Bitung, Sulutnews.com – Kembali seorang pemuda diamankan Tim Tarsius Polres Bitung karena membawa senjata tajam jenis panah wayer.
AY, 18 tahun, ditangkap setelah laporan masyarakat bahwa dirinya terlibat dalam keributan yang terjadi di Kelurahan Pateten Satu.
“Pemuda AY (18) ditangkap pada hari Sabtu, 1 Juni 2024 sekitar pukul 00.40 Wita, di Kelurahan Pateten Satu Kecamatan Aertembaga,” ujar Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Abd Natip Anggai.
Ia menjelaskan, pemuda tersebut menjadi biang hingga menyebabkan keributan, bahkan menggunakan senjata tajam panah wayer yang semakin membahayakan.
“Saat itu ada seorang pemuda yang tidak dikenal mencabut sajam jenis panah wayer dari tasnya dan melakukan keributan dan sempat mengejar warga sekitar dengan panah wayer,” ungkap Kasi Humas.
Diketahui, saat di tangkap, AY mengaku membawa senjata tajam panah wayer miliknya tersebut untuk membalas dendam sebab selisih paham dengan orang lain.
Kasi Humas juga menyampaikan terima kasih serta menghimbaun kepada warga yang cepat melaporkan kepada aparat Kepolisian terkait adanya gangguan kamtibmas di sekitar lingkungannya.
(Tzr)