Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Jakarta · 20 Jan 2025 18:21 WITA ·

Prof Yusuf Henuk Pengacara “Roteman Law Free” : Ijazah Wakil Bupati Rote Ndao Terpilih Asli dan Sah Secara Hukum


Prof Yusuf Henuk Pengacara “Roteman Law Free” : Ijazah Wakil Bupati Rote Ndao Terpilih Asli dan Sah Secara Hukum Perbesar

Jakarta,Sulutnews.com — Prof Yusuf L Henuk Pengacara dari firma hukum Roteman Law Free menegaskan keaslian ijazah Wakil Bupati Rote Ndao terpilih, Apremoi Dudelusy Dethan, melalui surat resmi yang disampaikan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI). Surat ini juga telah disebarluaskan melalui media online untuk merespons sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 111/PHPU.BUP.XXIII/2025.

Surat yang dilampirkan menyatakan bahwa ijazah Apremoi Dudelusy Dethan diperoleh melalui Program Pendidikan Kesetaraan Paket C di PKBM Oenggae, Desa Tungganamo, Kecamatan Pantai Baru. Surat tersebut merujuk pada Surat Edaran Mendiknas Nomor 107/MPN/MS/2006, yang menegaskan status hukum ijazah Paket C setara dengan ijazah SMA.

Dalam pernyataannya, pengacara Roteman Law Free, Prof. Yusuf L. Henuk, Ph.D, mengkritik upaya pihak tertentu untuk mendiskreditkan Paslon Nomor 1 (ITA ESA) yang berhasil memenangkan Pilkada Rote Ndao dengan perolehan suara 53,4%. Menurutnya, tuduhan yang diajukan oleh Paslon Nomor 2 (Lontar Malole) merupakan “akal-akalan paling bodoh” dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Keabsahan Ijazah Didukung Pengakuan Kadis PKO
Keaslian ijazah Wakil Bupati terpilih juga didukung oleh pengakuan mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Rote Ndao. Dalam sebuah pernyataan terbuka pada 19 Desember 2024, mantan Kadis PKO tersebut mengonfirmasi bahwa dokumen ijazah dimaksud telah ditandatangani secara resmi.

Rekapitulasi Suara Pilkada Rote Ndao 2024
*ITA ESA*: 53,4%

*Lontar Malole*: 12,3% Total suara sah: 75.778 suara

Lentera: 34,3%

Surat tersebut juga menegaskan bahwa pemilik ijazah memiliki hak eligibilitas yang setara untuk memasuki lapangan kerja dan melanjutkan pendidikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pernyataan Penutup
Prof. Yusuf L. Henuk menyampaikan, pihaknya siap mempertanggungjawabkan semua dokumen yang diajukan di hadapan pengadilan. Ia juga menyerukan semua pihak untuk mematuhi hukum dan tidak menyalahi ketentuan terkait ijazah kesetaraan.

Tembusan Surat
1. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI
2. Kepala Kepolisian RI

Laporan ini menunjukkan komitmen Roteman Law Free untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan demi kepercayaan publik terhadap demokrasi.

Reporter : Dance henukh

Artikel ini telah dibaca 2,081 kali

Baca Lainnya

Sinergi di Yogyakarta: Pemkab Muba Sampaikan Usulan Infrastruktur Transmigrasi dalam Forum PATRI

7 Februari 2026 - 23:39 WITA

Dakwah Tanpa Mimbar: Cerita Musafir Pakistan yang Menginspirasi

6 Februari 2026 - 11:16 WITA

Haji Malik Mahboob Ahmad: Musafir Pakistan yang Bawa Berkah ke Kupang dan Melanjutkan Perjalanan ke Australia

6 Februari 2026 - 11:09 WITA

Yusuf L Henuk Klaim Kalahkan Prof. Muryanto Amin dalam Perjuangan 3 Tahun Lebih

6 Februari 2026 - 08:08 WITA

Kisah Anak SD yang Tiada di Nusa Tenggara Timur: Buku dan Bolpoin Bisa Dibeli Hari Ini, Tapi Nyawa Hilang Selamanya

6 Februari 2026 - 07:54 WITA

Elit Tokoh Publik di Minta Untuk Stop Menghujat Kapolri

5 Februari 2026 - 21:28 WITA

Trending di Jakarta
error: Content is protected !!