SN.COM,KOTAMOBAGU-Mulai tahun 2024 mendatang retribusi Uji Kendaraan Bermotor (KIR) tidak lagi dipungut biaya.
Menurut Kepala Dishub Kotamobagu, Marham Anas Tungkagi, hal ini sesuai hasil Rakor yang diikutinya di Kota Bandung belum lama ini.
“Dalam rakor baru-baru ini telah disepakati pemerintah pusat hingga pemerintah provinsi dan kabupaten kota, dengan terbitnya undang-undang nomor 1 tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2023, pungutan retribusi untuk pengujian kendaraan bermotor di seluruh balai pengujian di Indonesia sudah tidak bisa dipungut biaya,” ujar Anas.
Lanjutnya, meski retribusi KIR ditiadakan, namun untuk biaya perawatan operasional di balai pengujian tetap di anggarkan seperti biasa lewat APBD 2024.
“Untuk biaya operasional Balai Pengujian tetap dianggarkan di tiap daerah. Rujukannya Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD 2024,” terangnya.
Sebelumnya, retribusi KIR sendiri merupakan salah satu sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Balai Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan.
KIR atau uji kendaraan bermotor dilakukan untuk mengetahui kelayakan kendaraan digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.