Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap

Jakarta · 20 Jan 2025 18:21 WIB ·

Prof Yusuf Henuk Pengacara “Roteman Law Free” : Ijazah Wakil Bupati Rote Ndao Terpilih Asli dan Sah Secara Hukum


Prof Yusuf Henuk Pengacara “Roteman Law Free” : Ijazah Wakil Bupati Rote Ndao Terpilih Asli dan Sah Secara Hukum Perbesar

Jakarta,Sulutnews.com — Prof Yusuf L Henuk Pengacara dari firma hukum Roteman Law Free menegaskan keaslian ijazah Wakil Bupati Rote Ndao terpilih, Apremoi Dudelusy Dethan, melalui surat resmi yang disampaikan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI). Surat ini juga telah disebarluaskan melalui media online untuk merespons sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 111/PHPU.BUP.XXIII/2025.

Surat yang dilampirkan menyatakan bahwa ijazah Apremoi Dudelusy Dethan diperoleh melalui Program Pendidikan Kesetaraan Paket C di PKBM Oenggae, Desa Tungganamo, Kecamatan Pantai Baru. Surat tersebut merujuk pada Surat Edaran Mendiknas Nomor 107/MPN/MS/2006, yang menegaskan status hukum ijazah Paket C setara dengan ijazah SMA.

Dalam pernyataannya, pengacara Roteman Law Free, Prof. Yusuf L. Henuk, Ph.D, mengkritik upaya pihak tertentu untuk mendiskreditkan Paslon Nomor 1 (ITA ESA) yang berhasil memenangkan Pilkada Rote Ndao dengan perolehan suara 53,4%. Menurutnya, tuduhan yang diajukan oleh Paslon Nomor 2 (Lontar Malole) merupakan “akal-akalan paling bodoh” dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Keabsahan Ijazah Didukung Pengakuan Kadis PKO
Keaslian ijazah Wakil Bupati terpilih juga didukung oleh pengakuan mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Rote Ndao. Dalam sebuah pernyataan terbuka pada 19 Desember 2024, mantan Kadis PKO tersebut mengonfirmasi bahwa dokumen ijazah dimaksud telah ditandatangani secara resmi.

Rekapitulasi Suara Pilkada Rote Ndao 2024
*ITA ESA*: 53,4%

*Lontar Malole*: 12,3% Total suara sah: 75.778 suara

Lentera: 34,3%

Surat tersebut juga menegaskan bahwa pemilik ijazah memiliki hak eligibilitas yang setara untuk memasuki lapangan kerja dan melanjutkan pendidikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pernyataan Penutup
Prof. Yusuf L. Henuk menyampaikan, pihaknya siap mempertanggungjawabkan semua dokumen yang diajukan di hadapan pengadilan. Ia juga menyerukan semua pihak untuk mematuhi hukum dan tidak menyalahi ketentuan terkait ijazah kesetaraan.

Tembusan Surat
1. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI
2. Kepala Kepolisian RI

Laporan ini menunjukkan komitmen Roteman Law Free untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan demi kepercayaan publik terhadap demokrasi.

Reporter : Dance henukh

Artikel ini telah dibaca 1,699 kali

Baca Lainnya

Kejari Rote Ndao Segera Pulbaket Dugaan Penggelapan Dana Anggur Merah dan Pekerjaan Dua Bendungan di Desa Limakoli

8 Februari 2025 - 13:52 WIB

Resmi DPRD Rote Ndao Resmi Umumkan Paulus dan Apremoi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030

7 Februari 2025 - 23:36 WIB

Polri Kembali Tangkap Pelaku Baru Video Deepfake Dijerat UU ITE Catut Nama Pejabat Negara

7 Februari 2025 - 21:45 WIB

Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo, Rekrutmen Polri Gratis Tidak Dipunggut Biaya

5 Februari 2025 - 18:42 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rote Ndao Segera Menggelar Rapat Pleno Terbuka Menetapkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

5 Februari 2025 - 11:57 WIB

Dittipideksus Bareskrim Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal Selama 3 Bulan Terakhir

4 Februari 2025 - 23:10 WIB

Trending di Jakarta