kiuk, dalam keterangannya kepada media, memberikan pernyataan yang cukup mengejutkan. Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan dan pengelolaan keuangan terkait pembangunan dua bendungan di Desa Limakoli menjadi tanggung jawab Kepala Urusan Keuangan dan mantan Kepala Desa, Brian Killa.

“Semua pekerjaan terkait dua bendungan, termasuk keuangan, dikelola oleh Kepala Urusan Keuangan dan mantan Kepala Desa, Brian Killa. Material yang ada di rumah saya itu titipan dari Kepala Urusan Keuangan karena lokasi rumah saya dekat dengan area bendungan untuk memudahkan pengangkutan,” ungkap Atris Kiuk, Senin (28/1/2025).

Atris juga menambahkan bahwa kerusakan yang terjadi pada bendungan tersebut diakibatkan oleh bencana alam berupa hujan deras pada 19-20 Januari 2025.

Terkait dana program Anggur Merah sebesar Rp 75 juta, Atris Kiuk mengungkapkan bahwa uang tersebut sudah diserahkan oleh Ketua Program Anggur Merah kepada Brian Killa saat ia masih menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa. Namun, uang tersebut kemudian dialihkan kepada ayah kandungnya, Hermes Killa, dengan alasan masa jabatan Brian Killa sebagai Pj Kades akan segera berakhir.

“Hingga masa jabatan Brian Killa habis, uang Rp 75 juta itu diserahkan kepada ayah kandungnya, Hermes Killa,” tambah Atris Kiuk.

Media ini mencoba mengonfirmasi langsung kepada Brian Killa melalui telepon pada Senin (28/1/2025), namun hingga berita ini ditayangkan, ia belum memberikan tanggapan terkait tuduhan tersebut.

Polemik ini menimbulkan keresahan di masyarakat, mengingat anggaran tersebut semestinya digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan desa. Publik kini menanti klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait.

Reporter: Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 1,228 kali

Baca Lainnya

Hermes Killa,Jonatan Killa Ancam Wartawan Karena Tidak Terima Di Tulis, Mantan Terpidana Dan Menggelapkan Dana Anggur Merah

30 Januari 2025 - 23:06 WIB

Hermes Killa Dipenjara Tiga Tahun karena Perdagangan Anak, Kini Diduga Gelapkan Dana Anggur Merah

30 Januari 2025 - 07:03 WIB

Korupsi Harus Dibasmi : Transparansi Adalah Kunci Pemerintahan Kabupaten Rote Ndao

23 Januari 2025 - 11:42 WIB

Sikap Sambong Paulwil JJ Nggili Tak Pantas Jadi Kepala Dinas

22 Januari 2025 - 22:56 WIB

Sekdes Limakoli Bungkam Anggaran Dua Bendungan Tanya Mantan Pj Desa Brian Kila

21 Januari 2025 - 23:44 WIB

Prof Yusuf Henuk Pengacara “Roteman Law Free” : Ijazah Wakil Bupati Rote Ndao Terpilih Asli dan Sah Secara Hukum

20 Januari 2025 - 18:21 WIB

Trending di Jakarta