Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

NTT · 29 Jan 2025 13:08 WITA ·

Bungkam Anggaran Dua Bendungan dan Dana Anggur Merah Rp 75 Juta, Nama Brian Killa Hermes Killa Jadi Sorotan


Bungkam Anggaran Dua Bendungan dan Dana Anggur Merah Rp 75 Juta, Nama Brian Killa Hermes Killa Jadi Sorotan Perbesar

Rote Ndao,Sulutnews.com – Polemik dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan dua bendungan dan pengelolaan dana program Anggur Merah senilai Rp 75 juta di Desa Limakoli, Kecamatan Rote Tengah, terus menjadi perbincangan hangat. Nama mantan Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Brian Killa dan ayah kandungnya, Hermes Killa, turut terseret dalam isu ini.

Sekretaris Desa Limakoli, Atris Kiuk, dalam keterangannya kepada media, memberikan pernyataan yang cukup mengejutkan. Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan dan pengelolaan keuangan terkait pembangunan dua bendungan di Desa Limakoli menjadi tanggung jawab Kepala Urusan Keuangan dan mantan Kepala Desa, Brian Killa.

“Semua pekerjaan terkait dua bendungan, termasuk keuangan, dikelola oleh Kepala Urusan Keuangan dan mantan Kepala Desa, Brian Killa. Material yang ada di rumah saya itu titipan dari Kepala Urusan Keuangan karena lokasi rumah saya dekat dengan area bendungan untuk memudahkan pengangkutan,” ungkap Atris Kiuk, Senin (28/1/2025).

Atris juga menambahkan bahwa kerusakan yang terjadi pada bendungan tersebut diakibatkan oleh bencana alam berupa hujan deras pada 19-20 Januari 2025.

Terkait dana program Anggur Merah sebesar Rp 75 juta, Atris Kiuk mengungkapkan bahwa uang tersebut sudah diserahkan oleh Ketua Program Anggur Merah kepada Brian Killa saat ia masih menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa. Namun, uang tersebut kemudian dialihkan kepada ayah kandungnya, Hermes Killa, dengan alasan masa jabatan Brian Killa sebagai Pj Kades akan segera berakhir.

“Hingga masa jabatan Brian Killa habis, uang Rp 75 juta itu diserahkan kepada ayah kandungnya, Hermes Killa,” tambah Atris Kiuk.

Media ini mencoba mengonfirmasi langsung kepada Brian Killa melalui telepon pada Senin (28/1/2025), namun hingga berita ini ditayangkan, ia belum memberikan tanggapan terkait tuduhan tersebut.

Polemik ini menimbulkan keresahan di masyarakat, mengingat anggaran tersebut semestinya digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan desa. Publik kini menanti klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait.

Reporter: Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 1,285 kali

Baca Lainnya

DIDUGA WM STAF PUSKESMAS OELE HINA TETANGGA, DILAPORKAN KE POLSEK ROTE SELATAN

30 Maret 2026 - 19:48 WITA

Sebulan Penuh April 2026 – Semarak HUT Rote Ndao ke-24 dan Paskah 2026

30 Maret 2026 - 15:56 WITA

Wakil Gubernur NTT Tekankan Adaptasi, Inovasi, dan Disiplin Bagi ASN untuk Pelayanan Publik Berkualitas

30 Maret 2026 - 11:12 WITA

Gubernur Melki Laka Lena Resmikan Dapur Flobamorata SMK Katolik Kusuma di Belu

30 Maret 2026 - 10:52 WITA

ATKI & PARTNERS Kirim Surat Resmi, Dorong Penanganan Kasus Penguasaan Tanah di NTT

28 Maret 2026 - 17:57 WITA

Kunjungan Kerja Wakil Gubernur NTT Bersama Pemda Rote Ndao dan Bank NTT

28 Maret 2026 - 09:58 WITA

Trending di Internasional