Bitung, Sulutnews.com – Tim Tarsius Polres Bitung mengamankan 2 anak muda yang kedapatan membawa senjata tajam, satu orang diantaranya residivis kasus pembunuhan dan pemerkosaan pada tahun 2017.
Keduanya ditangkap pada, Minggu(08/09/24) dini sekitar pukul 02:30wita di Kompleks Nabati, Kelurahan Bitung Tengah, Kec Maesa, Kota Bitung.
Sebelumnya, kedua tersangka kedapatan membawa sajam setelah laporan masyarakat setempat adanya acara ulang tahun
Dipesta tersebut mengunakan disko tanah dan masih berlangsung sehingga membuat masyarakat sekitar merasa terganggu.
Team kemudian mendatangi TKP dan mendapati dua anak muda dengan gerak gerik mencurigakan.
Keduanya kemudian lari ke arah belakang pesta sambil membuang sajam yang dibawa.
Usai ditangkap, pelaku dan barang bukti di bawa ke mako Polres Bitung guna proses lebih lanjut.
Diketahui, FB(24) warga Kelurahan Pateten, lorong satu merupakan residivis kasus pembunuhan dan pemerkosaan seorang nenek di komplex pateten pada tahun 2017 dan di penjara selama 4 Tahun.
Kemudian pada tahun 2023 kembali di penjara dengan kasus sajam dan dipenjara selama 1 tahun.
Sementara Pelaku kedua yakni, VI(18), warga Kelurahan Bitung barat satu samping pertamina.
Keduanya beserta barang bukti diamankan di Polres Bitung dan disangkakan pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951.
(Tzr)





