Manado, Sulutnews.com – Kapal Patroli Bakamla RI Kapal Negara (KN) Gajah Laut-404 yang dikomandani oleh Letkol Bakamla Agus Tri Haryanto, S.T., M.T., melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal MV Lakas yang dicurigai membawa barang ilegal di perairan Gorontalo.
Menurut Agus Tri Haryanto, saat pemeriksaan pertama kamis, (15/08/2024) di temukan kekurangan MV. Lakas, tidak dapat menunjukkan Certificate of Analysis, tidak memiliki Certificate of origin, tidak memiliki Certificate of shipper declaration (sertifikat pengiriman barang barbahaya) berdasarkan IMSBC Wood Pellet termasuk dalam kategori Dangerous Good group B.
Kemudian Bakamla Zona tengah mendatangkan 6 orang tim hukum dan penindakan dari Bakamla Pusat untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam, Jumat (16/08/2024).
Disaksikan wartawan Sulutnews.com pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen dilakukan satu persatu. Nahkoda MV. Lakas, Eduardo Hermosa Abiga cukup kooperatif menerangkan satu per satu dokumen yang diperlukan. Yang sebelumnya sambil menunggu pemeriksaan lanjutan ini, Nahkoda bersama agen PT Dalian Putra Maritim telah mengurus dokumen tersebut.
Wartawan Sulutnews.com menyaksikan sampai pukul 20 Wita, phytosanitary Certificate (bebas hama dan penyakit ) belum terkoneksi dengan sistem Kementerian Pertanian Republik Indonesia atau masih status Not Found.
Dan sambil menunggu kelengkapan, Tim Hukum Bakamla bersama Tim Kementerian Kehutanan dan Lingkunan Hidup (KLHK) kembali ke kapal KN Gajah Laut-404.
Saat pemeriksaan muatan Wood Pellet 10.545,805 metriks ton (MT), Doni Engka dari KLHK menjelaskan bahwa ini hal baru bagi mereka, dan akan menelusuri kebenaran sumber kayu tersebut, dimana sampai saat ini Kapal MV.Lakas sudah mengangkut dua kali dari Gorontalo ke Jepang.
Agus Tri Haryanto Komandan Kapal Gajah Laut-404 menegaskan bahwa dalam melaksanakan tugasnya Bakamla diberi kewenangan oleh Undang-Undang dalam pasal 63 UU No.32 Tahun 2014 untuk melakukan pengejaran seketika, menghentikan, memeriksa dan melakukan penangkapan terhadap semua kapal yang diduga melakukan pelanggaran hukum di Laut dan selanjutnya menyerahkan perkara kapal itu ke Instansi berwenang untuk dilakukan proses hukum, “Untuk keamanan dan keselamatan bawalah dokumen yang diperlukan saat berlayar, bukan mengurus setelah ditangkap”, ucapnya.
Diketahui sebelumnya kronolodi penangkapan kapal MV.Lakas berbendera Filipina dengan 17 anak buah kapal (ABK), bermula saat KN Gajah Laut-404 sedang melaksanakan patroli rutin pada pukul 02.00 WITA di posisi 00°05’416″ U – 123°07’549″ T. Saat itu, petugas mencurigai gerak-gerik kapal MV Lakas yang melintas di perairan tersebut tidak memasang bendera Indonesia.
“Untuk memastikan kecurigaan, Komandan KN Gajah Laut-404 memerintahkan personel Bakamla untuk melakukan komunikasi radio dengan kapal MV Lakas untuk memasang bendera Indonesia,” demikian keterangan dari Humas Bakamla.
Setelah melakukan komunikasi, Letkol Bakamla Agus Tri Haryanto memutuskan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kapal tersebut. Mengingat kondisi saat itu masih gelap dengan cuaca dan gelombang laut yang tidak mendukung, pemeriksaan fisik terhadap kapal dilakukan saat kondisi terang di posisi 00°08’302″ U – 124°24’016″ T.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa MV Lakas merupakan kapal berbendera Filipina yang dinakhodai oleh Eduardo Hermosa Abiga dengan 17 ABK. Kapal tersebut diketahui membawa 10.545,808 metrik ton Wood Pellet.
Hasil pemeriksaan Kapal MV Lakas ini juga berdasarkan laporan dari Forest Watch Indonesia (FWI), selanjutnya ditindaklanjuti oleh Zona Bakamla Tengah yang bekerja sama dengan Pangkalan TNI Angkatan Laut Gorontalo dan didukung masyarakat Gorontalo.(Merson)