Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Advetorial · 9 Okt 2024 01:04 WITA ·

Bawaslu Sitaro Imbau Tim Kampanye Paslon Patuhi Aturan yang Berlaku


Bawaslu Sitaro Imbau Tim Kampanye Paslon Patuhi Aturan yang Berlaku Perbesar

Sitaro.Sulutnews.com | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menerbitkan surat imbauan bernomor 276/PM.00.02/K.SA-06/09/2024.

Lewat surat tersebut, Bawaslu meminta tim kampanye Kedua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati yang bertarung di Pilkada 2024 agar mematuhi aturan yang berlaku dalam pelaksanaan kampanye pertemuan terbatas.

Pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku diingatkan oleh Bawaslu melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur tata cara kampanye yang memuat sejumlah larangan yang harus diperhatikan. Yakni, Kampanye yang bersifat menghina, menghasut, atau mengadu domba, serta penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan institusi pendidikan.

“Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan, kami mengimbau kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta tim kampanye, untuk mematuhi seluruh aturan yang telah ditetapkan,” kata Ketua Bawaslu Sitaro, Henrolds Tatengkeng, pada Senin, 7 Oktober 2024.

Selain itu, Tatengkeng juga mengimbau pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta Tim Kampanye untuk menjaga keamanan, ketentraman dan ketertiban umum selama melaksanakan kampanye.

Artikel ini telah dibaca 1,182 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pansus Ranperda Perizinan Berusaha DPRD Sulut Target Dua Bulan Selesai

21 Juli 2026 - 22:10 WITA

DPRD Sulawesi Utara Tetapkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dan Penyampaian Ranperda Tentang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa dan Wabah Penyakit Menular

15 Juli 2026 - 10:50 WITA

5 Produk Men’s Biore Wajib Punya untuk Perawatan Wajah Pria

14 Juli 2026 - 19:58 WITA

Wakajati Sulut Mengingatkan Dalam Disposisi Surat Jangan Menulis Mainkan

7 Juli 2026 - 16:48 WITA

Derap Kuda HUS NDE’O 2026: DI Tasilo, Budaya Rote NdaoTidak Hanya Diceritakan, Tapi Di Hidupkan Kembali

6 Juli 2026 - 15:33 WITA

Bupati Rote Ndao Bersama Wakil Bupati Setiap Rupiah Di Perjuangkan Demi Kemajuan Rote Ndao

2 Juli 2026 - 10:33 WITA

Trending di Advetorial