Sulutnews.com Bengkulu Selatan – pada realisasi biaya operasional sekolah BOS SDN 87 Bengkulu Selatan, di temukan adanya kerugian keuangan negara senilai Rp.12.349.900, pada tahun anggaran 2025 yang lalu. Temuan ini resmi di cantumkan dalam lembaran hasil pemeriksaan LHP inspektorat kabupaten Bengkulu Selatan.
Dengan adanya temuan tersebut di ketahui hingga berita ini di terbitkan SDN 87 Bengkulu Selatan baru melakukan pembayaran sebesar Rp. 900.000, hal ini di sampaikan langsung oleh pihak inspektorat kabupaten Bengkulu Selatan Dodi dengan awak media.
Terpisah kepala SDN 87 Bengkulu Selatan Tri Lestari Atik mengeluarkan pernyataan yang berbanding terbalik dengan apa yang di nyatakan oleh pihak inspektorat, beliau menyatakan bahwa TGR tersebut sudah di bayarkan, “Kalau belum dibayar, pasti pihak ipda menghubungi kami lagi, tapi sampai saat ini pihak mana pun tidak menghubungi kami. Dan juga TGR itu dibayarkan langsung ke Kas Daerah, jadi tidak ada lagi kaitan dengan sekolah. Atau silakan hubungi pihak terkait saja” ujarnya.
Lebih lanjut Tri Lestari Atik juga menyatakan bahwa TGR tersebut bukan lagi rana sekolah, karena itu tidak bisa lagi masuk kas sekolah.
Untuk di ketahui jangka waktu resmi untuk pengembalian TGR (Tuntutan Ganti Rugi) atas dana BOS. Berdasarkan aturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan regulasi keuangan negara, pihak yang bertanggung jawab (dalam hal ini Kepala Sekolah atau Bendahara BOS) diberikan waktu maksimal 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau Surat Penyerahan Tuntutan Ganti Rugi (SPTGR) diterima untuk melunasi kerugian negara tersebut.
Jika dana BOS yang menjadi temuan TGR tersebut tidak dikembalikan dalam tenggat waktu 60 hari tersebut, kasus ini dapat di limpahkan ke aparat penegak hukum (kejaksaan atau kepolisian) untuk diproses secara pidana sebagai kasus korupsi atau penggelapan anggaran negara.
Salah satu penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan Diki menilai bahwa temuan kerugian negara atas realisasi dana bos SDN 87 Bengkulu Selatan tahun anggaran 2025, yang diduga kuat hingga saat ini belum adanya pengembalian secara utuh maka sesuai regulasi yang ada pihak sekolah sudah selayaknya di proses secara hukum, atau pihak inspektorat sudah dapat melakukan tindakan tegas dengan merekomendasikan permasalahan ini dengan aparat penegak hukum APH.
Lebih lanjut Diki berharap agar kiranya temuan kerugian negara yang terjadi pada realisasi dana BOS SDN 87 Bengkulu Selatan di proses dengan profesional, mengingat anggaran tersebut adalah hak para anak didik yang ada di SDN 87 tersebut, disamping itu juga kita menilai pihak sekolah tidak kooperatif dalam menyikapi permasalahan yang ada, karena sesuai anggaran yang ada anggaran tersebut adalah anggaran 2025 yang lalu, namun hingga saat ini belum dilakukan pengembalian sepenuhnya, tutup Diki. (JN)






