Mitra, Sulutnews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mengawasi secara ketat tahapan Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten Mitra secara melekat.
“Pengawasan melekat ini, dimulai dari tingkat TPS yang di awasi langsung oleh PTPS. Kemudian di tingkat kecamatan, hingga tingkat kabupaten. Dan pleno tingkat kabupaten telah selesai kami (Bawaslu) awasi secara melekat, selama 2 hari ini. Agar integritas suara rakyat yang telah dicoblos dalam bilik suara itu terkawal dengan baik,” kata Ketua Bawaslu, Selasa (03/12/2024).
Sebagai bagian dari komitmen untuk memastikan terselenggaranya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang jujur, adil, dan transparan, Bawaslu Minahasa Tenggara telah melaksanakan pengawasan ketat terhadap proses pleno rekapitulasi suara di berbagai tingkat baik Pada saat perhitunga suara pada TPS, Pleno Tingkat Kecamatan dan Kabupaten Kota.
Proses rekapitulasi suara merupakan tahapan krusial dalam Pilkada, yang menjadi penentu hasil akhir pemilihan. Oleh karena itu, kami telah memastikan bahwa Integritas Data Suara berdasarkan Seluruh dokumen C Hasil yang telah di awasi secara Berjenjang.
Keterbukaan Proses Pengawasan dilakukan secara langsung oleh petugas kami, dengan akses penuh bagi saksi pasangan calon, pemantau independen, serta media. Penerapan Protokol Pengamanan Setiap potensi pelanggaran, seperti manipulasi data atau tekanan terhadap petugas, ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas & Humas Mario Gerson Lontaan, S.Pd Mengatakan Tindak Lanjut Selama proses pengawasan pleno rekapitulasi Kami mencatat beberapa insiden teknis seperti kesalahan input data dan keberatan dari saksi pasangan calon, yang telah diselesaikan melalui mekanisme koreksi. Tidak ditemukan pelanggaran berat yang memengaruhi hasil pemilu di tingkat kabupaten/kota hingga saat ini, adapun permasalahan- permasalahan dalam Pleno rekapitulasi telah di catatat pada D kejadia kusus seperti berikut ini:
- Saksi Paslon nomor urut 2 bupati dan wakil bupati meminta PPK Touluaan untuk memberikan bukti 1 orang DPTB di desa Lobu 2
- Bawaslu meminta PPK unutk lebih memperjelaskan pemilih KTP Luar yang di jadikan pelih
DPTB agar jelas dalam pleno tingakat provinsi.
- Bawaslu meminta PPK agagr lebih memperinci data kejadian Khusus Kecamatan Ratatotok denga di tambahkan ketarangan desa dan
Imbauan kepada Masyarakat Kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memantau jalannya rekapitulasi suara. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi yang kondusif serta melaporkan jika ada dugaan pelanggaran kepada Bawaslu kabupaten Minahasa Tenggara.
Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara berkomitmen penuh untuk mengawal seluruh proses Pilkada hingga selesai, memastikan bahwa hasil yang diumumkan benar-benar mencerminkan kehendak rakyat. Kami juga akan menyampaikan laporan akhir hasil pengawasan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.
CATATAN HASIL PENGAWASAN
TAHAPAN PEMUNGUTAN SERTA PENGHITUNGAN SUARA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MINAHASA TENGGARA
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara beserta jajaran Pengawas baik Kabupaten/Kota hingga pengawasa Ad – Hoc telah melakukan pengawasan terhadap proses Pemungutan dan Penghitungan Suara pada 27 November 2024, menemukan sebanyak 4 (Empat) permasalahan pada saat pemungutan suara. Data tersebut merupakan hasil analisis terhadap laporan jajaran pengawas pemilu pada aplikasi Sistem Informasi Pengawas Pemilihan (Siwaslih), dengan uraian sebagai berikut :
13 (Tiga Belas) masalah pada saat pelaksanaan Pemungutan Suara
- Sebanyak 2 (Dua) TPS terdapat Logisitik yang tidak tepat jumlahnya;
- Terdapat 1 surat suara yang kosong/tidak ada gambar pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur
- Sabanyak 15 (Empat Puluh Tujuh) TPS terdapat surat suara tertukar;
- Ditemukan sebanyak 30 (Tiga Puluh) TPS yang dibuka Melewati Pukul 00 waktu setempat;
Tindak Lanjut serta saran perbaikan terhadap hasil pengawasan pemungutan suara adalah sebagai berikut :
- Meminta anggota KPPS untuk menghitung kembali terkait logisitik yang tidak tepat jumlah, berkoordinasi dengan PPS serta melengkapi logistik yang kurang dengan menuangkan hal tersebut kedalam formular kejadian khusus;
- Meminta anggota KPPS Mengembalikan Surat suara dan di
- Menyampaikan kepada KPPS untuk menegmbalikan surat suara yang tertukar akibat pemilih yang salah memasukan surat suara ke dalam kotak yang seharusnya;
- Memberikan saran kepada KPPS agar mengikuti Waktu yang di
HASIL PENGAWASAN PEMUNGUTAN SUARA
NO | PERMASALAHAN | JUMLAH TPS | KECAMATAN/DESA |
1. | Logisitik yang tidak tepat jumlahnya | 2 | Kecamatan Pasan, desa tolumbukan 1 |
2. | Terdapat 1 surat suara yang kosong/tidak ada gambar pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur | 1 | Kec. Tombatu Desa Kali |
3. | TPS terdapat surat suara tertukar | 15 | Dari kasus ini Hampir Semua kecamatan memiliki kasus yang sama |
4 | TPS yang dibuka Melewati Pukul 07.00 waktu setempat; | 30 | Dari kasus ini Hampir Semua kecamatan memiliki kasus yang sama |
Advetorial