Sitaro.sulutnews.com | Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya informasi di media sosial mengenai dana bantuan stimulan perbaikan rumah rusak akibat erupsi Gunung Ruang.
Unggahan di media sosial tersebut sempat mengutip pernyataan salah satu anggota Komisi III DPRD Sulawesi Utara, Dr. Toni Supit, dalam rapat dengar pendapat bersama BPBD Provinsi Sulut. Namun, BPBD Sitaro menilai sebagian informasi yang tersebar tidak menggambarkan fakta yang sebenarnya dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik.
Melalui Kepala Pelaksana BPBD Sitaro, Joickson Sagune, disampaikan bahwa seluruh proses penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap, sesuai regulasi nasional, dan dalam pengawasan berlapis dari BNPB, BPK, serta pemerintah daerah.
“Terkait hal ini sangat penting dan perlu kami dudukkan pada fakta yang sesungguhnya. Ada beberapa hal yang perlu diluruskan agar masyarakat memahami proses penyaluran bantuan secara benar dan proporsional,” ujar Kepala Pelaksana BPBD Sitaro, Joickson Sagune. Jumat, 31/10/2025.
Belum Ada Rapat Pansus dengan Pemda
BPBD menegaskan bahwa hingga saat ini Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sitaro belum pernah melakukan rapat bersama pemerintah daerah atau BPBD.
Rapat tersebut sejatinya telah dijadwalkan pada Jumat, 31 Oktober 2025, namun mengalami penundaan.
Dana Bantuan Sudah Ditransfer Sejak 2024
Bantuan stimulan perbaikan rumah rusak telah ditransfer oleh BNPB ke rekening virtual (VA) pada 21 Oktober 2024 dengan total Rp35,715 miliar untuk 2.066 penerima manfaat.
Namun, karena nilai dana yang besar, BNPB melakukan verifikasi dan validasi ulang pada November 2024. Tim BNPB diturunkan langsung ke wilayah Tagulandang untuk melakukan pemeriksaan acak terhadap 50 rumah penerima bantuan.
Diperiksa BPK dan BNPB Secara Berlapis
Proses verifikasi tidak berhenti di situ. Pada Februari 2025, tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Inspektorat BNPB juga melakukan pemeriksaan lapangan di lokasi yang sama.
Evaluasi lanjutan dilakukan pada April 2025 di kantor BNPB Jakarta, dengan melibatkan Tim Kedeputian Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB.
Validasi Akhir: 1.950 Penerima, Dana Rp31,92 Miliar
Dari hasil pemeriksaan menyeluruh tersebut, BNPB menyetujui sebanyak 1.950 penerima manfaat dari total 2.066 penerima yang diusulkan.
Nilai bantuan yang disetujui mencapai Rp31,92 miliar.
Sementara itu, selisih dana sebesar Rp3,795 miliar dari total awal Rp35,715 miliar dikembalikan ke kas negara.
“Seluruh dana aman dan tidak ada penyimpangan. Semua proses mengikuti ketentuan yang berlaku,” tegas Sagune.
Dasar Hukum dan Mekanisme Penyaluran
Penyaluran bantuan ini mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) BNPB Nomor 5 Tahun 2024, Petunjuk Teknis (Juknis), serta SK Bupati Sitaro Nomor 50 Tahun 2025.
Bank Mandiri Cabang Sudirman Manado ditunjuk sebagai bank penyalur resmi.
Sebelum proses pencairan, setiap penerima bantuan diwajibkan membuka rekening baru atas nama pribadi untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dana.
Sistem Penyaluran: Reimbursement dan Termin
BPBD menjelaskan bahwa terdapat dua sistem penyaluran:
1. Reimbursement, yakni penggantian penuh (100%) bagi rumah yang telah diperbaiki secara mandiri.
2. Termin, yaitu pencairan bertahap—40% pada tahap pertama dan 60% pada tahap kedua.
Komposisi dana bantuan juga diatur jelas:
25% untuk upah tenaga kerja, yang dapat ditarik tunai oleh penerima, dan
75% untuk material bangunan, yang pembayarannya langsung ditransfer ke toko penyedia bahan bangunan sesuai Juklak dan Juknis.
Masyarakat Diminta Tak Terpengaruh Isu
BPBD Sitaro berharap masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
“Kami pastikan dana bantuan sebesar Rp31,92 miliar dikelola secara aman, transparan, dan diawasi oleh lembaga resmi negara. Prinsip akuntabilitas menjadi prioritas kami dalam setiap tahapan,” tutup Sagune.









