Mitra.Sulutnews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), sukses mengawasi proses pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati secara ketat dan melekat, selama Tiga hari, dimulai dari tanggal 27-29 Agustus2024. Ketua Bawaslu Mitra Jobie Longkutoy kepada wartawan, Ia menuturkan kehadiran Bawaslu sesuai dengan tugas fungsi, yakni melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan yang dilaksanakan KPU, yang saat ini sudah masuk hari ke Dua pendaftaran peserta pilkada bupati dan wakil bupati.
“Seluruh tahapan sebagaimana yang diatur dlm PKPU 8/2024, PKPU 10/2024 tentang pencalonan, dan juga putusan Mahkamah Konstitusi RI, menjadi tanggung jawab Bawaslu dalam hal melakukan pengawasan melekat, kepada semua proses yg dilakukan oleh rekan- rekan di KPU.” kata Ketua Bawaslu didampingi Kordiv P3S Dolly Van Gobel.
Lanjutkan dijelaskannya, Bawaslu Mitra memantau seluruh tahapan pendaftaran, didalamnya mengawasi dokumen yang dimasukan Paslon sudah sesuai dengan berkas pendukung di aplikasi SILON KPU.
“Kami Bawaslu hadir memantau setiap tahapan yang dilaksanakan mulai dari pendaftaran, verifikasi dokumen hingga pemeriksaan kesehatan,” ujarnya.
Ditambahkannya, Bawaslu juga bertugas menerima dan menindaklanjuti laporan atau pengaduan terkait proses pendaftaran.
Sambung Dia, Bawaslu memantau jalannya tahapan hari pertama hingga hari terakhir pendaftaran ini, ada 4 bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dokumen pendaftaran diterima KPU.
“Kami memastikan bahwa proses pendaftaran sesuai aturan yg berlaku. Dan dokumen, empat pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati sudah memenuhi syarat, akan lanjut tahapan berikutnya,”
“Tadi KPU sudah memberikan rekomendasi pasangan bakal calon Stenly Tjanggulung- Chelsea Kandou, masuk tahapan pemeriksaan kesehatan di RSUP Prof Kandou. Kami (Bawaslu) siap awasi,” ucapnya.
Dia pun mengucapkan terimakasih kepada KPU, atas kerjasama dan keterbukaan informasi kepada Bawaslu selama tahapan pendaftaran.
Terpantau hingga hari terakhir penutupan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Minahasa Tenggara, KPU Mitra menerima 4 pendaftar untuk mengikuti Pilkada Mitra 2024.
Keempat pasangan calon yang mendaftar adalah Stenly Tjanggulung dan Chelsea Beatrix yang diusung oleh Partai Demokrat dan PPP, Ronald Kandoli dan Fredy Tuda diusung PDIP Perjuangan, Royke Tambajong dan Royke Pelleng diusung oleh Partai Gerindra dan Nasdem, serta Djein Leonora Rende dan Asce Benu dari Partai Golkar.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), juga melakukan pengawasan secara langsung, proses tahapan pemeriksaan kesehatan terhadap Empat bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Mitra.
Pengawasan secara ketat tersebut, dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Mitra di Rumah Sakit Umum Pusat Prof Kandouw sejak hari Jumat, tanggal 30, 31 Agustus sampai 2 September2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mitra Jerum Jobi Lungkutoy menegaskan dalam pengawasan itu, pihaknya memastikan bahwa apakah ke empat Paslon menggerakan masa atau tidak. “Jadi dalam pengawasan ini, kami (Bawaslu) mengawasi secara ketat, apakah pasangan calon bupati dan wakil bupati ini menggerakkan masa atau tidak. Misalkan mengarahkan ASN di lokasi pemeriksaan kesehatan, atau dari anggota Polri. Karena satu Cabup yang berlatarbelakang Polri, namun selama pemeriksaan tidak ada yang menggerakan masa,” kata Ketua Bawaslu Mitra Jobie Longkutoy, Sabtu (31/08/2024).
Selain mengawasi pengarahan masa lanjut Longkutoy, juga mengawasi pemeriksaan kesehatan Bapaslon. Ini merupakan rangkaian tahapan yang sangat krusial dan wajib diikuti oleh seluruh Bapaslon (Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati) Mitra.
“Pengawasan yang kami lakukan adalah untuk memastikan, bahwa seluruh rangkaian dan prosedur pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat Prof Kandouw, ini telah diikuti dengan baik serta sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dimana hal tersebut penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas Pilkada”. tegasnya
Sebagai informasi, yahapan Pemeriksaan Kesehatan yang akan dilalui oleh bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati tersebut meliputi tiga aspek utama, yaitu pemeriksaan fisik, kejiwaan, dan tes bebas penggunaan narkotika.
Setiap bakal calon diwajibkan menjalani serangkaian tes kesehatan di rumah sakit selama empat hari di Rumah Sakit Umum Pusat Prof Kandouw. Bawaslu melakukan pengawasan langsung dan melekat pada setiap proses tahapan yang berjalan.
Pemeriksaan Kesehatan dilakukan dengan melibatkan tim medis yang profesional, kompeten dan independen.
Pemeriksaan fisik bertujuan untuk memastikan para calon memiliki kondisi kesehatan yang memadai, untuk menjalankan tugas pemerintahan. Sedangkan pemeriksaan kejiwaan dilakukan untuk menilai stabilitas psikologis para bakal calon. Selanjutnya, Tes bebas narkotika ditujukan untuk memastikan bahwa para calon tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara juga lakukan pengawasan melekat terhadap penyerahan Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kantor KPU Mitra pada Sabtu (14/09/2024).
Saat di temui Media, Komisioner Bawaslu Minahasa Tenggara hj Dolly Van Gobel bersama jajaran staff hadir untuk mengawasi proses pengumuman dan pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Anggota Bawaslu Minahasa Tenggara yang membidangi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Hj Dolly Van Gobel menjelaskan, Pengawasan ini dilakukan guna memastikan tidak ada pelanggaran atau ketidakcocokan dalam penerapan aturan, serta menjaga transparansi dan integritas proses Pemilihan.
“Dari hasil pengawasan Bawaslu Minahasa Tenggara selama proses tahapan administrasi pencalonan dari ke 4 bacalon dinyatakan sesuai dengan keputusan yg telah di Sampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Tenggara. Ke- 4 Bacalon telah memenuhi syarat administrasi pencalonan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati ” jelasnya.
Pada pengumuman tersebut juga diminta kepada masyarakat untuk dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan/atau Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 mulai tanggal 15 hingga 18 September 2024.
“Mulai tanggal 15 s/d 18 September telah di buka ruang tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon Sebelum di tetapkan pada tanggal 22 September 2024,” tegasnya.
Dalam pengawasannya, Dolly Van Gobel menegaskan bahwa Bawaslu akan terus mengawal setiap tahapan Pemilu dengan seksama, memastikan tidak ada pelanggaran aturan yang dapat mengganggu proses demokrasi di Kabupaten Minahasa Tenggara.
“Bawaslu tetap menjalankan pengawasan melekat terhadap seluruh tahapan pemilihan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tutupnya. (Advetorial)