Menu

Mode Gelap
Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap TIFF 2024 Spektakuler, Gubernur Olly : Tomohon Jadi Perhatian Dunia Suatu Kebanggaan Bagi Sulut Wujud Komitmen Peningkatan Kualitas Pendidikan Walikota Caroll Senduk Salurkan Beasiswa Tomohon Hebat Sidang Terbuka Senat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Samratulangi Acara Purnabakti Guru Besar Prof Bernhard Tewal

Manado · 12 Feb 2024 07:26 WIB ·

Bawaslu Sulut Ingatkan Pelanggar Ketentuan Pemilu Saat Masa Tenang Diancam Pidana


Bawaslu Sulut Ingatkan Pelanggar Ketentuan Pemilu Saat Masa Tenang Diancam Pidana Perbesar

MANADO, Sulutnews.com – Memasuki masa tenang mulai Minggu 11-13 Februari 2024 selanjutnya akan digelar pemungutan dan penghitungan suara pada Rabu 14 Februari 2024, Bawaslu Propinsi Sulut terus melakukan upaya pengawasan dengan melibatkan stakeholder untuk partisipasi aktif dalam mengawasi masa tenang.

“Menjalankan tugas pengawasan Bawaslu berharap masyarakat dapat mengambil peran dengan melakukan pengawasan partisipatif atas seluruh tahapan pelaksanaan Pemilu,” kata Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh, saat membuka rakor, pengawasan, Minggu (11/02) di Aryaduta Hotel.

Menurut Ardiles, Pemilu di Indonesia cakupannya sangat luas karena melibatkan banyak masyarakat yang sudah memiliki hak pilih, sementara untuk proses pemungutan suara dilaksanakan dalam satu hari.“Semakin banyak masyarakat yang terlibat akan lebih baik, karena partisipasi bukan hanya datang ke TPS untuk memilih, melainkan pula dengan melakukan pengawasan,” kata Ardiles.

Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Propinsi Sulut, Aldrin Christian mengatakan, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan partisipatif juga penting dengan berperan aktif dalam upaya pencegahan dengan menyebarluaskan “flyer” Bawaslu terkait masa tenang, baik secara langsung dengan tatap muka dan atau mengunggah flyer Bawaslu sebagai informasi di media sosial pribadi dan atau media sosial lembaga/organisasi/instansi masing-masing.” Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dengan perubahannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 1 ayat 36 , masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu,” jelas Christian

Juga dalam Pasal 278 ayat 2. Selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya. memilih pasangan calon. Memilih partai politik peserta Pemilu tertentu. Memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota tertentu; dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu.

Larangan pada masa tenang jelas diatur dalam Pasal 287 ayat 5 menyebutkan, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.“Pasal 449 ayat 2 menyebutkan, pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana ayat (1) dilarang dilakukan pada masa tenang, ” ungkap Christian sambil menambahkan, sanksi bagi pelanggar. Yakni, pasal 492 “setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Pasal 509 setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Pasal 523 ayat 2, setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.(josh tinungki)

 

Artikel ini telah dibaca 1,094 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Aela dan Regina Tambah Koleksi Emas Sulut di PON Aceh-Sumut

19 September 2024 - 17:05 WIB

Sulut Peringati Usia ke 60 Tahun, Ini Harapan Dhea Eucharisty Anggota DPRD Sulut

19 September 2024 - 12:06 WIB

Cabor Selam Sulut Sumbang 1 Emas 2 Perunggu di PON XXI Aceh. Rocky Wowor Siapkan Bonus Khusus

19 September 2024 - 10:03 WIB

Dikda Sulut Optimis Puluhan Proyek DAK 2024 Di SMK dan SMA Negeri dan Swasta Akhir Tahun Tuntas.

18 September 2024 - 18:42 WIB

Tumbangkan DKI, Tim Bridge Beregu Putra Sulut Rebut Medali Emas

18 September 2024 - 18:15 WIB

Kompak Terima Aspirasi, Tujuh Personil Fraksi PDIP di DPRD Sulut Diapresiasi

18 September 2024 - 11:47 WIB

Trending di Manado